Batch II Sertifikasi DPS: Langkah Penting Perkuat lembaga Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah | 2025-09-09 08:45:20
Batch II Pendalaman Materi, Uji Kompetensi, dan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Koperasi Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), serta Bank Syariah dimulai pada Senin (8/9) secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini merupakan hasil kolaborasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY, bersama PINBUK Indonesia, ABSINDO, PUSKOPSYAH, serta didukung penuh oleh BPD DIY Syariah.
Program ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahapan, yakni; Pendalaman materi daring pada 8–11 September 2025, sesi tatap muka luring 19–20 September 2025, dan uji kompetensi dan sertifikasi pada 21 September 2025 di Hotel Burza Yogyakarta.
Aslichan Burhan, S.E., M.P., Direktur Eksekutif PINBUK Indonesia, dalam sambutannya menekankan bahwa peran DPS merupakan jantung dari pengawasan syariah. “Keberadaan DPS yang kompeten bukan hanya untuk menjaga kepatuhan syariah, melainkan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, sertifikasi DPS menjadi kebutuhan mendesak untuk seluruh lembaga, baik mikro maupun makro,” ujarnya.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ir. Bambang Edi Asmara, MEK, Ketua IKNB MES DIY, sekaligus secara resmi membuka acara. "Batch II ini adalah jawaban atas kebutuhan industri. Pada Batch pertama, kami berhasil meluluskan 38 peserta dengan 30 orang di antaranya lolos uji kompetensi. Capaian itu menjadi bukti nyata bahwa peningkatan kapasitas DPS sangat dibutuhkan, dan kami ingin melanjutkan keberhasilan itu dengan memperluas dampak pada Batch II ini,” jelas Bambang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
