Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 01 Rachmawati putri Ainiyah

Banjir Sumatra Menguji Otonomi Daerah

Eduaksi | 2025-12-22 07:22:31

Banjir besar di sejumlah wilayah Sumatra pada akhir November 2025 punya pemicu meteorologis yang jelas. BMKG menyebut Bibit Siklon Tropis 95B teridentifikasi sejak 21 November 2025 di sekitar Selat Malaka dan perairan timur Aceh, serta berpotensi meningkatkan hujan lebat dan cuaca ekstrem. Namun pertanyaan pentingnya bukan hanya mengapa hujan deras terjadi, melainkan mengapa hujan deras yang berulang begitu mudah berubah menjadi bencana mematikan. Di titik inilah otonomi daerah seharusnya diuji, karena sebagian besar tombol pencegahan ada di level daerah.

Viralnya video gelondongan kayu yang terbawa arus menambah sorotan publik. Banyak yang mengaitkannya dengan persoalan tata kelola lingkungan di hulu, tetapi kesimpulan seperti itu tidak boleh dibangun dari asumsi semata. Yang bisa dipastikan, isu kayu gelondongan ini sedang diuji lewat mekanisme negara. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyatakan melakukan penelusuran sumber kayu, termasuk kemungkinan pelanggaran. Aparat penegak hukum juga meningkatkan penanganan temuan kayu gelondongan di jalur Garoga sampai Anggoli, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Artinya, isu ini bukan sekadar sensasi media sosial, melainkan indikator tata kelola yang sedang diperiksa.

Masalahnya, di saat warga menunggu pertolongan, yang paling terasa justru sering kali adalah respons yang lamban. Dalam banyak bencana, keterlambatan bukan selalu karena ketiadaan sumber daya, tetapi karena koordinasi yang tersendat, data yang tidak cepat terkonsolidasi, prosedur yang berbelit, hingga ketidaksiapan logistik dan komando lapangan. Otonomi daerah membuat pemerintah daerah menjadi aktor pertama yang seharusnya hadir, paling cepat, paling dekat, dan paling paham medan. Ketika respons awal ini tidak gesit, dampaknya nyata. Evakuasi terlambat memperbesar korban. Distribusi bantuan tersendat memperpanjang penderitaan. Informasi yang simpang siur membuat publik kehilangan arah dan kepercayaan.

Kita perlu jujur melihat akar persoalan. Di era otonomi daerah, pemerintah daerah memegang kewenangan besar dalam penataan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan kawasan hulu dan daerah aliran sungai, serta penindakan pelanggaran. Ketika tata ruang longgar, pengawasan lemah, dan penegakan aturan tidak konsisten, lanskap kehilangan daya tahan. Akibatnya, cuaca ekstrem yang seharusnya bisa dikelola berubah menjadi arus yang merusak wilayah hilir. Namun ketika bencana sudah terjadi, persoalan bergeser dari pencegahan menjadi respons, dan di sini pun otonomi kembali diuji. Apakah daerah punya sistem peringatan dini yang bekerja, jalur evakuasi yang jelas, gudang logistik yang siap, dan satu komando yang membuat keputusan cepat.

Ujian otonomi tidak berhenti ketika banjir surut. Pascabencana, daerah kembali diuji melalui pengelolaan material sisa bencana secara tertib dan transparan, termasuk kayu gelondongan. Pemerintah menerbitkan arahan agar pemanfaatan kayu pascabanjir mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi. Pelaksana utamanya tetap pemerintah daerah. Bila tata kelola pascabencana rapuh, pemulihan bisa tersendat dan potensi masalah baru muncul.

Karena itu, banjir Sumatra perlu dibaca sebagai evaluasi keras terhadap praktik otonomi daerah. Kewenangan luas tidak otomatis menghadirkan keselamatan publik. Otonomi baru bermakna jika daerah mampu menunjukkan tiga hal. Pertama, penataan ruang berbasis risiko bencana yang benar benar ditegakkan. Kedua, pengawasan lingkungan yang konsisten, bukan reaktif saat isu viral. Ketiga, kesiapsiagaan dan respons darurat yang cepat, dengan koordinasi yang rapi dan akuntabilitas yang jelas, agar tidak ada lagi kesan negara datang terlambat ketika warganya paling membutuhkan.

Cuaca ekstrem mungkin tidak bisa dicegah. Tetapi kerentanan yang membuatnya menjadi tragedi adalah urusan kebijakan. Dan dalam era otonomi daerah, kebijakan itu semestinya dibenahi pertama kali dari rumah sendiri, oleh pemerintah daerah, dengan satu ukuran yang tidak bisa ditawar: keselamatan warganya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image