Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus

Rutan Kudus Lelang Dua Barang Milik Negara

Info Terkini | 2024-10-04 17:33:09

*PLECIMURIAMEWS, KUDUS* - Perawatan dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi kewajiban instansi pemerintah yang berkaitan. Namun, acapkali alat atau barang tersebut mengalami kerusakan berat yang susah untuk dilakukan perawatan kembali. Untuk itu, diperlukan penghapusan atau lelang terbuka BMN yang sudah rusak berat.

Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus melakukan lelang terhadap dua BMN, yaitu generator set (genset) dan scanner masing-masing 1 unit, Kamis (03/10).

Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Moh Riza Aliyafi menuturkan bahwa barang yang sedang dilelang merupakan barang dengan kondisi rusak berat. Untuk itu, perlu dilakukan lelang agar tidak menjadi penumpukan barang rusak.

"Hari ini sudah ditetapkan pemenang atas lelang yang sudah dilaksanakan. Semoga menjadi kebaikan untuk Rutan Kudus dan pemenang lelang", tuturnya.

Ditempat lain, Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan untuk melakukan pemeliharaan untuk barang dengan kondisi rusak berat.

"Alhamdulillah melalui Kasubsi Pengelolaan dan Pengelola BMN, sudah diumumkan pemenang lelang atas barang tersebut. Harapan kami semoga menjadi manfaat untuk seluruh pihak yang berkaitan", ungkapnya.

Perlu diketahui, lelang yang dilaksanakan atas barang tersebut merupkan lelang kedua yang terlaksana. Setelah sebelumnya berhasil ditetapkan pemenang lelang, namun tidak dibayarkan atau wanprestasi.

-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image