Satu WBP Warga Negara Tiongkok Dibebaskan dari Lapas Permisan
Lainnnya | 2025-01-21 09:12:16NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Asing dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada hari Jumat (17/1/2025).
Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan Warga Negara Asing tersebut adalah JD (36), seorang Warga Negara Tiongkok yang harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan.
JD harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan karena melakukan penyalahgunaan Narkotika yang telah diatur pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kini JD bisa menghirup udara bebas dan dapat kembali ke negara asalnya setelah Ia selesai menjalani masa pidananya (Habis Masa Pidana).
JD keluar dari Lapas Permisan pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh Petugas Pemasyarakatan. Kemudian pada pukul 11.20 WIB dilaksanakan serah terima kepada Petugas Imigrasi Cilacap.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andar Saenur Warikas menjelaskan bahwa kegiatan pembebasan WBP Warga Negara Tiongkok pada hari ini berjalan dengan tertib dan aman.
"Alhamdulilah kegiatan pembebasan WBP WNA pada hari ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.
#agusandrianto
#kemenimipas
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapaspermisan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.