Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Lakmi Wardani

Eboshi di Raja Ampat

Lainnnya | 2025-12-04 16:27:50

Keserakahan Madam Eboshi pada film Princess Mononoke (1997) menjadi refleksi ironis atas pertambangan nikel yang destruktif terhadap salah satu cagar biosfer dunia yang berada di Indonesia, Raja Ampat. Raja Ampat merupakan wilayah yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sekaligus cagar biosfer dunia. Namun, deforestasi dan pengerukan tanah masif untuk pertambangan terjadi di beberapa pulau kecil. Ironisnya, pertambangan ini mendapat izin untuk melanggengkan ketamakannya di tanah Papua ini dengan dalih industri hilirisasi demi peningkatan pendapatan negara, ketika justru yang terlihat jelas merupakan kerusakan alam yang signifikan dan kehidupan warga lokal yang terancam.

Pada Princess Mononoke keserakahan Madam Eboshi tercermin pada niatnya untuk mengekspansi hutan suci demi pabrik besinya, tetapi motivasi utamanya adalah peningkatan kesejahteraan warganya. San, Putri Mononoke dari bangsa Moro, menyimpan dendam terhadap manusia karena keegoisan mereka telah mengganggu keseimbangan hutan. Ashitaka, pangeran dari desa Emishi yang terluka akibat kutukan Nago, melakukan perjalanan ke luar desa untuk mengobati lukanya. Perjalanan inilah yang membawanya menjadi penengah terhadap konflik antara ambisi industrialisasi manusia dengan sikap protektif penghuni hutan suci.

Dilema moral Madam Eboshi, meningkatkan perekonomian rakyatnya tetapi abai pada konsekuensi terhadap keberlangsungan kehidupan di hutan suci, menjadi ilustrasi memprihatinkan terhadap industri pertambangan nikel di Raja Ampat. Sejak protes yang mencuat pada Juni 2025, pemerintah mencabut izin lima konsesi tambang nikel di Raja Ampat sebagai pengaminan terhadap suara masyarakat. Namun, rupanya aksi itu hanya menjadi peredam sementara karena pada September 2025 PT Gag Nikel, kembali mendapatkan izin untuk menambang nikel di Pulau Gag, pulau kecil seluas 60 km².

Pertambangan di Pulau Gag. Sumber: ekuatorial.com

Penerbitan kembali izin usaha ini menunjukkan adanya cacat dalam implementasi hukum. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 dan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 pulau kecil dan pesisir tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan karena terdapat ekosistem yang harus dilindungi. Lantas, dengan adanya hukum yang mengatur perlindungan terhadap pulau kecil, apa kiranya alasan pemerintah kita tetap kekeh menerbitkan IUP untuk pertambangan nikel di Pulau Gag? Sudah cukup jelas bahwa pemerintah memiliki urgensi untuk meninjau kembali penerbitan surat izin ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum mutlak yang telah berlaku.

Ditinjau dari kesejahteraan penduduk, hadirnya tambang nikel di Raja Ampat tidak memberikan multiplier effect terhadap warga lokal. Menurut Senator Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, keterlibatan warga asli Papua terhadap usaha tambang ini berada di bawah 10%. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Dewan Adat Papua. Padahal efek negatif yang dirasakan oleh masyarakat lokal signifikan. Di antara dampaknya adalah dilanggarnya hak ulayat masyarakat adat. Suku Kawei, suku adat yang mendiami pulau Gag, menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan kompensasi sejak 2018 atas didirikannya perusahaan tambang di wilayah hutan adat. Padahal hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Sedimentasi dan pencemaran air oleh limbah pertambangan juga memberikan dampak negatif terhadap kualitas air dan keseimbangan ekosistem laut. Ini menyebabkan masyarakat lokal yang mengandalkan sumber daya laut sebagai sumber penghidupan mengalami kesulitan baik dalam penangkapan ikan maupun sektor pariwisata. Pencemaran ini juga menyebabkan gangguan kesehatan terhadap manusia yang mengonsumsi hasil laut dari perairan tersebut. Selain itu, limbah pertambangan juga menyebabkan kerusakan terhadap terumbu karang yang berpotensi menyebabkan penurunan biodiversitas laut. Hal ini berdampak negatif terhadap pengembangan ilmu pengetahuan karena berkurangnya jumlah sampel terhadap populasi unik makhluk hidup di perairan.

