Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irman Maulana

Dampak Poligami Terhadap Keharmonisan Keluarga dalam Perspektif Islam

Agama | 2025-12-18 19:12:06

Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan diridhai oleh Allah SWT. Islam menempatkan keluarga sebagai institusi fundamental dalam membangun masyarakat yang beradab dan bermoral. Salah satu bentuk perkawinan yang dikenal dalam Islam adalah poligami, yaitu seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan dalam waktu yang bersamaan. Poligami secara normatif dibolehkan dalam Islam sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3, dengan batas maksimal empat istri dan syarat utama berupa keadilan. Namun demikian, Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 129 bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna, terutama dalam hal perasaan.

Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah anjuran, melainkan kebolehan yang disertai dengan pembatasan yang ketat. Dalam praktik sosial, poligami sering menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan keluarga, seperti konflik rumah tangga, kecemburuan, ketegangan psikologis, serta ketidakadilan terhadap istri dan anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kegagalan dalam menerapkan prinsip keadilan menjadi faktor utama terganggunya keharmonisan keluarga dalam praktik poligami. Oleh karena itu, diperlukan kajian akademik yang membahas dampak poligami terhadap keharmonisan keluarga dalam perspektif Islam, baik dari sisi normatif maupun realitas sosial. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai poligami dalam Islam serta implikasinya terhadap keharmonisan keluarga.

A. Poligami dalam Islam: Antara Syarat Keadilan yang Ketat dan Realitas Keharmonisan Keluarga

Poligami sering kali menjadi topik hangat yang memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dalam ajaran Islam, praktik memiliki lebih dari satu istri memang diperbolehkan secara normatif. Namun, benarkah poligami semudah yang dibayangkan? Sebuah kajian literatur terbaru (2020–2025) mencoba membedah bagaimana dampak poligami terhadap keharmonisan keluarga dalam perspektif Islam.

A. Bukan Anjuran, Melainkan Pintu Darurat yang Ketat

Banyak orang salah kaprah menganggap poligami sebagai anjuran. Padahal, dalam kacamata hukum Islam, poligami dikategorikan sebagai mubah (boleh) yang bersifat kondisional. Dasar hukum utamanya, Surah An-Nisa ayat 3, memang mengizinkan laki-laki menikahi hingga empat istri, namun dengan syarat mutlak: berlaku adil.

B. Tantangan Nyata di Balik Pintu Rumah Tangga

Membangun keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah adalah tujuan utama pernikahan dalam Islam. Namun, dalam praktik poligami, mewujudkan keharmonisan tersebut menjadi jauh lebih kompleks. Berdasarkan analisis terhadap berbagai jurnal ilmiah, ada beberapa dampak negatif yang sering muncul jika prinsip keadilan gagal diterapkan:

 

  • Konflik Internal: Munculnya persaingan dan kecemburuan antar istri.

 

  • Tekanan Psikologis: Ketidakstabilan emosional yang tidak hanya dirasakan oleh para istri, tetapi juga anak-anak.

 

  • Kualitas Komunikasi: Menurunnya kualitas interaksi antar anggota keluarga karena pembagian waktu yang tidak seimbang.

 

  • Pengabaian Hak: Ketidakadilan dalam pemenuhan nafkah materi maupun perhatian non-materi.


C. Keadilan: Lebih dari Sekadar Uang dan Waktu

Dalam Islam, keadilan dalam poligami bukan hanya soal membagi uang belanja atau jadwal menginap secara administratif. Ulama besar seperti Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa hal ini juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual seorang suami sebagai pemimpin keluarga.

Kegagalan suami dalam memahami konsep keadilan secara komprehensif sering kali membuat praktik poligami justru menjauh dari tujuan syariat. Alih-alih mendapatkan ketenangan, keluarga justru terjebak dalam konflik berkepanjangan.

B. Dampak Poligami terhadap Keharmonisan Keluarga

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa poligami dapat berjalan relatif harmonis apabila suami mampu berlaku adil, memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, serta melibatkan komunikasi yang terbuka dengan seluruh anggota keluarga. Dalam kondisi demikian, konflik dapat diminimalisir dan hubungan keluarga tetap terjaga.

Namun demikian, mayoritas jurnal yang dianalisis menyoroti dampak negatif poligami terhadap keharmonisan keluarga. Dampak tersebut antara lain:

1. Munculnya konflik antaristri akibat kecemburuan dan persaingan.

2. Ketidakstabilan emosional pada istri dan anak.

3. Menurunnya kualitas komunikasi dalam keluarga.

4. Ketidakadilan dalam pemenuhan hak-hak istri dan anak.

Penelitian juga menunjukkan bahwa kegagalan dalam menerapkan prinsip keadilan menjadi faktor utama terganggunya keharmonisan keluarga dalam praktik poligami. Ketidakadilan dalam pembagian nafkah, waktu, dan perhatian sering kali memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada ketidakharmonisan rumah tangga.

KESIMPULAN

Poligami dalam Islam adalah sebuah rukhsah (keringanan) dengan tanggung jawab yang sangat berat. Bagi masyarakat yang mempertimbangkan langkah ini, sangat penting untuk melakukan refleksi diri yang mendalam. Kesiapan ekonomi, kematangan mental, dan kemampuan untuk bersikap adil adalah modal utama yang tidak bisa ditawar.

Pada akhirnya, keharmonisan sebuah keluarga muslim tidak diukur dari jumlah istri, melainkan dari sejauh mana prinsip keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab dijalankan oleh setiap anggota keluarga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image