Pajak Sudah Dibayar, Tapi Mengapa Kita Masih Membayar Parkir Ilegal?
Kebijakan | 2025-12-17 11:20:03Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan membayar pajak kendaraan yang menjadi sumber pendanaan negara dan daerah untuk membangun serta memelihara infrastruktur publik. Secara logis, kewajiban tersebut mencakup penyediaan fasilitas lalu lintas dan parkir yang tertib, aman, dan terjangkau. Namun kenyataan di berbagai kota besar justru menunjukkan ironi: masyarakat masih harus membayar parkir ilegal di ruang publik yang seharusnya dikelola negara.
Fenomena parkir ilegal tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Ia mencerminkan lemahnya tata kelola layanan publik dan absennya negara dalam menghadirkan sistem parkir yang adil dan transparan. Pertumbuhan kendaraan pribadi yang pesat tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas parkir resmi. Kekosongan ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak berizin yang memungut tarif parkir tanpa karcis resmi dan tanpa jaminan keamanan kendaraan.
Sering kali, keberadaan juru parkir ilegal dikaitkan dengan persoalan pengangguran. Faktor ekonomi memang berperan, namun akar masalahnya lebih dalam, yakni pada lemahnya perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah. Regulasi mengenai perparkiran sebenarnya telah tersedia, baik terkait perizinan maupun retribusi. Sayangnya, implementasi di lapangan masih bersifat parsial dan tidak berkelanjutan.
Perbandingan dengan negara-negara maju memperlihatkan bahwa persoalan parkir bukan semata soal ketersediaan ruang, melainkan keberanian kebijakan. Di banyak negara, sistem parkir dikelola secara terintegrasi dengan transportasi publik, didukung teknologi digital, serta diawasi secara ketat. Pembatasan kendaraan pribadi dan penegakan aturan dilakukan secara konsisten sehingga tidak memberi ruang bagi praktik ilegal.
Di Indonesia, penanganan parkir ilegal masih cenderung reaktif. Razia dilakukan sesekali tanpa diiringi pembenahan sistemik. Akibatnya, praktik parkir ilegal kembali muncul setelah pengawasan mengendur. Masyarakat pun berada dalam posisi dirugikan karena harus membayar dua kali: melalui pajak kendaraan dan pungutan di jalanan.
Tanpa reformasi tata kelola parkir yang terintegrasi dan konsisten, parkir ilegal akan terus menjadi wajah keseharian kota-kota Indonesia. Pemerintah daerah perlu menghadirkan sistem parkir resmi yang transparan, memperkuat pengawasan, serta memastikan retribusi parkir kembali kepada kepentingan publik. Parkir ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan simbol lemahnya kehadiran negara di ruang publik.
Penulis adalah mahasiswa Universitas Airlangga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
