Trolling Sapa Malam Lapas Cilacap Langkah Preventif Deteksi Dini Keamanan
Info Terkini | 2026-08-26 07:50:00
Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap terus memperkuat upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan kontrol keliling (trolling) dan Sapa Malam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan secara rutin setiap malam oleh perwira piket dan jajaran pengamanan lapas cilacap.
Kegiatan tersebut dipimpin Perwira Piket dan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dengan berkeliling ke blok-blok hunian pada malam hari. Selain melakukan pengecekan kondisi blok dan lingkungan lapas, petugas juga menyapa serta berdialog singkat dengan warga binaan untuk memastikan keadaan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Sapa malam menjadi bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan. Melalui interaksi tersebut, petugas dapat memantau kondisi penghuni secara langsung serta menyerap informasi yang diperlukan sebagai bagian dari deteksi dini.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, menegaskan bahwa sapa malam bukan sekadar kegiatan kontrol rutin, tetapi juga wujud kehadiran petugas dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh penghuni lapas.
"Sapa malam merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif. Petugas harus hadir, berinteraksi dengan warga binaan, meningkatkan kewaspadaan, serta mengedepankan deteksi dini terhadap setiap potensi gangguan keamanan," tegas Gowim.
Melalui kegiatan ini, Lapas Cilacap berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, humanis, dan kondusif guna mendukung pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan. *** (IA)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
