Ketika Syariat Dibungkam, Judi dan Riba Dibiarkan
Agama | 2025-07-17 09:02:12
Di tengah derasnya arus modernisasi dan kemudahan digital, masyarakat kita tak hanya dimanjakan oleh kecepatan teknologi, tapi juga pelan-pelan diseret masuk ke dalam sistem yang menjauh dari nilai-nilai syariat Islam. Ironisnya, dua perkara yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an—riba dan judi—justru dilegalkan, difasilitasi, dan bahkan dilindungi oleh sistem hukum dan ekonomi. Sementara suara-suara yang menyerukan syariat dianggap mengganggu stabilitas, konservatif, bahkan ekstrem.
Riba hari ini bukan lagi praktik tersembunyi. Ia telah menjadi denyut utama sistem ekonomi global. Bunga bank, utang berbunga, hingga spekulasi keuangan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam Al-Qur’an, riba tidak hanya dilarang, tetapi digambarkan sebagai bentuk kezaliman dan ketidakadilan sosial (QS. Al-Baqarah: 275–279). Pelarangan riba bukan hanya soal agama, tetapi menyangkut stabilitas ekonomi dan moral masyarakat. Riba menumbuhkan ketimpangan: kapitalis semakin kaya, pengusaha kecil dan rakyat biasa tercekik oleh utang.
Begitu pula dengan perjudian. Dahulu dilakukan diam-diam, kini berubah menjadi tontonan massal di layar ponsel. Slot online, undian digital, dan permainan virtual dengan skema taruhan menjelma jadi hiburan yang “normal”, bahkan menggiurkan. Padahal, judi bukan sekadar permainan; ia adalah racun ekonomi rumah tangga. Uang habis, ketagihan menguat, dan kehancuran sosial pun perlahan tumbuh. Yang lebih menyedihkan, konten-konten ini sering tidak terfilter dan menyasar remaja hingga anak-anak.
Lalu, mengapa syariat dibungkam, sementara riba dan judi justru dibiarkan?
Karena sistem ekonomi global dan struktur sosial saat ini didominasi oleh logika kapitalisme. Riba dianggap sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, padahal dalam realitasnya justru memicu krisis berkepanjangan. Jurnal menyebut, krisis moneter global sering kali bersumber dari praktik riba, utang tak terkendali, dan spekulasi liar di pasar keuangan.
Al-Qur’an secara bertahap melarang riba, dimulai dari kritik moral terhadap ketidakadilan hingga pengharaman total terhadap praktik pembungaan uang. Larangan ini tidak muncul tanpa alasan. Riba merusak keseimbangan antara sektor riil dan sektor moneter. Ketika uang tumbuh tanpa dasar transaksi nyata, terjadilah gelembung ekonomi (economic bubble) yang sewaktu-waktu bisa meledak, menyebabkan resesi dan penderitaan sosial.
Adapun judi, selain merusak individu dan keluarga, juga menciptakan ilusi kekayaan instan tanpa kerja. Inilah yang dikecam Al-Qur’an sebagai azlam—perbuatan najis yang berasal dari tipu daya setan (QS. Al-Ma’idah: 90). Dalam realita hari ini, judi disamarkan dalam bentuk permainan, tetapi tetap mengandung unsur maysir (taruhan), gharar (ketidakpastian), dan mengambil harta tanpa hak.
Maka, apa solusinya?
Pertama, literasi ekonomi syariah harus diperluas. Rakyat harus diajak memahami bahwa Islam tidak anti ekonomi, tapi anti kezaliman ekonomi. Sistem seperti mudharabah, musyarakah, dan qardhul hasan adalah alternatif yang adil dan sesuai dengan realitas sektor riil.
Kedua, negara harus mengambil sikap tegas. Regulasi digital harus mempersempit ruang gerak perjudian online dan fintech berbasis riba. Sistem hukum seharusnya berpihak pada keadilan sosial, bukan pada lembaga pemodal.
Ketiga, masyarakat harus membangun budaya tolong-menolong, bukan eksploitasi. Pinjaman tanpa bunga, wakaf produktif, dan koperasi syariah harus diperkuat dari bawah sebagai bentuk nyata ekonomi alternatif.
Dan yang paling penting, umat Islam harus percaya diri dengan ajaran syariatnya. Karena ketika syariat dibungkam dan maksiat dibiarkan, yang hancur bukan hanya agama, tapi juga martabat bangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
