Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fall Season07

Solusi Islam dalam Mengatasi Kekerasan Anak dalam Keluarga

Agama | 2025-07-12 23:32:45

 

Keluarga adalah rumah pertama dan utama yang menjadi tempat tumbuh kembang anak sehingga hal itulah yang menjadi landasan karakter dan perilaku anak di masa depan. Maka sangat disayangkan apabila saat ini justru semakin marak terjadinya kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi kunci masa depan. Belum lama ini pada tanggal 14 Juni 2025 terjadi kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh pasutri terhadap bayi berusia 2 tahun. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (KemenPPA) menyatakan ikut mengawal kasus anak yang diduga ditelantarkan dan dianiaya oleh Ayah kandungnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hal ini menunjukkan bahwasanya kasus kekerasan terhadap anak baik fisik maupun seksual bahkan termasuk kasus inses oleh anggota keluarga sangat tinggi terjadi di Indonesia. Permasalahan semacam ini tentunya tidak terjadi begitu saja melainkan karena terdapat banyak faktor di antaranya yaitu faktor ekonomi, emosi yang tidak terkendali, kerusakan moral hingga iman yang lemah serta lemahnya pemahaman akan fungsi dan peran sebagai orang tua. Permasalahan yang terjadi secara besar-besaran tentunya tidak akan terjadi tanpa adanya pengaruh dari lingkungan yang tercipta dalam suatu sistem tatanan kehidupan.

Sistem kehidupan sekulerisme kapitalisme membuat para orang tua tidak tau bagaimana cara mendidik dan mengasuh anak. Sistem ini bahkan menghilangkan fitrah orang tua yang memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan menjadikan rumah sebagai tempat yang paling aman bagi anak. Hal ini dikarenakan himpitan ekonomi kapitalisme yang menjadi alasan orang tua tidak menjalankan perannya dengan baik bahkan menyiksa, menelantarkan anak, bahkan melakukan kekerasan seksual. Selain itu, lingkungan dan tayangan media bahkan bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan pada anak. Sistem ini juga membuat hubungan sosial antar masyarakat kering dan individualis, tidak peduli pada sesama sehingga memudahkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Indonesia sejatinya telah menyediakan regulasi atau undang-undang tentang perlindungan anak juga perlindungan atas kekerasan seksksual pada anak juga tentang pembangunan keluarga. Namun nyatanya semua itu tidak mampu menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Sebab undang-undang tersebut dibangun dengan ruh sekuler dan kapitalis sehingga tidak menyentuh akar permasalahan terjadinya beragam kekerasan pada anak yang disebabkan oleh faktor yang kompleks dan saling berkelindan.

Islam memiliki solusi untuk semua masalah termasuk keluarga. Penerapan Islam secara sempurna dalam kehidupan akan menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, terjaganya iman dan taqwa kepada Allah Subhanau wa ta’ala. Sebab Islam adalah ideologi (sistem kehidupan) yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal.

Padahal salah satu fungsi keluarga adalah pelindung. Selain itu, keluarga dalam Islam juga memiliki fungsi membentuk kepribadian Islam kepada seluruh anggota keluarganya. Negara akan melakukan edukasi untuk membentuk kepribadian Islam dan menguatkan pemahaman tentang peran dan hukum-hukum keluarga. Sehingga setiap individu dalam keluarga memiliki pemahaman yang shahih dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya termasuk dalam membangun keluarga. Negara akan melakukan edukasi yang terintegrasi dan komprehensif dalam sistem pendidikan maupun melalui berbagai media informasi dari departemen penerangan Khilafah. Pelaksanaan hukum Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat dan mampu mencegah terjadinya kekerasan keluarga. Maka dapat disimpulkan anak hidup aman dan nyaman hanya terwujud dalam naungan Khilafah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image