Membatasi Media Sosial Anak, Solusi atau Sekadar Aturan?
Parenting | 2025-12-26 09:43:37
Oleh: Ina Winahyu
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini mengatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak, itupun dengan izin orang tua.
Pembatasan akun media sosial bagi anak-anak yang diterbitkan pada Maret 2025 ini, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menunjukkan bahwa Indonesia telah lebih dulu memiliki aturan pembatasan usia bermedia sosial dibandingkan sejumlah negara lain, seperti Malaysia, negara-negara Eropa, dan Australia. Meski demikian, ia menyadari bahwa dampak aturan ini belum terasa signifikan karena masih dalam masa transisi dan baru akan diberlakukan secara penuh pada Maret 2026 (Kompas.com, 2025).
Namun, pembatasan media sosial ini dinilai masih bersifat administratif. Anak-anak tetap dapat mengakses media sosial tanpa akun pribadi, misalnya dengan menggunakan akun palsu atau akun milik orang lain. Mereka juga masih bisa mengakses gim daring yang dalam banyak kasus justru memicu kecanduan. Karena itu, kebijakan ini menuai kritik dan dianggap belum menjadi solusi nyata dalam menjaga kesehatan mental generasi. Upaya melindungi generasi dari paparan “virus digital” dipandang belum serius, mengingat hampir semua negara tidak lepas dari pengaruh kuat industri digital global yang dikuasai negara-negara kapitalis. Konten-konten yang membawa pemikiran merusak masih mudah lolos dan tanpa disadari banyak dikonsumsi, terutama oleh anak dan remaja.
Platform media sosial pada akhirnya lebih difungsikan sebagai mesin pencetak keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak buruknya bagi mental generasi muda. Yang memprihatinkan, sekitar 70 persen pengguna media sosial adalah generasi muda, yakni generasi milenial dan generasi Z, yang sejak kecil telah hidup berdampingan dengan dunia digital. Para pemilik modal terus mengembangkan algoritma berdasarkan minat pengguna dan menyajikan konten yang menarik perhatian anak-anak. Tanpa sadar, mereka larut dalam arus tersebut dan menghabiskan banyak waktu dengan gawai untuk mengakses konten yang tidak bermanfaat. Waktu terbuang, sementara kondisi mental pun tergerus.
Kecanduan gawai berdampak nyata pada kesehatan jiwa dan mental. Media digital menjadi arena perebutan pengaruh ideologi sekular kapitalis yang menanamkan nilai-nilai konsumtif, liberal, dan gaya hidup serba instan. Melalui algoritma, generasi diarahkan jauh dari nilai-nilai Islam dan makna hidup yang hakiki. Akibatnya, relasi sosial melemah dan generasi terputus dari tujuan hidup yang benar. Potensi besar generasi justru tersia-siakan oleh konten yang melalaikan dan membuai kesenangan duniawi. Hasilnya adalah generasi yang rapuh secara mental, tidak siap menghadapi tantangan hidup, dan enggan peduli pada kondisi umat. Generasi seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Alih-alih menjadi agen perubahan, jika tidak diselamatkan, kondisinya justru bisa semakin buruk.
Untuk melindungi generasi dari dampak buruk media sosial, perubahan harus dimulai dari cara berpikir. Generasi perlu diarahkan pada kebangkitan yang memberi tujuan dan makna. Potensi mereka harus dibentuk menjadi kekuatan perubahan, bukan generasi yang lemah dalam aspek agama, akhlak, ekonomi, dan sosial. Generasi yang kuat hanya dapat terwujud jika memiliki landasan akidah Islam yang kokoh serta keinginan untuk menerapkan Islam dalam kehidupan. Hal ini hanya dapat dicapai melalui sistem pendidikan yang berbasis Islam dan proses pembinaan yang meneladani Rasulullah.
Kewajiban menjaga generasi ditegaskan dalam firman Allah Swt.: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar” (QS An-Nisa: 9). Dalam Islam, negara memiliki peran penting dalam menjaga generasi, baik melalui penerapan sistem pendidikan Islam maupun pengawasan ketat terhadap media sosial agar selaras dengan nilai-nilai Islam.
Tanpa tegaknya negara Islam yang menerapkan pendidikan Islam secara menyeluruh serta kebijakan yang melindungi generasi dari pengaruh sekular kapitalis yang merusak jiwa dan mental, sangat sulit mengarahkan potensi besar generasi menuju kebangkitan dan kejayaan Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
