Transformasi Gerakan Intelektual Muslimat NU Abad Ke-2
Agama | 2026-02-12 14:53:30
Dr. Susianah Affandy, M.Si
Wakil Ketua Umum IPSM Nasional
Memasuki abad ke-2 Nahdlatul Ulama (NU), dinamika gerakan keulamaan perempuan mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu momentum penting dalam sejarah tersebut adalah pengukuhan Pengurus Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) masa khidmat 2026–2031 yang dirangkaikan dengan inaugurasi Paralegal Muslimat NU dalam agenda nasional di Islamic Center Jawa Timur, Surabaya, pada 6–7 Februari 2026. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan representasi dari konsolidasi epistemik, sosial, dan advokatif ulama perempuan di lingkungan Muslimat NU.
Dengan mengusung semangat penguatan peran ulama perempuan di ranah akademik dan sosial, pembentukan Asosiasi Profesor Muslimat NU menandai fase baru gerakan intelektual perempuan NU. Langkah ini juga menegaskan legitimasi historis dan teologis keulamaan perempuan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam konstruksi patriarki keagamaan.
Historisitas Muslimat NU dan Tradisi Keulamaan Perempuan
Muslimat NU, yang berdiri pada tahun 1946, merupakan organisasi perempuan terbesar di lingkungan Nahdlatul Ulama. Sejak awal, Muslimat NU telah berperan dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial masyarakat. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, pengakuan terhadap perempuan sebagai “ulama” menghadapi tantangan struktural dan kultural.
Secara historis, istilah “ulama” lebih dominan dilekatkan pada laki-laki. Dominasi ini tidak terlepas dari konstruksi sosial patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam ranah publik dan keilmuan. Dalam sistem patriarki, otoritas keagamaan sering dipahami sebagai domain maskulin, sehingga kontribusi ulama perempuan cenderung tidak terdokumentasi atau kurang diakui.
Dalam konteks NU, perempuan intelektual pada periode 1946 hingga akhir 1990-an banyak berkiprah sebagai Bu Nyai di pesantren-pesantren. Meskipun memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni, posisi mereka sering dipersepsikan sebagai subordinat dari Kyai, yang secara struktural diakui sebagai pengasuh utama pesantren. Selain itu, peran intelektual perempuan juga terwujud melalui majelis taklim dan pendidikan informal keagamaan.
Namun demikian, tradisi keilmuan perempuan dalam Islam sejatinya memiliki akar historis yang kuat. Dalam sejarah klasik Islam, figur seperti Aisyah binti Abu Bakar dikenal sebagai periwayat hadis dan rujukan hukum bagi para sahabat. Dengan demikian, marginalisasi ulama perempuan lebih merupakan konstruksi sosial ketimbang ketentuan normatif agama.
Transformasi Pendidikan dan Lahirnya Intelektual Muslimat NU
Perubahan signifikan dalam gerakan intelektual Muslimat NU mulai terlihat sejak awal 1990-an, terutama ketika PBNU di bawah kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendorong transformasi pemikiran dan pembukaan akses pendidikan yang lebih luas, termasuk bagi perempuan. Anak-anak perempuan dari keluarga NU mulai mengenyam pendidikan formal di perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Pada dekade 2000-an, fenomena lahirnya Guru Besar dari kalangan perempuan NU menjadi indikator penting perubahan struktur intelektual tersebut. Perempuan Muslimat NU tidak lagi terbatas pada pendidikan diniyah pesantren, tetapi juga memasuki ruang-ruang akademik modern, memproduksi pengetahuan, dan berpartisipasi dalam diskursus ilmiah global.
Inisiasi tokoh-tokoh intelektual perempuan NU, seperti Nyai Badriyah Fayumi, dalam mendirikan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menjadi tonggak penting dalam gerakan keulamaan perempuan. KUPI, yang digagas oleh para Nyai pesantren NU, dosen, dan peneliti perguruan tinggi—yang mayoritas berkultur NU—merupakan gebrakan dalam lanskap pemikiran Islam Indonesia.
Ketika istilah “Ulama Perempuan” pertama kali diperkenalkan, gerakan ini menghadapi kecaman dan keraguan dari kalangan yang masih memegang pandangan tradisional. Kritik tersebut umumnya berangkat dari asumsi bahwa ulama harus laki-laki, atau kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya tafsir agama yang dianggap “radikal” dan menyimpang dari arus utama patriarkal. Namun, seiring waktu, legitimasi epistemik dan sosial KUPI semakin kuat, dan eksistensi perempuan ulama semakin diakui secara luas.
