Era Ketika Bukti Bisa Dipalsukan: Ancaman Baru Bagi Negara Hukum
Eduaksi | 2025-12-12 18:49:28
Kepercayaan publik terhadap apa yang dilihat dan didengar kini menghadapi ancaman paling serius dalam sejarah digital. Teknologi deepfake kemampuan kecerdasan buatan memproduksi suara, wajah, atau gerakan yang terlihat sepenuhnya nyata sedang memasuki fase yang kian mengkhawatirkan. Dalam hitungan detik, suara seorang anak dapat ditiru, wajah seseorang dapat ditempelkan ke adegan yang tidak pernah terjadi, dan reputasi dapat dihancurkan sebelum kebenaran sempat muncul.
Fenomena ini bukan ancaman abstrak. Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia tengah memasuki gelombang baru kejahatan digital yang lebih kompleks, canggih, dan sulit terdeteksi.
Lonjakan Kasus Deepfake: Ancaman yang Nyata
Menurut data VIDA (2024), kasus penipuan melalui deepfake meningkat hingga 1.550% dalam satu tahun terakhir. Lonjakan ini bukan sekadar angka; ia mencerminkan realitas bahwa makin banyak masyarakat yang menjadi korban manipulasi suara dan video yang sangat mirip aslinya.
Sementara itu, United Nations Development Programme (UNDP) mencatat peningkatan signifikan kasus deepfake violence terhadap perempuan dalam lima tahun terakhir di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Fenomena ini menggambarkan bagaimana teknologi manipulatif dimanfaatkan untuk pelecehan digital, pemerasan, hingga penghancuran karakter.
Dari sektor finansial, Kompas (2025) melaporkan bahwa kerugian akibat kejahatan berbasis deepfake pada layanan keuangan digital dan perbankan mencapai Rp700 miliar hanya dalam periode empat bulan (November 2024–Februari 2025). Banyak modus mengandalkan voice cloning: suara anggota keluarga, kerabat, atau atasan ditiru untuk meminta transfer dana secara mendesak.
Menurut Palo Alto Networks melalui rilis keamanan global 2024, voice deepfake diprediksi akan menjadi salah satu ancaman terbesar di Asia Pasifik pada 2025 karena keakuratannya sudah mencapai tingkat yang “mendekati suara asli dalam banyak kondisi.”
Mengapa Sistem Hukum Kita Goyah?
Perkembangan teknologi jauh lebih cepat daripada perkembangan hukum. Regulasi Indonesia saat ini belum memiliki payung hukum khusus terkait deepfake. Pemerintah memang sedang menyiapkan pedoman etika kecerdasan buatan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KomKomDigi), namun pedoman bersifat normatif dan belum memiliki daya hukum yang cukup kuat.
Menurut Hukumonline (2025), deepfake baru dapat dijerat melalui aturan yang sudah ada seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Masalahnya, kedua regulasi ini tidak dirancang untuk menangani manipulasi biometrik wajah dan suara yang secara teknis bisa 100% palsu namun tampak asli.
Dari sisi penegakan, tantangan terbesar adalah pembuktian. Konten digital seperti video dan audio selama ini dianggap sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam hukum acara. Namun ketika konten dapat diproduksi oleh AI dengan kualitas tinggi, status “keaslian” menjadi rapuh.
Menurut pakar forensik digital, pembuktian deepfake memerlukan alat analisis khusus, jaringan laboratorium forensik yang modern, dan standar otentikasi digital yang belum dimiliki secara merata oleh aparat penegak hukum Indonesia.Tanpa perangkat yang memadai, hukum berisiko kalah dari kecanggihan pelaku.
Dampak Sosial: Kehancuran Reputasi dalam Hitungan Detik
Kita memasuki era di mana sebuah video dapat merusak hidup seseorang tanpa ampun. Skenarionya sederhana: seseorang menciptakan video palsu yang menampilkan figur publik, tokoh politik, pekerja, atau bahkan orang biasa dalam perilaku yang tidak pernah mereka lakukan. Konten kemudian menyebar cepat melalui media sosial sebelum klarifikasi dapat dilakukan.Kerusakan reputasi, tekanan psikologis, dan ancaman sosial yang muncul bisa bertahan lebih lama daripada masa hidup konten itu sendiri.
Kasus penipuan berbasis voice cloning juga meningkat. Banyak korban melaporkan menerima panggilan telepon dari suara “anak” atau “keluarga” yang meminta bantuan mendesak. Karena suara terdengar sangat meyakinkan, korban tergesa melakukan transfer. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan rekaman publik seseorang dan melatih model AI untuk meniru suara tersebut.
Menurut laporan Times Indonesia (2025), skema penipuan berbasis deepfake kini menjadi modus dominan dalam lanskap hoaks nasional.Dengan kemampuan AI menghasilkan suara dan video yang menyerupai kenyataan, masyarakat dipaksa menghadapi kenyataan pahit: apa yang tampak nyata belum tentu kebenaran.
Arah Solusi: Tiga Pijakan Penting
1. Regulasi Khusus Deepfake dan Konten AI
Negara memerlukan regulasi yang secara eksplisit mengatur manipulasi digital berbasis AI. Regulasi harus mencakup:
• definisi hukum deepfake,
• kategori pelanggaran (fitnah, penipuan, eksploitasi seksual),
• tanggung jawab platform,
• standar otentikasi dan watermarking,
• hak korban untuk pemulihan reputasi.
Tanpa payung hukum yang jelas, penindakan hanya akan bergantung pada pasal “interpretasi” yang rawan bias.
2. Penguatan Kapasitas Forensik Digital
Deteksi deepfake tidak bisa mengandalkan intuisi manusia. Diperlukan:
• metode forensik berbasis analisis pixel, artefak, dan watermark AI,
• pengembangan laboratorium forensik digital nasional,
• pelatihan intensif bagi penyidik,
• kolaborasi dengan lembaga internasional.
Riset global seperti studi zero-shot deepfake detection (2025) menunjukkan kemajuan signifikan dalam membedakan konten asli dan palsu melalui analisis struktur wajah dan pola suara. Indonesia perlu memanfaatkan terobosan semacam ini.
3. Literasi Digital di Seluruh Lapisan Masyarakat
Masyarakat harus tahu bahwa video dan suara tidak lagi bukti absolut. Literasi digital perlu diperkuat melalui:
• kampanye publik,
• kurikulum sekolah,
• pelatihan untuk komunitas rentan,
• edukasi finansial digital untuk mencegah penipuan.
Menjaga Kebenaran di Era Digital
Deepfake menantang hal paling mendasar dalam peradaban: kemampuan membedakan fakta dan manipulasi. Tanpa respons yang cepat dan terkoordinasi, kepercayaan publik akan terus terkikis. Hubungan antarindividu dapat terganggu, demokrasi dapat terancam, dan keadilan dapat terdistorsi oleh konten palsu yang tampak meyakinkan.
Namun ancaman ini juga memberi peluang: mendorong pembaruan hukum, memperkuat literasi digital, dan membangun tata kelola teknologi yang lebih manusiawi.Di era ketika wajah dapat dipalsukan dan suara dapat dicuri, kebenaran menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan secara aktif. Dan hukum harus menjadi benteng pertama yang memastikan bahwa realitas betapapun rapuh di era digital tetap dapat dibela.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
