Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muchammad Zidane

Hukuman Korupsi dan Kaitannya dengan Nilai Pancasila

Politik | 2025-12-15 10:11:25
https://unsplash.com

Kasus korupsi sering kali terjadi di negara Indonesia. Hal ini seolah-olah suatu hal biasa yang sudah sering terjadi. Padahal persepsi merupakan suatu tindakan buruk yang dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri ataupun orang lain. Banyak sekali dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya kasus korupsi ini, baik di bidang ekonomi ataupun di bidang politik.
Korupsi adalah suatu tindakan yang meliputi kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang sering kali melibatkan tindakan tidak jujur seperti penggelapan uang, dan suap. Tindakan ini tentu saja merugikan hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Uang yang sudah terkumpul dari masyarakat yang seharusnya digunakan untuk masyarakat juga seperti untuk perbaikan jalan, pembangunan infrastruktur dan masih banyak lainnya menjadi terhambatnya disebabkan dana yang seharusnya digunakan sudah korupsi untuk kepentingan pribadi.
Selain dampak dalam bidang ekonomi, terdapat juga dampak dalam bidang politik yaitu seperti hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah ini disebabkan karena keputusan pemerintah dalam menentukan hukuman bagi para koruptor. Hukuman yang diberikan pada para koruptor sering sekali tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan. Hal tersebut lah yang menyebabkan kepercayaan mulai menghilang terhadap pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan munculnya sikap apatisme pada rakyat sehingga menghilangnya sikap demokratis pada masyarakat karena suara mereka yang tidak didengar oleh pemerintah.
Kasus korupsi juga dapat menyebabkan kemarahan rakyat karena suara mereka tidak didengar oleh pemerintah dan juga keadilan yang tidak setara sehingga lebih condong mendukung pihak yang memiliki modal atau kaya. Dari kemarahan tersebut muncullah suatu tindakan protes rakyat kepada pemerintah yang namanya demo. Demo adalah tindakan mengumpulkan banyak orang di muka umum untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, atau penolakan suatu hal. Demo dilakukan karena suara mereka tidak didengar oleh pemerintah. Demo yang dilakukan biasanya mengenai hukuman para koruptor yang tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan, sehingga hal tersebut lah yang membuat rakyat marah.
Dari kasus korupsi ini kita bisa melihat bahwa hal ini sudah melanggar nilai pancasila, yaitu sila ke-5, yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini melanggar nilai pancasila sila ke-5 karena korupsi sudah mengambil hak yang seharusnya untuk rakyat, tetapi diambil untuk kepentingan pribadi para pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya kerugian bagi masyarakat. Selain sila ke-5 korupsi juga telah melanggar nilai pancasila yang lain yaitu sila ke-2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab". Para pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan rakyat, dan mereka juga tidak peduli bahwa yang mereka gunakan merupakan duit dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rakyat juga. Sehingga hal inilah yang membuat mereka tidak mempunyai sikap kemanusiaan antara satu sama lain.
Solusi dalam hal korupsi ini adalah menegakkan hukum yang harus lebih tegas sehingga hukuman yang diberikan kepada para koruptor sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan, menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat, menggunakan teknologi untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan transparansi anggaran dana dari pemerintah sehingga dapat meminimalkan terjadinya kasus korupsi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image