Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Rizky Fadilah

Pegadaian Syariah: Solusi Umat atau Sekadar Nama?

Ekonomi Syariah | 2025-06-20 18:54:16
Infografis proses transaksi Pegadaian Syariah ( Sumber : https://shorturl.at/SPfLP )

Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, masyarakat Indonesia makin gencar mencari solusi keuangan cepat dan terpercaya. Pegadaian Syariah hadir menawarkan layanan tanpa riba dengan prinsip Islam. Namun, benarkah ini solusi nyata atau hanya branding semata?

Apa itu Pegadaian Syari'ah

Pegadaian Syariah adalah lembaga pembiayaan berbasis gadai (rahn) yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ini, nasabah menitipkan barang sebagai jaminan atas pinjaman. Tidak seperti pegadaian konvensional yang membebankan bunga, pegadaian syariah mengenakan "ujrah" atau biaya jasa pemeliharaan barang. Praktik ini dimaksudkan untuk menghindari unsur riba yang diharamkan dalam Islam.

Secara konsep, Pegadaian Syariah menawarkan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan nilai keadilan ekonomi Islam. Namun dalam praktiknya, banyak pihak mempertanyakan apakah layanan ini benar-benar berbeda atau hanya ganti nama dengan pola yang sama.

Memilah Antara Solusi dan Gimmick

Logo Pegadaian Syariah di kantor cabang ( sumber : https://shorturl.at/9pLpH)

Untuk menjawab apakah Pegadaian Syariah solutif atau sekadar branding, kita perlu melihat dua hal: niat dan pelaksanaan. Jika merujuk pada fatwa (https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/rahn-1 ) bahwa praktik gadai dalam Islam dibolehkan selama tidak mengandung unsur riba. Namun, dalam implementasinya, seringkali biaya ujrah yang dikenakan tak jauh beda jumlahnya dengan bunga di pegadaian konvensional.Dengan motto “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, Pegadaian dikenal dengan prosesnya yang cepat dan prosedur yang relatif mudah. Nasabah cukup membawa jaminan dan kartu identitas tanpa perlu dokumen rumit. Namun sederhananya proses ini tidak boleh menutupi kenyataan bahwa dalam praktiknya, perbedaan antara syariah dan konvensional masih dipertanyakan.Hal ini memunculkan kesan bahwa Pegadaian Syariah hanya menyesuaikan istilah, tapi belum menyentuh esensi perubahan sistem. Padahal, prinsip utama muamalah Islam bukan hanya soal "label halal", tetapi bagaimana menciptakan transaksi yang adil, transparan dan saling menguntungkan.

Potensi Pegadaian Syariah Jika Diluruskan

Nasabah menyerahkan barang ke Pegadaian Syariah dan di alokasikan oleh pegadaian syari'ah untuk pembangunan masjid ( sumber : https://shorturl.at/YrX9m )

Meski demikian, Pegadaian Syariah tetap memiliki potensi besar sebagai instrumen keuangan alternatif. Dalam masyarakat yang mayoritas Muslim, hadirnya sistem gadai yang sesuai syariat tentu membuka akses yang lebih luas bagi mereka yang ingin menghindari transaksi riba.Selain itu, Pegadaian Syariah juga bisa menjadi alat pemberdayaan UMKM. Dengan skema yang tepat, pelaku usaha mikro bisa memperoleh modal usaha tanpa harus terjerat bunga tinggi. Inilah peran penting yang seharusnya diemban Pegadaian Syariah: menjadi lembaga yang inklusif, edukatif, dan tidak sekadar mengikuti arus tren syariah.Lebih dari sekadar tempat bertransaksi, Pegadaian Syariah juga berpeluang menjalankan misi sosial. Dalam beberapa praktik, hasil dari barang yang tidak ditebus dapat dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sarana ibadah, pendidikan, atau bantuan umat. Inilah wujud nyata konsep kemaslahatan (maslahah) yang menjadi ruh utama ekonomi Islam.(( baca juga : UMKM dan Pembiayaan Syari'ah di Indonesia (https://shorturl.at/HUOC8))

Jalan menuju Perbaikan Agar tidak jatuh ke jebakan branding semata, Pegadaian Syariah perlu memperkuat edukasi publik. Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara rahn dan gadai konvensional, termasuk soal ujrah, risiko, dan keadilan dalam akad.Pengawasan dan audit syariah juga harus diperketat. Tak hanya dari internal lembaga, tapi juga oleh pihak eksternal seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS), akademisi, dan komunitas ekonomi Islam. Keberanian untuk melakukan self-correction menjadi kunci menjaga integritas layanan syariah.Pegadaian Syariah bisa menjadi solusi keuangan yang islami dan membebaskan jika dijalankan dengan itikad baik dan sistem yang benar. Namun jika hanya berganti nama tanpa memperbaiki sistem, maka layanan ini tidak lebih dari sekadar kosmetik branding. Masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan layanan keuangan yang benar-benar sesuai syariah, bukan hanya dalam nama, tapi dalam nilai dan praktiknya.Sudah saatnya kita kritis dan cermat: apakah layanan yang mengaku syariah benar-benar mengandung ruh syariah, atau hanya sekadar menjual label untuk pasar yang religius?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image