Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kafa Naila Farah

QRIS Wakaf Tunai: Cara Baru Wakaf Praktis di Era Digital

Agama | 2025-12-12 16:44:07

Perkembangan dalam teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah membawa banyak inovasi pada sistem pembayaran, salah satunya adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Inovasi ini tidak hanya menyediakan kemudahan dalam transaksional jual beli, tetapi juga mulai merambah ke bidang amal sosial seperti wakaf tunai. Penggunaan QRIS untuk wakaf tunai menjadi inovasi yang signifikan memfasilitasi masyarakat dalam berwakaf tanpa harus hadir secara langsung di lembaga pengelola. Model wakaf digital ini layak untuk dibahas karena menghubungkan nilai spiritual dalam Islam dengan kemajuan teknologi saat ini.

Dalam pandangan Islam, wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial dengan dampak yang berjangka panjang. Wakaf tunai adalah wakaf dalam bentuk uang yang dikelola dan hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial. Dengan adanya QRIS, proses wakaf tunai menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel. Masyarakat hanya perlu memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran digital dan memasukkan jumlah yang ingin diwakafkan. Dengan metode ini, wakaf bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga memberikan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan partisipasi umat.

Konsep wakaf dalam Islam memiliki nilai yang mendalam karena merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Yang artinya: ” Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menerangkan bahwa sedekah di jalan Allah akan dilipatgandakan hingga tujuh ratus kali. Ayat ini menunjukkan besarnya nilai amal yang diberikan dengan tulus, termasuk wakaf tunai yang bertujuan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Semangat digitalisasi wakaf melalui QRIS pada dasarnya merupakan langkah untuk memperluas gerakan kebaikan ini dengan cara yang lebih efektif.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Yang artinya: ”Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631). Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah, sehingga mempermudah masyarakat untuk berwakaf melalui QRIS berarti membantu memperbanyak amal yang pahalanya terus berlanjut. Ini menjadikan digitalisasi wakaf sangat relevan dalam konteks modern.

Dari sudut pandang ekonomi Islam, wakaf tunai melalui QRIS bisa memperkuat ekosistem keuangan sosial yang berbasis syariah. Wakaf yang dikumpulkan secara digital bisa dikelola dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Lembaga nazhir dapat menyajikan laporan secara langsung, yang akan meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, digitalisasi ini juga memperluas sumber dana wakaf karena tidak terbatas pada jumlah yang besar. Masyarakat bisa berwakaf dengan jumlah yang kecil, seperti Rp1. 000 atau Rp5. 000, tanpa merasa terbebani.

Namun, penerapan QRIS dalam wakaf tunai tetap harus mengikuti prinsip syariah. Dalam ajaran Islam, wakaf harus memenuhi rukun dan syarat seperti adanya wakif (pemberi), mauquf (harta), mauquf ‘alaih (penerima manfaat), serta sighat (pernyataan wakaf). Dalam konteks digital, sighat dapat dilakukan melalui kontrak digital ketika seseorang mengklik tombol “konfirmasi pembayaran” yang berfungsi sebagai tanda kesungguhan wakif. Selain itu, lembaga nazhir harus memastikan bahwa dana wakaf yang diterima melalui QRIS dikelola sesuai dengan syariat dan tidak tercampur dengan dana yang bukan wakaf.

Digitalisasi wakaf juga harus memperhatikan keamanan dalam bertransaksi. Meskipun QRIS dianggap aman, masih terdapat potensi risiko seperti penipuan, penipuan daring, atau pemalsuan kode QR. Oleh karena itu, lembaga yang mengelola wakaf harus memberikan pendidikan kepada masyarakat agar hanya menggunakan QRIS resmi dari nazhir yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pendidikan ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana wakaf benar-benar dapat disalurkan dan digunakan sesuai dengan tujuan syariah.

Islam memberikan berbagai solusi agar wakaf digital seperti QRIS dapat beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Pertama, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang wakaf dan literasi digital agar mereka lebih memahami cara berwakaf dengan aman dan benar. Kedua, lembaga nazhir perlu meningkatkan transparansi dengan rutin melaporkan penggunaan dana wakaf. Ketiga, pengawasan dan regulasi dari BWI harus diperkuat agar setiap transaksi wakaf digital tetap terpantau dan terjamin akuntabilitasnya.

Di samping itu, digitalisasi wakaf melalui QRIS dapat diperluas untuk mendukung proyek sosial yang lebih besar, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan untuk UMKM, serta pembangunan masjid dan fasilitas umum. Dengan mengoptimalkan pengelolaan wakaf tunai, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat secara signifikan. Wakaf tidak lagi dipandang sebagai sekadar donasi tradisional, melainkan sebagai alat ekonomi yang bisa memberdayakan umat secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, QRIS untuk wakaf tunai merupakan sebuah inovasi yang menunjukkan bahwa ibadah sosial dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman digital tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam. Dengan adanya teknologi, wakaf menjadi lebih mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Hadirnya QRIS dalam wakaf tunai tidak hanya mempermudah proses, tetapi juga membuka kesempatan baru bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam kebaikan bersama. Pada akhirnya, digitalisasi wakaf menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang dinamis, relevan, dan selalu dapat beradaptasi dengan perubahan zaman selagi tetap berpegang pada prinsip syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image