Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Nabil Syabani

Esensi Puasa dalam Kajian Fiqih 4 Mazhab tentang Hukum, Jenis, dan Manfaatnya

Agama | 2025-07-10 00:28:39

Abstrak

Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki dimensi hukum, spiritual, dan sosial. Kajian fiqih terhadap puasa dalam empat mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—menunjukkan variasi dalam hukum, jenis, dan manfaat puasa. Artikel ini mengulas secara komprehensif esensi puasa dari perspektif fiqih empat mazhab tersebut, membahas dasar hukum, klasifikasi puasa, serta manfaatnya baik secara lahir maupun batin. Dengan pendekatan tekstual dari kitab-kitab klasik dan kontemporer, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang puasa sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan membentuk karakter manusia yang bertakwa.

Pendahuluan

Puasa dalam Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah ibadah yang mengandung makna spiritual dan sosial yang mendalam. Allah SWT memerintahkan puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh dan berakal. Dalam kajian fiqih, puasa memiliki hukum yang jelas, jenis-jenis yang beragam, serta manfaat yang luas bagi individu dan masyarakat. Keempat mazhab utama dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memberikan penafsiran dan penjelasan yang rinci terkait aspek-aspek tersebut. Artikel ini akan menguraikan esensi puasa dari sudut pandang keempat mazhab tersebut, dengan fokus pada hukum, jenis, dan manfaat puasa.

Pembahasan

1. Hukum Puasa dalam Empat Mazhab

Hukum puasa Ramadhan adalah wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)[1].

Keempat mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah wajib, namun terdapat perbedaan teknis terkait niat dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Mazhab Hanafi menegaskan bahwa niat adalah syarat sah puasa dan harus dilakukan setiap malam sebelum fajar[2].

Mazhab Maliki memiliki dua pendapat; yang utama menyatakan niat sebagai syarat sah, namun menahan diri dari hal yang membatalkan adalah rukun utama puasa[3].

Mazhab Syafi’i menempatkan niat sebagai rukun puasa yang harus ada pada malam hari sebelum puasa dimulai[2].

Mazhab Hanbali juga menegaskan pentingnya niat sebagai syarat sah puasa, meskipun bukan rukun, dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa adalah rukun utama[3].

2. Jenis-jenis Puasa

Puasa dalam Islam dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

Puasa wajib, seperti puasa Ramadhan dan puasa nazar.

Puasa sunnah, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan puasa Daud.

Puasa makruh, seperti puasa pada hari Jumat secara tersendiri tanpa disertai puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya[4].

Keempat mazhab memberikan penjelasan rinci mengenai jenis-jenis puasa ini, termasuk kapan dan bagaimana pelaksanaannya.

3. Manfaat Puasa

Manfaat puasa tidak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual dan sosial:

Manfaat spiritual: Puasa adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, meningkatkan ketakwaan, dan mengendalikan hawa nafsu[5][6][3]. Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya karena puasa itu untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya[5].

Manfaat sosial: Puasa mendidik empati terhadap orang miskin dan menguatkan solidaritas sosial.

Manfaat kesehatan: Puasa dapat meningkatkan kesehatan fisik dan mental dengan cara menahan diri dari makan dan minum serta melatih kesabaran[4].

Selain itu, puasa juga memiliki dimensi batin menurut tasawuf, yaitu menahan hati, jiwa, dan rahasia dari segala hal yang dapat menjauhkan diri dari Allah SWT[7].

Kesimpulan

Puasa adalah ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam dengan hukum wajib menurut keempat mazhab utama. Terdapat perbedaan minor terkait niat dan teknis pelaksanaan, namun secara umum puasa menuntut menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan dari fajar hingga maghrib. Puasa memiliki jenis-jenis yang beragam dan manfaat yang luas, baik secara lahiriah maupun batiniah. Esensi puasa adalah sebagai sarana mendidik diri untuk bertakwa, mengendalikan nafsu, dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Penutup

Pemahaman mendalam tentang puasa dari perspektif fiqih empat mazhab membantu umat Islam menjalankan ibadah ini dengan benar dan penuh kesadaran spiritual. Dengan demikian, puasa tidak hanya menjadi rutinitas fisik tetapi juga penguatan iman dan karakter. Dalam hal ini kita dapat mengambil banyak hikmah dan pelajaran dalan menjalankan ibadah puasa, bukan hanya sekedar menahan lapar dari subuh hingga maghrib tetapi tentang bagaimana ketakwaan kita kepadaa sang pencipta, dan juga kita ikut merasakan bagaimana saudara kita yang kurang mampu itu menahan lapar. Hal ini menjadi pelajaran tentang berharganya makanan dan minuman itu bagi kita semua

Daftar Pustaka

· Al-Qur’an dan Terjemahnya

· Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul

· Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab

· Ibnu Abidin, Radd al-Muhtar ala ad-Durr al-Mukhtar

· Amirullah Syarbini dan Nur’aeni Afgandi, Inilah Alasan Rasulullah Saw Menganjurkan Puasa Sunnah (Bandung: Ruang Kata, 2012)[5][2][3]

· M. Alan Al Farisi, “Puasa dalam Tinjauan Fiqih dan Tasawuf,” Jurnal Ilmiah Spiritualis, Vol. 9, No. 2, 2023[6]

· Nurcahyo, Puasa Menurut KH. Shaleh Darat dalam Tafsir Faiḍ Ar-Rahman (IAIN Surakarta, 2023)[7].

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image