Peran PBB di Tengah Badai Konflik Dunia Internasional
Politik | 2025-11-18 15:14:16
Perserikatan Bangsa-bangsa atau yang dikenal PBB merupakan organisasi nternasional yang didirikan pasca Perang Dunia II, tepatnya pada tanggal 24 Oktober 1945. PBB dibentuk dengan tujuan awal menjadi organisasi yang berfokus pada perdamaian dunia untuk mencegah konflik global yang merugikan. Namun, apakah PBB sudah berhasil dalam penyelesaian tersebut? Atau justru malah gagal?
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia kerap diguncangkan dengan berita-berita yang memprihatinkan, seperti perang hingga genosida yang bertujuan memusnahkan suatu entitas tertentu. Dalam berbagai konflik tersebut, PBB kerap kali mengadakan rapat pertemuan dengan negara-negara guna menyelesaikan konflik. Akan tetapi, pada praktiknya PBB sering mengalami kritikan dari masyarakat dunia karena masih tidak mampu dalam menyelesaikan konflik yang ada.
Konflik yang saat ini ramai diperbincangkan dunia adalah genosida yang terjadi antara Palestina dan Israel, perang antara Rusia dan Ukraina, konflik di perbatasan Thailand dan Kamboja, serta perang antara Iran dan Israel. Konflik-konflik ini tidak hanya merugikan pembangunan atau tata kota negara, tetapi juga memakan korban jiwa yang sangat besar, kelaparan hingga ekonomi yang tidak stabil. Respon dan tindakan PBB menjadi perhatian besar di masyarakat. Masyarakat dunia senantiasa menunggu dan berharap mengenai langkah kuat PBB sebagai organisasi perdamaian dunia ini.
Dalam praktiknya, PBB sebenarnya telah melakukan tindakan percobaan, seperti mengeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, bantuan kemanusiaan melalui lembaga di bawahnya, yaitu UNHCR, UNICEF, UN OCHA, dan juga menggunakan peran mediatornya dengan melakukan upaya diplomasi dengan mengirimkan perwakilan guna menemukan titik tengah konflik antarnegara tersebut.
Namun, berbagai aksi tersebut di beberapa konflik masih belum memberikan dampak yang besar terhadap penyelesaiannya. Seperti pada konflik Palestina-Israel, PBB sudah banyak mengeluarkan resolusi DK PBB sejak 1947 termasuk resolusi 181 yang berisi pembagian wilayah menjadi dua, yaitu negara Arab dan negara Yahudi. Resolusi yang telah dikeluarkan justru gagal bahkan semakin meningkatkan ketegangan di antara keduanya. Selanjutnya pada konflik Iran-Israel baru baru ini, PBB telah mengadakan sidang rapat darurat ketika Israel melakukan penyerangan ke markas militer atau nuklir milik Iran. Usaha yang dilakukan PBB ini dilakukan agar tidak adanya konflik berkepanjangan yang menyebabkan perang yang awalnya hanya bersifat regional menjadi konflik dunia.
Belum berhasilnya beberapa solusi yang dilakukan PBB sebenarnya terjadi karena beberapa faktor, yaitu hak veto yang dimiliki beberapa negara sebagai anggota tetap PBB. Hak veto adalah hak konstitusional atau istimewa yang dimiliki oleh 5 negara untuk menolak, menyatakan bahkan membatalkan keputusan yang ada di sidang PBB. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris. Dengan adanya hak veto, satu hak suara "tidak setuju" dari 5 negara tersebut dapat membatalkan keputusan sidang PBB meskipun mayoritas negara menyetujuinya.
Hal inilah yang menjadi alasan besar mengapa konflik Palestina-Israel cenderung susah diselesaikan karena Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang memberikan dukungan besar kepada Israel itu sendiri yang akhirnya menghambat penyelesaian genosida di Palestina. Contoh lainnya juga terdapat pada perang Rusia-Ukraina yang mana Rusia menggunakan hak veto negaranya untuk membatalkan resolusi yang merugikan Rusia. Selain itu, ada faktor lain, seperti kurangnya sistem penegakan hukum, kepentingan negara besar, atau konflik yang terjadi sangat kompleks sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu dan keputusan yang singkat.
Hingga kini, peran PBB masih sering dipertanyakan keefektifannya karena masih sangat bergantung dengan kerja sama, keputusan hingga adanya hak veto negara yang menghambat penyelesaian konflik. PBB juga sering mengalami ketidakberhasilan karena hasil keputusan masih didominasi berdasarkan kepentingan nasional setiap negara yang mengakibatkan ruang gerak PBB sebagai organisasi perdamaian terbatas. Akan tetapi, tidak semua konflik yang ditangani PBB gagal, beberapa kasus seperti konflik Indonesia-Belanda pada masa awal kemerdekaan telah berhasil ditangani oleh PBB dengan melakukan mediasi atau pengiriman tokoh perdamaian.
Dalam rangka meningkatkan keefektifan dan ketepatan resolusi konflik yang terjadi, PBB dapat mereformasi bahkan membuat regulasi baru yang bisa memberikan solusi yang mampu berdampak pada penyelesaian itu sendiri. Hal yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat peran PBB sebagai mediator dengan mengirimkan perwakilan yang benar-benar netral untuk menyelesaikan konflik, bukan hanya sebagai simbol. Selain itu, dapat mengikutsertakan peran masyarakat sipil dengan menyediakan ruang diskusi agar solusi yang didapat tidak hanya berdasarkan opini pejabat politik.
Dalam menangani berbagai konflik, PBB harus tegas dan memberikan sanksi yang adil kepada negara-negara yang melanggar aturan internasional. PBB juga perlu melakukan transparansi terhadap pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat Internasional.
Dapat disimpulkan bahwa PBB sebagai organisasi perdamaian telah berusaha dan aktif dalam menyelesaikan konflik dunia internasional meskipun dalam beberapa praktiknya masih terdapat kegagalan yang diakibatkan faktor internal maupun eksternal. Peran negara anggota juga menjadi alasan besar PBB saat ini masih belum benar-benar bisa menyelesaikan konflik besar antarnegara, seperti yang telah disebutkan.
Penulis: Nafisha Zalaikha Azzahra
REFERENSI
Jabir, N. I., Al Farauqi, M. D. A., & Paramitha, D. I. (2024). Kegagalan Implementasi Responsibility To Protect (R2P) Dalam Konflik Israel–Palestina. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 9545-9560.
Febriyanti, N. (2024, 8 Juni). Peran PBB dan Hukum Internasional untuk Menangani Konflik Palestina-Israel. Kompasiana. https://share.google/vQRHVri8u5rYsHV7H
CNN Indonesia. (2023, 18 Desember). Apa yang dimaksud dengan hak veto PBB dan negara yang memilikinya. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20231218115512-561-1038616/apa-yang-dimaksud-dengan-hak-veto-pbb-dan-negara-yang-memilikinya
Islamiyah, N. (2016). Aspek Historis Peranan PBB dalam Penyelesaian Konflik Palestina-Israel 1967-1995. Avatara: Jurnal Pendidikan Sejarah, 4(3).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
