APCI Lampung Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai Prosedur
Hukum | 2025-10-01 13:47:09
Bandar Lampung -- Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) Lampung menegaskan bahwa anggotanya bekerja sesuai prosedur standar atau Standard Operating Procedure (SOP).
Pernyataan ini disampaikan untuk membantah tudingan adanya aksi perampasan mobil milik warga Bandar Lampung yang menyeret nama salah satu anggota APCI.
Sekretaris Jenderal APCI Lampung, Devi Arisandi, menjelaskan bahwa debt collector bernama Ahmad Saidan, yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ivin Aidiyan Firnandes, memang merupakan anggota resmi APCI. Ia menegaskan, proses penarikan kendaraan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan.
“Ahmad Saidan adalah anggota APCI. Dalam kasus ini, dia menangani satu unit mobil Pajero yang diduga menggunakan nomor polisi palsu di kawasan RS Airan Raya. Saat itu, mobil dipakai oleh oknum anggota Polri,” ujar Devi dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (30/9/2025).
Menurut Devi, saat proses berlangsung, Saidan sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Lampung untuk mediasi. “Yang bersangkutan juga melaporkan oknum polisi itu ke Propam. Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung yang menerima laporan dari kedua pihak,” imbuhnya.
Tegaskan Ikuti SOP
Ketua APCI Lampung, Firdaus, menegaskan bahwa anggotanya di lapangan selalu dibekali aturan kerja yang jelas.
“Kalau mendengar keterangan Ahmad Saidan, dia sudah sesuai SOP. Aturannya, wajib menunjukkan identitas, asal leasing, surat penarikan, dan bukti sebagai pihak ketiga dari perusahaan,” kata Firdaus.
Sementara itu, Legal APCI Lampung, Andi, menilai pemberitaan terkait kasus ini tidak sepenuhnya sesuai fakta.
“Penarikan mobil memang dilakukan di sekitar RS Airan Raya, lalu dibawa ke Polda Lampung untuk mediasi. Itu karena kendaraan digunakan oleh anggota Polri. Kami melibatkan aparat penegak hukum demi kepastian hukum dan perlindungan,” jelasnya.
Laporan Warga ke Polda
Sebelumnya, warga Kedamaian, Bandar Lampung, Ivin Aidiyan Firnandes melaporkan dugaan perampasan mobil oleh debt collector ke Polda Lampung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/Polda Lampung.
Ivin mengaku, peristiwa itu terjadi usai salat Jumat, 26 September 2025. Mobil Pajero miliknya yang dipinjam sang kakak dan digunakan oleh suaminya dicegat sekelompok debt collector di kawasan RS Airan Raya.
“Suami kakak saya dicegat. Mereka memaksa mengambil mobil sampai sempat terjadi keributan,” ujar Ivin, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, mediasi sempat dilakukan di ruang Paminal Polda Lampung bersama Ahmad Saidan. Namun, tak ada titik temu. Ia pun terpaksa mengosongkan barang-barang dari dalam mobil sebelum meninggalkannya di halaman Mapolda.
Keesokan harinya, Ivin mengklaim mobilnya sudah dihalangi kendaraan debt collector dari depan dan belakang.
“Bahkan mobil tidak bisa dikunci karena dihalangi. Sampai Minggu pagi mereka masih ada di sekitar mobil. Padahal ini di Mapolda, tapi saya merasa tidak aman,” ungkapnya.
Atas arahan Kapolda Lampung, Ivin akhirnya membuat laporan resmi pada Minggu (28/9/2025). Dalam laporannya, ia menuding Ahmad Saidan dan rekannya melakukan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
