Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farrel Raa

Maraknya Jukir Liar di Surabaya

Info Terkini | 2025-12-10 17:55:56

Fenomena juru parkir liar (jukir liar) kembali mencuat di Surabaya sepanjang 2025, terutama ketika banyak warga mengadukan bahwa sejumlah toko modern yang sebelumnya menyediakan parkir gratis kini memungut bayaran secara ilegal. Laporan tersebut mendorong Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub) untuk melakukan penertiban di berbagai titik. Dalam rilis resmi pemerintah, Dishub menyatakan telah melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pelaku pungutan liar di area minimarket dan ruko. Penertiban ini dilaksanakan pada 27–28 Mei 2025 sebagai respons atas “banyaknya toko modern yang masih menarik uang parkir meskipun telah memasang tulisan bebas parkir” (Pemkot Surabaya, 27 Mei 2025, surabaya.go.id).

Langkah pemerintah semakin tegas ketika Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun langsung memimpin operasi gabungan pada 3 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Eri mengatakan bahwa “ada beberapa toko modern atau ruko yang masih ada jukir-nya meskipun dia sudah menuliskan bebas parkir” (Pemkot Surabaya, 3 Juni 2025, surabaya.go.id). Ia menjelaskan bahwa setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak parkir melalui dua skema—berdasarkan estimasi volume kendaraan atau perhitungan aktual bulanan. Apabila pajak sudah dibayarkan, toko wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” dan dilarang melakukan pungutan apa pun (Pemkot Surabaya, 3 Juni 2025, surabaya.go.id).

Pemerintah juga menetapkan standar baru bagi juru parkir resmi, termasuk kewajiban menggunakan seragam atau rompi resmi serta larangan menggunakan sistem pencatatan manual. Penerapan alat elektronik untuk transaksi parkir diharapkan mampu mencegah manipulasi dan pungutan liar. Eri menyebut bahwa langkah tersebut diperlukan agar “transaksi parkir menjadi transparan dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum” (Pemkot Surabaya, 3 Juni 2025, surabaya.go.id).

Meski demikian, sejumlah warga menilai bahwa upaya penertiban belum sepenuhnya efektif. Dalam laporan Kompas.com pada 11 Juni 2025, seorang warga menyatakan bahwa penyegelan tidak selalu menyelesaikan masalah karena “jukir liar tetap bisa membuka lahan baru di area lain yang kosong sehingga kurang efektif” (Kompas.com, 11 Juni 2025). Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa praktik jukir liar memiliki sifat adaptif: ketika satu titik ditutup, pelaku dapat berpindah ke lokasi lain tanpa kesulitan berarti.

Minimarket yang disegel karena adanya jukir liar.

Penertiban juga menghasilkan tindakan penyegelan terhadap minimarket yang kedapatan tidak menggunakan jukir resmi. Pada salah satu operasi di Jalan Dharmahusada, pemerintah menyegel dua toko modern dan menegaskan bahwa “toko baru dapat dibuka kembali apabila menempatkan jukir resmi sesuai peraturan” (Kompas.com, 10 Juni 2025; surabaya.go.id, 8 Juni 2025). Tindakan tegas ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan dari sekadar penertiban pelaku di lapangan menuju penegakan tanggung jawab pemilik usaha sebagai pihak penyedia layanan parkir.

Menurut Eri Cahyadi, penataan sistem parkir merupakan bagian dari agenda besar pemerintah kota untuk menghapus premanisme, pungutan liar, dan praktik ilegal lainnya pada 2025. Dalam evaluasi internal Dishub, Eri menegaskan bahwa keberhasilan penataan parkir harus disertai pengawasan jangka panjang serta kolaborasi dengan masyarakat (Pemkot Surabaya, 2025, surabaya.go.id).

Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan jukir liar tidak hanya berkaitan dengan pungutan ilegal, tetapi juga menyangkut tata kelola kota, distribusi ruang publik, dan kepatuhan pemilik usaha terhadap kewajiban pajak daerah. Masyarakat yang seharusnya mendapat fasilitas parkir gratis justru dibebani biaya tambahan dan risiko gangguan lalu lintas akibat parkir tidak teratur. Karena itu, keberhasilan pemberantasan jukir liar bergantung pada regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, serta kesadaran publik untuk melaporkan pelanggaran.

Dengan demikian, penanganan jukir liar bukan hanya upaya sporadis pemerintah, melainkan agenda berkelanjutan yang membutuhkan partisipasi semua pihak agar Surabaya dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada warga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image