Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Hutami Mujahid

Mengapa Pasal 340 KUHP Kerap Gagal Dibuktikan?

Hukum | 2025-12-18 09:21:08

Dalam penerapan hukum pidana di Indonesia, tidak semua kasus penghilangan nyawa dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Perbedaan antara Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP bukan terletak pada berat ringannya akibat yang ditimbulkan, melainkan pada jarak dekat dan pertimbangan pelaku sebelum perbuatan dilakukan.Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa, perbuatan yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan unsur kesengajaan yang muncul secara spontan.

Dalam konteks ini, keinginan untuk membunuh sering kali dipicu oleh emosi sesaat tanpa adanya proses perencanaan yang matang. Sebaliknya, Pasal 340 KUHP mensyaratkan adanya unsur voorbedachten rade atau perencanaan terlebih dahulu.Secara doktriner, terdapat tiga unsur utama yang harus dibuktikan untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP.

Pertama, adanya waktu luang (spanning van tijd) yang memungkinkan pelaku melakukan refleksi atas perbuatannya. Kedua, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam kondisi tenang dan tidak dikuasai emosi (rustige overweging). Ketiga, adanya keputusan yang telah matang untuk menyelamatkan nyawa korban. Unsur ketiga di atas bukan sekedar asumsi, melainkan harus dibuktikan secara konkret oleh Jaksa Penuntut Umum dalam konferensi.

Inilah titik krusial yang kerap menjadi kendala. Apabila jaksa gagal menunjukkan bahwa pelaku memiliki waktu jeda yang cukup untuk berpikir dan tetap melanjutkan niatnya dalam keadaan sadar dan tenang, maka penerapan Pasal 340 KUHP berpotensi gugur. Dalam banyak penyelesaian pengadilan, kegagalan pembuktian dan perencanaan menyebabkan hakim menilai perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Khususnya, ancaman pidana yang dijatuhkan menjadi jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup yang melekat pada Pasal 340 KUHP.KesimpulanPerbedaan mendasar antara Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terletak pada kualitas niat pelaku sebelum kejahatan dilakukan. Pasal 340 tidak cukup dibuktikan dengan adanya kesengajaan semata, tetapi menuntut pembuktian adanya proses berpikir yang tenang dan terencana. Tanpa pembuktian unsur tersebut, label pembunuhan berencana berisiko menjadi tidak sah secara hukum.

SaranBagi Aparat Penegak Hukum, proses penyelidikan dan penyelesaian harus dikonkretkan pada pengumpulan alat bukti yang secara spesifik menunjukkan adanya unsur perencanaan, bukan hanya unsur kesengajaan. Pemanfaatan forensik digital, rekam jejak komunikasi, serta analisis perilaku pelaku sebelum kejadian dapat menjadi instrumen penting dalam membuktikan spanning van tijd.Bagi Masyarakat, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana sangat penting agar opini publik tidak mendahului proses pemaparan. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga unsur perencanaan benar-benar terbukti di pengadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image