Yatim Piatu Pasca Bencana, Jangan Dibiarkan Sendiri
Agama | 2026-01-13 21:59:36Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali merilis pembaruan terkait dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peristiwa hidrometeorologi yang terjadi sejak akhir November 2025 tersebut menimbulkan kerusakan parah serta menelan banyak korban jiwa. Berdasarkan laporan terbaru BNPB pada Minggu pagi, 11 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.180 orang meninggal dunia, sementara 145 orang masih hilang dan dalam proses pencarian. Hingga saat ini, sekitar 238.000 warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka rusak dan adanya ancaman bencana susulan. (beritasatu.com)
Bencana di Sumatera telah membuat banyak anak kehilangan orang tua, sehingga mereka harus menjalani hidup sebagai yatim piatu. Situasi ini menjadikan mereka kelompok yang paling rentan karena hak-hak dasar yang seharusnya mereka peroleh—seperti kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan kesempatan tumbuh secara layak—tidak lagi terpenuhi. Dalam kondisi demikian, mereka digolongkan sebagai anak telantar yang tidak memiliki penopang hidup, sehingga keberlangsungan tumbuh kembang mereka sangat bergantung pada perhatian dan tanggung jawab negara.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal (1) menyebutkan ” Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Ini berarti negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memelihara, mengurus, serta menjamin hak-hak anak tersebut agar tetap terpenuhi, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial. Hal ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga wujud nyata dari komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap anak, termasuk mereka yang kehilangan orang tua akibat bencana, tetap mendapatkan kesempatan hidup layak, tumbuh dengan baik, dan memiliki masa depan yang terjamin.
Realitas yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa negara masih sering kali abai dalam memberikan perhatian serius terhadap anak-anak yang menjadi korban bencana, khususnya mereka yang kehilangan orang tua dan harus hidup sebagai yatim piatu. Tanggung jawab besar yang seharusnya diemban negara untuk memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi sering kali tidak dijalankan dengan optimal, sehingga membuat mereka berada dalam kondisi rentan dan terpinggirkan. Selain itu, proses penanganan korban bencana secara umum juga berjalan lamban, baik dalam hal pemberian bantuan darurat, pemulihan psikologis, maupun penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, sehingga memperburuk keadaan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Yatim Piatu Pasca Bencana: Tanggung Jawab yang Hilang
Hingga saat ini belum terlihat adanya komitmen khusus dari negara dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatera, padahal mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan perhatian setelah kehilangan keluarga. Ketiadaan kebijakan yang jelas membuat nasib mereka seolah terabaikan, baik dalam hal pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun jaminan kesejahteraan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian masa depan bagi anak-anak yang rentan, sehingga mereka berisiko menghadapi keterpurukan lebih dalam tanpa adanya dukungan yang memadai dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Mengapa bisa demikian?
Dalam sistem kapitalisme, kehadiran negara dalam memberikan riayah atau pengasuhan bagi mereka sangat minim, sehingga hak-hak dasar yang seharusnya dijamin justru terabaikan. Situasi ini memperlihatkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan warganya, khususnya generasi muda yang terdampak bencana dan membutuhkan dukungan penuh untuk melanjutkan hidup setelah kehilangan keluarga.
Negara sering kali memandang bencana dari sudut kapitalistis, yakni dengan menekankan aspek keuntungan ekonomi daripada kepedulian terhadap rakyat yang terdampak. Hal ini tampak dalam rencana menyerahkan pengelolaan lumpur bencana kepada pihak swasta, yang lebih menonjolkan kepentingan bisnis dibandingkan pemulihan kehidupan masyarakat. Sementara itu, tanggung jawab riayah atau pengasuhan terhadap korban, khususnya anak-anak yatim piatu yang kehilangan keluarga, justru diabaikan. Akibatnya, hak-hak dasar mereka tidak terpenuhi dan nasib mereka semakin terpinggirkan, memperlihatkan betapa minimnya peran negara dalam menjalankan kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi warganya di tengah situasi krisis.
Masa Depan Anak Korban Bencana, Masihkah Ada Harapan?
Sistem Islam hadir dengan visi riayah yang penuh kasih dan tanggung jawab, menjadikan rakyat sebagai amanah yang harus dijaga dengan sepenuh hati. Dalam setiap bencana, negara tidak hanya melihat penderitaan sebagai angka atau laporan, melainkan sebagai luka yang harus segera diobati dengan kepedulian nyata. Anak-anak yatim piatu yang kehilangan keluarga tidak akan pernah dibiarkan merasa sendiri, karena negara akan merengkuh mereka dengan perlindungan, memastikan kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka tetap terjamin. Visi riayah ini bukan sekadar janji, melainkan wujud nyata dari cinta dan kepedulian negara terhadap rakyatnya, sehingga setiap korban bencana, terutama anak-anak yang paling rentan, tetap memiliki harapan dan kekuatan untuk melanjutkan hidup dengan layak dan bermartabat.
Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan jalur hadanah dan perwalian bagi anak-anak yatim piatu korban bencana, agar mereka tidak kehilangan kasih sayang keluarga maupun kerabat yang menjadi sumber dukungan emosional. Dengan adanya mekanisme ini, anak-anak tetap dapat merasakan kehangatan dan perhatian meski orang tua mereka telah tiada. Sementara itu, bagi anak-anak yang benar-benar tidak memiliki keluarga sama sekali, negara hadir sebagai pengganti dengan menampung mereka dan menjamin seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari tempat tinggal yang layak, akses pendidikan yang berkualitas, hingga layanan kesehatan yang memadai. Langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk tidak membiarkan anak-anak korban bencana terabaikan, melainkan memberikan perlindungan menyeluruh agar mereka tetap memiliki harapan, kesempatan, dan masa depan yang terjamin.
Baitulmal berperan sebagai lembaga keuangan negara Islam yang memastikan seluruh kebutuhan anak-anak yatim piatu terpenuhi dengan baik, terutama mereka yang menjadi korban bencana dan kehilangan keluarga. Melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat. Didalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syeihk Taqiyuddin An-Nabhani, berkenaan pengeluaran Baitulmal yakni salah satunya hak pembelanjaannya karena adanya unsur keterpaksaan. Misal ada peristiwa yang menimpa kaum Muslim seperti paceklik, angina topan, gempa bumi, -termasuk banjir , tsunami, gunung meletus.- Maka pembelanjaannya tidak ditentukan berdasarkan adanya harta. Apabila harta di Baitul Mal ada maka harta itu wajib disalurkan seketika itu juga. Apabila harta tersebut tidak ada maka kewajibannya dipikul oleh kaum Muslim. Kaum Muslim diminta untuk membantu saudaranya yang tertimpa musibah. Kemudian harta tersebut diletakkan di Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana umat tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga pada tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga generasi muda agar tetap terlindungi dan memiliki masa depan yang terjamin. Para korban tetap akan punya harapan di masa depan.
(Ya Allah..... semoga negeri ini segera berbenah)
-W-
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
