Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ahmad khairul

Tersangka Korupsi dan Pencegahannya

Politik | 2026-01-16 23:41:25
Ilustrasi Korupsi - (Foto : MgRol110)

Ditinjau dari update data kpk pada tanggal 16 oktober tahun 2025, melalui fungsi tindak pidana korupsi, KPK membagi data dalam lima kategori, yaitu TKP berdasarkan instansi, TPK berdasarkan jenis perkara, TPK berdasarkan profesi, TPK berdasarkan inkracht, dan TPK berdasarkan wilayah.

Untuk tahun 2025 sendiri telah tercatat sebanyak 186 tersangka yang masuk kategori penyelidikan, diselidiki,penuntutan,inkracht, dan juga dalam masa eksekusi. Selain itu KPK telah menetapkan 118 tersangka kasus korupsi. Selain penindakan, KPK juga berhasil memulihkan sejumlah aset negara yaitu senilai RP 1,53 triliun dari banyaknya kasus korupsi. Apa teman teman tau 1,5 triliun itu berapa?

Yaa 1,5 triliun itu merupakan angka yang sangat besar, jika dibagikan kepada masyarakat indonesia yang saat ini berjumlah 286 juta orang, maka setiap orang mendapatkan sekitar 5.300 rupiah per orang. Itu baru dari kasus korupsi yang telah di pulihkan, lantas bagaimana jika masih banyak yang belum terdeteksi dan belum di pulihkan?

Apa kita akan diam saja dengan keadaan negara yang seperti ini?, tentu tidak. Buktinya telah banyak para masyarakat dan juga mahasiswa yang telah melakukan pergerakan baik itu penolakan maupun pemberhentian.

Sebagian besar orang mungkin berpendapat bahwa dengan memberikan hukuman yang seberat beratnya bagi pelaku koruptor adalah uoaya yang paling tepat. Korupsi itu bagaikan penyakit yang menyerang perekonomian secara perlahan dan pasti, serta menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat, sehingga sangat sulit untuk di berantas, dan tidak cukup dengan hanya memberikan sanksi yang berat saja.

Kita ambil contoh pada kasus korupsi PT Timah yang sejauh ini tercatat masih menjadi salah satu kasus dengan kerugian negara paling banyak, yakni RP 300 triliun. Kasus ini terjadi pada tahun 2015 sampai dengan 2022 di wilayah penambangan timah di bangka belitung.

· Pada awal penyelidikan disebut ada sekitar 11-13 tersangka yang di tetapkan dalam kasus ini oleh kejaksaan agung republik indonesia.

· Perkembangan lebih lanjut menyebutkan total 22 orang individu sebgai tersangka dalam perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

· Ada laporan lain yang mengantakan pihak kejaksaan telah menetapkan sebanyak 23 tersangka termasuk berbagai pihak dari PT timah dan pihak lain terkait.

Jumlah ini juga belum dipastikan, dikarenakan masih terus dilakukannya penyelidikan oleh pihak kejaksaan hingga adanya informasi ter baru dari kejaksaan, informasi ini hanya informasi publik dari media dan pernyataan resmi yang tersedia hingga awal 2026.

Dari kasus ini dapat kita ambil kesimpulannya bahwa korupsi itu bagaikan lumpur hisab, yang mana semakin sering orang terlibat maka akan semakin susah untuk keluar, bahkan bisa menyeret orang lain kedalamnya.

Lantas bagaimana cara agar dapat menuntaskan korupsi?

Penting sekali untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat dalam lingkungan dimana mereka bekerja dan beroperasi. Ada banyak strategi dan upaya pemerantasan korupsi yang dapat di lakukan oleh negara ataupun suatu organisasi, baik dalam hubungannya dalam sosio-politis, sosio-ekonomi, sosio-kultural dan juga dalam konteks lainnya.

Pemberantasan korupsi juga harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat maupun organisasi yang dituju.Setiap negara, masyarakat maupun organisasi harus mampu mencari cara sendiri untuk menemukan solusi pemberantasan korupsi dengan tepat. (fahlevi, 2022)

Dalam meningkatkan optimisme pemberantasan korupsi, perlu adanya strategi dan juga metode yang terstruktur. Beberapa strategi tersebut adalah:

1. Pilar pencegahan

Adanya langkah perbaikan sistem. Kenapa sistem?, karena sistem di indonesia sangat memberikan peluang tindak pidana korupsi, maka di perlukan perbaikan system, diantaranta adalah:

· Mendorong transparansi penyelenggara negara, seperti yang dilakukan oleh KPK yaitu menerima laporan LHKPN ( laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dan juga gratifikasi.

· Memberikan rekomendasi kepada kementrian dan lembaga terkait perbaikan perbaikan sistem

· Memodernisasi layanan publik dengan layanan online dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif

2. Pilar penindakan

Adanya langkah represif adalah upaya penindakan hukum untuk meyeret koruptor ke pengadilan. Sebagian kasus korupsi dapat terungkap dari pengaduan masyarakat. Keberadaaan informasi dalam kasus korupsi sangat penting untuk di tindak lanjuti oleh KPK.

3. Pilar pendidikan serta peran masyarakat

Adanya langkah edukasi dan kampanye. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, namun mulai anak usia dini, taman kanak-kanak,dan sekolah dasar. (fahlevi, 2022)

Namun hanya dengan pilar pendidikan belum bisa atau belum mampu untuk mengurangi serta memberantas korupsi, di karenakan pada masa pendidikan saja banyak terjadi korupsi, contohna korupsi waktu, menyontek ujian. Dan bahkan para tersangka kasus korupsi juga pernah belajar yang namanya anti korupsi.

Maka dari itu negara ini membutuhkan suatu strategi yang begitu ideal, yang di harapkan mampu menumbuhkan sikap optimisme dan kejujuran dalam memikul beban negara. Semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan kasus korupsi tidak akan berhasil manakala tidak memiliki keyakinan dalam setiap tindakannya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image