Alasan diperlukan pendidikan pancasila
Guru Menulis | 2022-03-07 08:21:12Pada sidang BPUPKI ( Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dimulai pada tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945, diadakan sidang untuk merumuskan dasar negara Indonesia merdeka . Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno sebagai tokoh pergerakan nasional merumuskan dasar negara untuk mencapai Indonesia merdeka.Kemudian ia merumuskan dasar negara itu yang disebut Pancasila. Jadi menurutnya, Indonesia mempunyai arah dan pandangan untuk mencapai cita-citanya itu. Kemudian badan ini mengadakan reses( istirahat) setelah Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila dasar negara itu. Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan berjumlahkan 9 anggota. Kemudian dari sidang dari panitia kecil ini mereka bersepakay untuk merubah dari beberapa isi Pancasila itu. Untuk menigkatkan sejarah atau alasan dibentukmya Pancasila maka bangsa Indonesia harus mengembalikan Pancasila sebagai arus utama ideologi bangsa. Karena akhir- akhir ini Pancasila jadi semakin cenderung terpinggirkan. Sejak bergulirnya masa Orba, reformasi, tuntutan liberisasi, kebebasan dan demokratisasi seolah menandai kemunduran nilai- nilai dari Pancasila itu sendiri.
Menjaga Nilai- Nilai Sejarah Pancasila
Berbicara tentang Pancasila mungkin dianggap sudah begitu sederhana dan membosankan bagi Sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia. Sejak lengsernya kekuasaan rezim presiden Soeharto oleh gerakan reformasi yang memanas pada pertengahan bulan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris dilupakan dan secara sadar mulai dikubur dalam- dalam dari ingatan kita sendiri. Perdebatan yang terjadi dalam lingkaran pilar itu patut diaspresiasi. Sejak Orde baru mengkramatkan Pancasila, perdebatan mengenai ideologi dan dasar negara nyaris tidak terjadi.Padahal pada zaman presiden Soekarno, pendiskusian soal Pancasila cukup intensif. Makanya, bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah bernegara berdasarkan Pancasila. Manusia- manusia Indonesia ‘’ me-negara ’’berdasarkan pandangan hidup pancasila. Penyelenggara negara menjalankan praktek bernegara juga harus berpandangan hidup kepada Pancasila.
Perjalanan hidup Pancasila sebagai falsafah dasar kemerdekaan bangsa Indonesia memang begitu Panjang, berliku, tidak semulus citra yang selama ini senantiasa yang diberikan kepadanya. Dalam Pendidikan akademik maupun nonakademik, sudah sangat umum dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kalimat ‘’pancasila sebagai dasar negara’’ sebenarnya tidak menjelaskan apa itu Pancasila, tetapi lebih menunjukan pada apa status, kedudukan, termasuk fungsi Pancasila itu dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan status atau kedudukan Pancasila.
Alasan bangsa Indonesia memilih Pancasila ?
1 Pancasila sebagai filsafat
Karena falsafah Pancasila sebagai falsafah hidup, ialah filsafat yang dipergunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah Pancasila adalah falsafah untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dalm segala bidang kehidupan dan penghidupannya.
Falsafah Pancasila yang berasal atau digali dari kepribadian bangsa Indonesia merupakan ciri-ciri khas dari bangsa Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hakikat pencerminan kebudayaan bangsa Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan kepribadian yang berurat berakar dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan sendiri.
2 Pancasila sebagai ideologi nasional
Ideologi negara adalah erat hubunganya dengan dasar negara. Apabila dasar negara menekankan kepada pengertian pondamen-pondamenya negara sebagai perubahan bangsa. Maka ideologi negara lebih menekankan kepada keseluruhan pancarannya pondamen-pondamen itu kedalam cita-cita yang mengisi perumahan bangsa itu.
Ideologi ini bersumber pada falsafah,kalau falsafah adalah hakikat sesuatu maka ideologi adalah pemikiran yang berkaitan dengan gagasan bertindak. Jadi ideologi didahului oleh falsafah jelasnya renungan falsafah lebih dahulu. Apabila sudh mengendap renungan falsafah itu melahirkan pandangan hidup yang berisi nilai-nilai. Nilai-nilai inilah yang dijadikan ideologi untuk diwujudkan dalam kehidupan. Dan apabila dimantapkan dalam organisasi kenegaraan ia menjadi dasar negara. Jadi urut-urutanya adalah sebagai berikut: falsafah – pandangan hidup – ideologi – dasar negara.
3 pancasila sebagai ideologi persatuan
Salah satu peranan Pancasila yang menonjol adalah sejak permulaan penyelenggaraan negara republik Indonesia adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri. Oleh karena itu, kondisi masyarakat sejak permulaan hidup kenegaraan adalah serba majemuk.
Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan akan terwujudnya misi politik itu karena merupakan hasil rujukan nasional, dimana masing-masing kekuatan sosial masyarakat merasa terikat dan ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negaranya.
Dengan demikian Pancasila berfungsi pula sebagai acuan Bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik, maupun dalam memagari seluruh unsur dan kekuatan politik untuk bermain di dalam lapangan yang disediakan oleh Pancasila dan tidak melanggar dengan keluar pagar.
4 pancasila sebagai ideologi terbuka
Fungsi Pancasila untuk orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya. Kemajuan ilmu pengetahuan, kecanggihan teknologi dan lajunya sarana komunikasi membuat dunia semakin kecil dan menguatkan interdependensi di kalangan bangsa-bangsa di dunia. Ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor dalam negeri melainkan banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang terkait secara Mondial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.