Pengukuhan Asosiasi Profesor Muslimat NU : Konsolidasi Epistemik Abad Ke-2
Momentum strategis terjadi pada 6–7 Februari 2026 di Surabaya ketika Pimpinan Pusat Muslimat NU membentuk dan melantik Pengurus Asosiasi Profesor Muslimat NU bersamaan dengan inaugurasi Paralegal Muslimat NU. Kegiatan ini diikuti oleh 83 profesor Muslimat NU dari berbagai wilayah Indonesia serta 413 paralegal Muslimat NU asal Jawa Timur yang telah menjalani pendidikan dan pelatihan khusus.
Ketua Panitia Pelantikan, Prof. Dr. Hj. Zahrotun Nihayah, M.Si., dalam laporannya menegaskan bahwa pembentukan asosiasi ini bertujuan memperkuat kontribusi ulama perempuan dalam bidang akademik, sosial, dan advokasi hukum. Puncak acara ditandai dengan pengukuhan Pengurus Asosiasi Profesor Muslimat NU masa khidmat 2026–2031 oleh Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU, Hj. Khofifah Indar Parawansa. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, Lc., M.A. dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Profesor Muslimat NU periode 2026–2031.
Judul berita “Perkuat Peran Ulama Perempuan, Muslimat NU Kukuhkan Asosiasi Profesor dan Paralegal Nasional di Surabaya” secara simbolik menegaskan legitimasi organisasi perempuan NU dalam mendudukkan posisi perempuan sebagai subjek intelektual yang setara dengan laki-laki. Pembentukan asosiasi ini menunjukkan bahwa keulamaan perempuan tidak hanya hadir dalam ruang kultural dan pesantren, tetapi juga dalam ruang akademik formal yang memiliki otoritas epistemik tinggi.
Menariknya, sebagian besar anggota Asosiasi Profesor Muslimat NU merupakan bagian dari jaringan KUPI. Hal ini menunjukkan kesinambungan antara gerakan intelektual berbasis pesantren dan gerakan akademik berbasis perguruan tinggi. Dengan demikian, transformasi yang terjadi bukanlah diskontinuitas, melainkan proses evolutif dari tradisi keilmuan perempuan NU.
Integrasi Advokasi Hukum dan Keulamaan Sosial
Inaugurasi 413 paralegal Muslimat NU dalam forum yang sama memperlihatkan perluasan spektrum gerakan intelektual ke ranah advokasi hukum. Para paralegal tersebut dipersiapkan untuk mendampingi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan akses keadilan.
Langkah ini mempertegas paradigma keulamaan yang tidak berhenti pada produksi wacana, tetapi juga terlibat dalam praksis sosial. Keulamaan perempuan dalam konteks ini bergerak dari otoritas tekstual menuju otoritas transformatif—yakni kemampuan menghubungkan tafsir keagamaan dengan realitas ketidakadilan sosial.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), advokasi terhadap kelompok rentan merupakan manifestasi dari perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Dengan demikian, kehadiran paralegal Muslimat NU memperluas makna keulamaan sebagai praksis pembelaan terhadap martabat kemanusiaan.
Reinterpretasi Teks dan Penguatan Otoritas Perempuan
Transformasi gerakan intelektual Muslimat NU juga ditandai oleh keberanian melakukan reinterpretasi terhadap ayat-ayat yang selama ini ditafsirkan secara bias gender dan menyudutkan perempuan. Dalam kerangka ini, ulama perempuan tidak bermaksud mendekonstruksi ajaran Islam, melainkan menghadirkan pembacaan yang lebih adil, kontekstual, dan sesuai dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin.
Keberadaan asosiasi profesor memperkuat posisi perempuan sebagai produsen pengetahuan keagamaan yang memiliki legitimasi akademik dan metodologis. Dengan modal akademik yang kokoh, ulama perempuan memiliki kapasitas untuk berdialog dengan tradisi klasik sekaligus menjawab tantangan kontemporer, seperti kekerasan berbasis gender, ketimpangan akses pendidikan, dan diskriminasi struktural.
Kesimpulan
Transformasi gerakan intelektual Muslimat NU pada abad ke-2 NU merepresentasikan pergeseran paradigma dari subordinasi menuju otoritas yang setara. Jika pada masa lalu perempuan intelektual NU lebih dikenal sebagai Bu Nyai dengan peran domestik dan kultural, maka kini mereka tampil sebagai profesor, peneliti, penggagas kongres ulama perempuan, serta advokat hukum masyarakat.
Pembentukan Asosiasi Profesor Muslimat NU dan inaugurasi Paralegal Muslimat NU pada Februari 2026 menjadi simbol konsolidasi kekuatan epistemik dan sosial ulama perempuan. Gerakan ini tidak hanya memperjuangkan pengakuan simbolik atas istilah “ulama perempuan,” tetapi juga membangun struktur kelembagaan yang menopang keberlanjutan peran tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
