Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hanna Utami K

Keadilan: Masihkah Milik Semua?

Eduaksi | 2025-07-05 14:20:47

Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila bukan sekadar ideologi, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan pedoman moral dan etika dalam kehidupan berbangsa, yang harus hadir dalam setiap aspek kehidupan sosial, terutama dalam hal penegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi setiap warga negara.

Dua sila dalam hal ini adalah sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” serta sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keduanya mencerminkan bahwa bangsa ini berdiri untuk menjamin keadilan dengan merata, tidak membedakan. Tapi sayangnya, nilai-nilai ini terus diuji, bahkan terkesan terpinggirkan.

Tidak jarang terlihat penegakkan hukum baru benar-benar berjalan setelah publik ramai-ramai bersuara. Ada laporan yang dibiarkan begitu saja karena yang melapor dianggap "bukan siapa-siapa", atau kasus yang pada akhirnya tenggelam karena kurang mendapat perhatian. Padahal, keadilan seharusnya berjalan sebagaimana mestinya, tanpa harus mendapat banyak perhatian publik. Tapi kenyataannya, keadilan malah terkesan pilih-pilih dan hukum baru berjalan ketika kasus mendapat banyak perhatian.

Keadilan yang sebenarnya tidak lahir dari sorotan media atau tuntutan publik, tetapi karena sistem yang memang berjalan adil dan berpihak pada setiap orang, tanpa kecuali. Ketika hukum baru bergerak karena tekanan publik, maka keadilan telah kehilangan esensinya. Kondisi ini menjadi refleksi bahwa keadilan di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal. Dalam realitasnya, masih banyak kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari perlindungan hukum, entah karena status sosial, ekonomi, dll.

Hal ini juga menunjukkan belum maksimalnya penegakkan hukum dan keadilan yang seharusnya hadir bagi semua orang. Seperti pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Keadilan adalah hak semua orang, bukan privilege bagi sebagian orang. Jika negara hanya mendengarkan mereka yang memiliki status sosial, dan mengabaikan mereka yang tidak, maka keadilan tidak sedang ditegakkan.

Sudah saatnya negara berlaku adil tanpa menunggu desakan publik. Keadilan harus berfungsi sebagai dasar sistem, bukan hanya sebagai hasil dari dorongan publik. Karena setiap orang berhak atas perlakuan yang sama tanpa harus meminta bantuan publik, agar makna keadilan tetap hidup di tengah masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image