Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus

Rutan Kudus Penuhi Undangan KPU Bersholawat

Info Terkini | 2024-11-06 07:31:21

*PLECIMURIANEWS, KUDUS* – Rutan Kelas IIB Kudus menghadiri undangan acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bersholawat dan doa lintas agama yang berlangsung pada tanggal 3 November 2024 di Alun-Alun Simpang 7 Kudus. Acara ini turut dimeriahkan oleh tokoh agama terkemuka, Habib Umar Muthohar dari Semarang dan Gus Azmi dari Syubanul Muslimin yang memimpin lantunan sholawat bersama ribuan masyarakat yang hadir.

Kedatangan Rutan Kelas IIB Kudus diwakili oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Riza, yang hadir secara langsung untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kehadiran Rutan Kudus dalam acara ini merupakan bentuk dukungan terhadap pentingnya menjaga kedamaian dan kerukunan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Acara dimulai dengan pembacaan sholawat dan diikuti oleh doa lintas agama yang dipanjatkan dengan harapan agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kudus dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Masyarakat dari berbagai kalangan dan agama berkumpul bersama dalam suasana penuh khidmat, memohon agar proses demokrasi mendatang membawa kebaikan bagi bangsa.

“Kami berharap semoga melalui kegiatan doa lintas agama ini, Pemilu di Kudus akan berlangsung damai dan kondusif, tanpa adanya konflik yang mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Riza.

Acara yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus ini bertujuan untuk menyatukan masyarakat dalam doa dan harapan positif menjelang Pemilu, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara.

-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image