Seperti Madam Eboshi yang melanggar ketentuan hutan suci dengan memenggal kepala Dewa Rusa demi kelancaran ekspansinya, pemerintah dan perusahaan juga menunjukkan hal yang serupa. Mulai dari lemahnya implementasi hukum hingga pengabaian terhadap dampak langsung pada penduduk lokal dan ekosistem. Namun, pada akhir animasi Princess Mononoke, Eboshi dan penduduk desa mendapatkan karmanya melalui kemarahan Night Walker (wujud Dewa Rusa saat malam) yang menimbulkan kerusakan terhadap seisi Desa Besi termasuk pabriknya. Adegan ini mengilustrasikan bahwa alam dapat ‘membalas’ keegoisan manusia. Dalam dunia nyata alam tidak membalas dendam dengan cara yang magis melainkan melalui hukum sebab akibat yang mutlak seperti krisis ekologis yang berdampak nyata pada kehidupan manusia.

Ashitaka, merupakan peran yang harus kita ambil dalam berinteraksi dengan lingkungan. Manusia tidak perlu menghentikan pemanfaatan sumber daya alam, tetapi berkewajiban menggunakannya dengan bijak. Penambangan nikel memang diperlukan untuk hilirisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Terutama karena Indonesia menjadi negara penyumbang nikel terbesar di dunia dengan persentase 26% dari total cadangan nikel global. Ini menjadi kesempatan emas, tetapi hanya jika pelaksanaannya tetap disertai dengan regulasi yang ketat. Dalam proses pertambangan diperlukan langkah tegas pemerintah untuk menetapkan zona merah pertambangan pada wilayah-wilayah dengan kriteria ekosistem yang dilindungi secara hukum maupun dilindungi secara global. Pertambangan dilakukan di wilayah dengan lokasi distribusi yang strategis dan sudah memiliki smelter untuk mempermudah proses hilirisasi.

Perusahaan tambang juga wajib menerapkan ESG (Enviromenal, Social, Governance) dengan cara: Pertama, menjaga kelestarian lingkungan dengan pengelolaan lumpur dan limbah sebelum dibuang, membangun drainase yang efektif, melakukan reklamasi dan revegetasi secara konsisten. Kedua, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan pembukaann lapangan pekerjaan bagi warga lokal untuk meningkatkan taraf kesejahteraan penduduk melalui multiplier effect, berdialog dengan penduduk adat serta memastikan mereka mendapatkan hak ulayatnya baik melalui pembatasan wilayah maupun kompensasi yang adil. Ketiga, tata kelola yang transparan dan efisien, terhindar dari kepentingan pribadi maupun kelompok, dan taat terhadap hukum.

Seperti dialog Ashitaka terhadap San, manusia dan alam dapat hidup berdampingan apabila saling menghormati. Eboshi pada akhir ceritanya juga mendapatkan pencerahan melalui kebaikan bangsa Moro. Dan seperti perkataan Jigo, bahwa manusia menginginkan semua yang ada di langit dan bumi. Animasi ini mengajarkan kita bahwa manusia dan ketamakannya berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi sering lupa dengan akibat jangka panjang. Di Raja Ampat, ketamakan itu berupa surat izin pertambangan nikel yang mengorbankan cagar biosfer dunia. Pemerintah dan korporasinya berusaha mengeruk keuntungan di surga dunia itu tanpa betul-betul mempertimbangkan dampak jangka panjangnya yang merugikan ekosistem dan ekonomi nasional.

Suara dan masukan dari masyarakat yang seakan tidak terdengar, serupa dengan Ashitaka yang memperjuangkan perdamaian kedua pihak. Meskipun begitu kisah tanah Raja Ampat tidak boleh seperti hutan suci maupun Desa Besi yang harus mengalami kerusakan sebelum menyadarkan manusia. Pemerintah dan korporasinya harus segera menghentikan pertambangan nikel di tanah surga Papua itu sebelum dampaknya membawa penyesalan bagi satu generasi dan generasi berikutnya.

Siti Lakmi, Mahasiswi Universitas Airlangga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image