Enam Orang WBP Lapas Brebes Di Rumahkan, Memenuhi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021
Info Terkini | 2022-03-03 15:57:14Brebes - Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes mendapatkan asimilasi dirumah. Pemberian hak asimilasi di Rumah yang merupakan salah satu Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Selasa (01/03).
Tercatat 6 warga binaan di Lapas Kelas IIB Brebes yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi. Persyaratan untuk mendapatkan asimilasi dirumah bagi warga binaan tertuang pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Di mana untuk narapidana tindak pidana umum, harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, warga binaan yang bersangkutan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.
Kalapas Kelas IIB Brebes, Isnawan, asimilasi yang digelar karena Kemenkumham kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
"Hal itu digelar sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19), yang diwujudkan melalui program asimilasi dirumah ini," papar Isnawan.
"Semua ini dilakukan Lapas Brebes sebagai bentuk kepedulian terhadap hak kesehatan warga binaan di masa pandemi. Terlebih lagi saat ini muncul berbagai varian baru yang harus diwaspadai," ucapnya.
Ditambahkannya, layanan dan program yang dijalankan oleh Lapas Brebes termasuk dalam program asimilasi dirumah ini tidak dipungut biaya.
"Perlu kami tegaskan kembali, semua layanan pemasyarakatan yang ada di Lapas Brebes termasuk program asimilasi dirumah ini tidak dipungut biaya apapun alias nol rupiah," tambahnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.