KPR Syariah: Solusi Islami atau Sekadar Ganti Label?
Agama | 2025-12-18 11:10:31
Kebutuhan akan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang semakin sulit dipenuhi secara tunai akibat melonjaknya harga properti. Kondisi ini mendorong masyarakat bergantung pada skema pembiayaan perbankan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di tengah kritik terhadap sistem bunga yang dianggap mengandung riba, KPR syariah hadir sebagai alternatif yang diklaim sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui berbagai produk KPR syariahnya, menjelaskan bahwa pembiayaan rumah dilakukan menggunakan akad yang dibenarkan dalam fiqh muamalah, seperti murabahah, musyarakah mutanaqisah (MMQ), serta ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT). Dalam skema murabahah, bank membeli rumah dari pengembang kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal. Adapun dalam akad MMQ, bank dan nasabah berbagi kepemilikan rumah, lalu porsi kepemilikan bank dibeli secara bertahap oleh nasabah hingga aset sepenuhnya berpindah tangan.
Secara normatif, penggunaan akad-akad tersebut telah memenuhi ketentuan syariah karena tidak melibatkan bunga dan berbasis jual beli atau kerja sama. Namun, persoalan kepatuhan syariah tidak cukup dinilai dari legalitas akad semata. Tantangan utama justru terletak pada substansi ekonomi dan implementasi praktik di lapangan.
Pada akad murabahah, misalnya, margin keuntungan ditetapkan secara tetap hingga akhir tenor. Secara fiqh, mekanisme ini dibolehkan. Akan tetapi, dari sudut pandang ekonomi, beban cicilan yang ditanggung nasabah sering kali tidak jauh berbeda dengan KPR konvensional berbasis bunga tetap. Ketika margin murabahah secara empiris menyerupai bunga, maka wajar jika sebagian masyarakat memandang KPR syariah hanya sebagai perubahan istilah, bukan perubahan sistem.
Akad musyarakah mutanaqisah sejatinya menawarkan konsep yang lebih ideal karena menekankan prinsip kemitraan dan pembagian risiko. Namun dalam praktik perbankan, MMQ kerap dijalankan secara administratif. Risiko pembiayaan tetap dominan dibebankan kepada nasabah, sementara bank berada pada posisi relatif aman. Kondisi ini melemahkan semangat risk sharing dan keadilan yang menjadi ruh utama akad tersebut.
Kritik lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya literasi masyarakat terhadap konsep akad KPR syariah. Banyak nasabah memilih produk syariah semata karena label “halal”, tanpa memahami perbedaan mendasar antara margin, sewa, dan bunga. Dalam situasi ini, label syariah berpotensi menjadi alat pemasaran, bukan instrumen transformasi nilai ekonomi Islam.
Penting ditegaskan bahwa kritik ini tidak bermaksud menafikan keberadaan KPR syariah. Secara regulasi dan fatwa, KPR syariah telah berada dalam koridor hukum Islam. Namun, agar tidak terjebak pada labelisasi, perbankan syariah perlu memastikan bahwa prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan hanya tercantum dalam dokumen akad.
Pada akhirnya, KPR syariah akan dinilai bukan dari nama akad yang digunakan, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghadirkan perbedaan nyata dibandingkan sistem konvensional. Jika prinsip syariah hanya berhenti pada istilah, maka label tersebut berisiko kehilangan makna substantif. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten dan berkeadilan, KPR syariah dapat menjadi instrumen penting dalam membangun sistem ekonomi Islam yang lebih manusiawi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
