Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image aulia Puspita

Pajak Digital: Ujian Keadilan dan Kesadaran Ekonomi bagi Generasi Z dan Alpha

Hukum | 2025-11-07 15:04:44
Visualisasi 3D tentang konsep Pajak Digital yang mencakup jaringan data, transaksi e-commerce, perangkat mobile, dan aset mata uang kripto dalam lanskap kota futuristik.

Di era digital yang semakin masif, kegiatan ekonomi tidak lagi bergantung pada ruang fisik. Transaksi daring, layanan streaming, aplikasi berlangganan, hingga bisnis berbasis platform telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, terutama generasi muda seperti Gen Z dan Alpha. Kondisi ini menuntut sistem perpajakan untuk menyesuaikan diri agar tetap relevan dan adil. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pengenaan pajak terhadap penyedia jasa digital, termasuk perusahaan asing yang melayani konsumen di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga soal keadilan fiskal dan tanggung jawab ekonomi di era digital.

Pengenaan pajak digital diperlukan untuk menjaga keadilan antara pelaku usaha lokal dan asing. Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan digital luar negeri menikmati pasar Indonesia tanpa membayar pajak yang sepadan dengan pelaku usaha dalam negeri. Ketidakseimbangan ini menciptakan distorsi kompetisi dan melemahkan posisi pelaku lokal. Ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pajak atas produk dan jasa digital, langkah tersebut sejatinya adalah upaya menegakkan prinsip keadilan fiskal bahwa setiap entitas ekonomi yang memperoleh keuntungan di suatu negara wajib memberikan kontribusi kepada negara tersebut. Bagi generasi muda yang menjadi konsumen utama produk digital seperti layanan streaming, aplikasi hiburan, dan game online, hal ini menandakan bahwa setiap transaksi digital memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata.

Selain menjaga keadilan, pajak digital juga berperan penting dalam memperkuat penerimaan negara. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya ketergantungan pada aktivitas daring, sektor digital menjadi sumber potensi pajak yang signifikan. Data menunjukkan bahwa penerimaan dari perusahaan digital asing terus meningkat seiring bertambahnya entitas yang ditunjuk sebagai pemungut pajak di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi tumpuan baru bagi keberlanjutan fiskal nasional. Bagi generasi muda, kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak tidak lagi sekadar tanggung jawab administratif, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi yang mereka nikmati setiap hari.

Namun, kebijakan pajak digital tidak lepas dari tantangan dan kritik. Salah satu persoalan utama adalah mekanisme administrasi dan kepatuhan yang masih sulit diterapkan secara menyeluruh. Transaksi digital bersifat lintas negara, cepat, dan tidak selalu memiliki kehadiran fisik yang jelas. Hal ini membuat pemerintah menghadapi kesulitan dalam menentukan subjek pajak, objek pajak, serta mekanisme pemungutan dan pelaporan. Perusahaan asing yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia sering kali tidak dapat dijangkau oleh peraturan pajak penghasilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah penerapan pajak digital saat ini benar-benar efektif dalam menciptakan keadilan, atau baru sekadar simbol adaptasi terhadap perkembangan teknologi?

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penerapan pajak digital yang terlalu cepat dapat menekan inovasi. Sebagian pihak menilai bahwa regulasi yang terlalu kaku akan menghambat pertumbuhan startup lokal dan pelaku ekonomi digital kecil. Beban administratif yang tinggi bisa menjadi penghalang bagi kreativitas generasi muda yang baru merintis usaha digital. Di sisi lain, tanpa pengawasan dan mekanisme adaptif, kebijakan pajak digital bisa menimbulkan ketimpangan baru, di mana hanya perusahaan besar yang mampu mematuhi regulasi, sementara pelaku kecil justru terpinggirkan. Maka, kebijakan pajak digital seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang tumbuh bagi inovasi.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah transparansi penggunaan penerimaan pajak. Bagi generasi muda yang tumbuh dengan nilai keterbukaan dan akuntabilitas, kepercayaan terhadap sistem pajak hanya akan terbangun jika manfaatnya dapat dirasakan langsung. Pemerintah harus menunjukkan bahwa pajak digital digunakan untuk memperkuat ekosistem digital nasional misalnya, membangun infrastruktur internet di daerah, meningkatkan literasi digital, dan mendukung program pendidikan berbasis teknologi. Jika penerimaan pajak tidak diikuti dengan transparansi, generasi muda cenderung memandang pajak sebagai beban tambahan tanpa nilai nyata.

Dalam konteks ini, generasi muda perlu mengambil peran aktif. Pertama, mereka harus memahami bahwa konsumsi digital bukanlah aktivitas netral; setiap pembelian atau langganan berkontribusi pada sistem ekonomi negara. Kesadaran ini penting agar pajak tidak lagi dipandang sebagai penghalang, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Kedua, generasi muda perlu terlibat dalam dialog kebijakan, karena merekalah pengguna terbesar dan calon pelaku ekonomi digital di masa depan. Pemerintah juga harus membuka ruang konsultatif bagi komunitas kreatif, startup, dan wirausahawan muda dalam proses penyusunan regulasi pajak digital agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif terhadap realitas lapangan.

Selain itu, kebijakan pajak digital perlu dirancang secara inklusif dan progresif. Artinya, pemerintah harus mempertimbangkan perbedaan kapasitas antara perusahaan raksasa global dan pelaku usaha kecil lokal. Skema tarif bertingkat atau insentif bagi pelaku usaha digital lokal yang masih berkembang bisa menjadi solusi agar kebijakan pajak tidak bersifat menekan, melainkan mendukung pertumbuhan. Dengan demikian, pajak digital bukan hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga alat kebijakan ekonomi yang mendorong pemerataan kesempatan dalam ekosistem digital.

Ke depan, kolaborasi internasional juga menjadi kunci. Dunia digital tidak mengenal batas negara, sehingga Indonesia tidak bisa berjalan sendiri dalam menegakkan keadilan pajak global. Partisipasi aktif dalam konsensus internasional, seperti kerja sama negara-negara G20 mengenai pajak minimum global dan hak pemajakan atas perusahaan digital multinasional, menjadi penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam memajaki ekonomi digital lintas batas. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat secara ekonomi di tengah arus globalisasi digital.

Secara keseluruhan, pajak digital adalah kebijakan yang relevan, penting, dan tak terelakkan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini dirancang dan diimplementasikan. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak digital tidak hanya berfungsi sebagai alat pemungutan, tetapi juga sebagai sarana pemerataan, transparansi, dan pemberdayaan. Generasi Z dan Alpha yang tumbuh di tengah derasnya arus teknologi harus dilibatkan bukan hanya sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek aktif yang memahami, mengkritisi, dan mendukung tata kelola pajak digital yang adil.

Pada akhirnya, pajak digital bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan cerminan kedewasaan ekonomi suatu bangsa. Bagi generasi muda Indonesia, memahami dan mendukung kebijakan ini berarti ikut menjaga keberlanjutan negara di era digital. Pajak digital adalah ujian bukan hanya bagi pemerintah dalam mengelola sistem yang adil, tetapi juga bagi generasi muda dalam menumbuhkan kesadaran bahwa setiap klik, setiap transaksi, dan setiap akses digital membawa tanggung jawab ekonomi yang nyata. mau minta 3 linknya, yang menjadi bukti dari opini yang akutulis ya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image