Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Brave Lake

Kala Nyawa Tak Lagi Berarti, Syariat Hadir dengan Penjagaan Hakiki

Agama | 2026-01-07 15:36:34

Sepanjang tahun 2025, wilayah Jawa Tengah didera rangkaian peristiwa kelam yang menguji batas kemanusiaan dan mengusik rasa aman publik. Fenomena kriminalitas di provinsi ini menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan, di mana tingkat kesadisan para pelaku seolah semakin melampaui batas nalar. Salah satu kasus yang memicu kemarahan publik adalah pembunuhan Kukuh Riyanto (34) di Pati, yang jasadnya ditemukan di dasar jurang sedalam 20 meter dengan luka fatal akibat hantaman benda tumpul di kepala (detik.com - 30/7/2025). Belum reda duka tersebut, masyarakat kembali dikejutkan oleh kasus pembunuhan berencana terhadap seorang advokat bernama Aris Munadi di Cilacap, yang menyeret dua tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup (kumparan.com - 12/12/2025).

Kekejaman ini terus bereskalasi dengan munculnya modus-modus yang kian brutal di beberapa wilayah Sebelumnya di Karimunjawa, kasus pembunuhan ABK Kakak-Adik yang jasadnya dibuang ke laut oleh rekan-rekan mereka (detik.com - 15/8/2025). Sementara di Demak, seorang wanita muda kehilangan nyawanya secara tragis setelah dicekik oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial (suaramerdeka.com – 3/7/2025). Adapun kasus wanita pemandu lagu di Tegal yang ditemukan tewas dibunuh di depan kos-kosannya (mediapatriot.co.id - 26/8/2025). Meski pihak kepolisian terus bergerak cepat dalam menangkap para terduga pelaku, rentetan fakta ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap waspada di tengah lingkungan yang kian tidak terprediksi.

Banyak kasus pembunuhan tersebut dikaitkan dengan persoalan kesehatan mental pelaku, sehingga menambah kompleksitas masalah. Kondisi ini menunjukkan betapa nyawa makin tidak berharga di dalam sistem sekuler kapitalisme. Itu pun baru data yang tercatat dan terlapor, sedangkan realitas di lapangan sangat mungkin bagai fenomena gunung es.

Pada dasarnya, carut-marut aksi anarkis dan kriminalitas berakar dari paradigma kehidupan yang memisahkan peran pencipta dari aturan publik (sekulerisme). Pola pikir ini melahirkan pribadi-pribadi pragmatis yang memandang keyakinan hanya sebatas formalitas ibadah belaka. Akibatnya, benteng spiritualitas menjadi keropos, membuat tindakan amoral kian lumrah dilakukan. Penentu standar perilaku tidak lagi berpijak pada tuntunan wahyu, melainkan bergeser pada asas manfaat dan kepuasan ego semata.

Orientasi hidup yang melulu mengejar kemewahan fisik telah membutakan nurani manusia, sehingga banyak yang menempuh jalan pintas ilegal demi memuaskan dahaga materi. Budaya foya-foya dan konsumsi berlebihan pun menjadi arus utama. Hal ini diperparah oleh penetrasi gaya hidup bebas melalui teknologi informasi yang dijejali narasi kebencian serta intimidasi. Kalangan remaja, yang paling rentan terhadap pengaruh siber, perlahan kehilangan kepekaan nurani karena terus-menerus disuguhi tayangan kekejaman, yang pada akhirnya menganggap kebrutalan sebagai hal biasa.

Ketidaksiapan perangkat hukum dan rendahnya kecerdasan digital memperparah kerentanan sosial terhadap provokasi. Platform digital kini beralih fungsi menjadi sumbu konflik daripada sekadar jendela ilmu. Di sisi lain, lemahnya supremasi hukum yang tidak memberikan efek jera membuat lingkaran setan kekerasan sulit diputus. Hal ini menegaskan bahwa tatanan global saat ini bukan sekadar urusan pasar, melainkan pabrik yang memproduksi krisis akhlak dan ketakutan massal. Institusi negara seolah kehilangan taji dalam mengayomi dan menjamin hak-hak sipil, sebuah kondisi yang sangat kontras jika dibandingkan dengan tata kelola kehidupan yang berlandaskan syariat secara holistik.

Ketenteraman merupakan fondasi primer bagi sebuah peradaban. Tanpa adanya jaminan keselamatan, seluruh sendi pembangunan—baik intelektualitas maupun kesejahteraan—akan runtuh. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menanggung seluruh beban pembiayaan, penyediaan infrastruktur, hingga pengerahan personel ahli demi menciptakan stabilitas keamanan. Melindungi nyawa setiap warga negara dengan segala kekuatan yang ada bukan sekadar pilihan, melainkan mandat tertinggi yang harus dijalankan oleh pemangku kekuasaan.

Dalam pandangan negara berbasis Islam, eksistensi manusia merupakan anugerah paling fundamental yang wajib dipelihara. Upaya memproteksi setiap embusan napas dari gangguan internal maupun eksternal merupakan manifestasi dari prinsip universal kemaslahatan, di mana keamanan jiwa menempati posisi sentral dalam lima pilar urgensi syariat (maqashid as-syariah). Hal ini mencakup penjagaan terhadap keyakinan, intelektualitas, nasab, serta aset materi secara integral.

Sistem Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk agresi yang mencederai nyawa, mulai dari pembunuhan hingga menyakiti diri sendiri. Agar manusia merasa aman, diperlukan aturan yang tegas. Salah satu caranya adalah dengan sistem hukum yang memberikan efek jera, seperti hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan nyawa. Sebagaimana firman Allah

وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra ayat 33).

Adapun sistem sanksi dalam Islam (qisas – berkaitan dengan pembunuhan) bertujuan untuk mencegah manusia dari kejahatan. Allah Taala berfirman,

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah ayat 179).

Penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Pada level individu, Islam membentuk akidah yang kukuh dan akhlak yang mulia. Pada level masyarakat, sistem sosial Islam menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar. Adapun pada level negara, penguasa berkewajiban menetapkan undang-undang yang sesuai dengan syariat Islam.

Negara juga akan menjaga kemaslahatan Islam dan kaum muslim dengan mengawasi informasi dan konten digital. Sistem hukum dan sanksi Islam yang tegas dan adil dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Ekonomi Islam yang konsisten dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang merata, sehingga akan meminimalisir tindakan kriminalitas yang disebabkan cekikan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image