Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

Minyak Langka nan Mahal, Dari Mana Persoalan Ini Berasal?

Politik | Tuesday, 01 Mar 2022, 05:11 WIB

Oleh: Siti Subaidah

Kelangkaan minyak goreng kini mulai terasa lagi. Meskipun beberapa pekan pasokan minyak goreng masih tersedia di beberapa retail namun hal ini tidak bertahan lama. Kebijakan di masyarakat dengan membatasi pembelian konsumen hanya 2 liter/orang pun nampaknya tidak memberikan efek apa-apa.

Kelangkaan minyak goreng masih saja terjadi. Saat ini harga minyak goreng curah maupun kemasan masih bertahan diharga 18 ribu sampai 20 ribu/ liter. Harga yang masih terbilang mahal bagi masyarakat. Dilansir dari kompas.com, Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).

Belakangan diketahui, pemilik dari timbunan minyak goreng di gudang tersebut adalah anak perusahaan dari Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Terkait dugaan penimbunan minyak goreng ini, PT SIMP memberikan klarifikasi. Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/2/2022), manajemen SIMP membantah dugaan penimbunan minyak goreng. Pabrik di Deli Serdang memang memprioritaskan produksi untuk pemenuhan kebutuhan industri yang tergabung dalam grup perusahaan itu.

Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik. Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

Berangkat dari kejadian tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) merasa perlu mendalami kasus tersebut karena melihat besarnya kemungkinan terjadinya permainan kartel di komoditas minyak goreng. Jika benar demikian, maka pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk menindak para pelaku kartel. Jangan sampai kelangkaan minyak goreng ini menjadi lahan basah bagi mereka yang bermain di belakang.

Kesalahan Fatal

Dalam beberapa tahun terakhir kasus kelangkaan barang memang acap kali sering terjadi. Seolah tak berkesudahan, masyarakat harus menerima hal tersebut tanpa bisa melakukan apa-apa. Terlebih jika barang yang langka tersebut merupakan kebutuhan dasar yang mau tidak mau tetap harus dibeli meski harganya mahal. Kelangkaan yang terjadi tentu harus dicari titik kesalahannya. Dalam hal perlindungan terhadap ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sebenarnya telah diantisipasi oleh kebijakan DMO (Domestic Marketing Obligation) yang di berlakukan terhadap pihak perusahaan produsen. Dengan besaran 20 persen dari akumulasi produksi.

Namun faktanya kebijakan ini tidak sepenuhnya ditaati. Beberapa perusahaan malah mengalokasikan hasil produksinya untuk di ekspor karena dinilai lebih menguntungkan. Sehingga kuota dalam negeri tak tercukupi dan menimbulkan kelangkaan yang berujung pada ketidakstabilan harga di masyarakat. Selalu melihat segala sesuatu dari untung rugi. Inilah asas yang tercermin dari penerapan sistem kapitalis di negeri ini. Sistem yang kuat mengakar ini menjadikan seseorang hanya berorientasi pada materi dan keuntungan meskipun pada akhirnya merugikan orang lain. Masyarakat yang saat ini harusnya mendapat perlindungan dalam pemenuhan kebutuhannya kini harus terdzolimi akibat ulah dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Islam Penjamin Kebutuhan Masyarakat

Dalam Islam negara berkewajiban memenuhi semua kebutuhan pokok bagi rakyatnya . Karena demikian pentingnya maka negara Islam akan menjamin persediaan kebutuhan tersebut dalam kondisi apapun. Perhatian negara pun akan dicurahkan untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan tersebut dengan mekanisme yang telah ditentukan syara.

Segala faktor yang menyebabkan kelangkaan akan di antisipasi dengan tepat dan cepat. Dalam hal produksi misalnya, Indonesia harusnya tidak memiliki masalah yang berarti. Bahkan dikatakan melimpah. Terbukti Indonesia merupakan negara pemasok CPO (bahan baku minyak nabati) terbesar di dunia dengan kontribusi sebesar 58 persen dari total kebutuhan CPO dunia. Artinya kelangkaan barang karena kurangnya produksi jelas tertolak.

Faktor lain yaitu dari sisi distribusi. Hal ini memang terkadang menjadi kendala hingga memunculkan kelangkaan barang di sejumlah daerah yang sulit dijangkau. Dalam hal ini tentu harus disikapi dengan adanya kebijakan pemerataan pembangunan. Islam menjadikan negara sebagai pelayanan umat sehingga menyediakan fasilitas seperti jalan dan akses lainnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar pendistribusian barang di masyarakat dapat berjalan kondusif.

Selain itu sebagai bentuk proteksi terhadap ketersediaan kebutuhan masyarakat, negara melarang adanya praktek penimbunan barang (termasuk menimbun bahan kebutuhan pokok) karena hal ini akan menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karenanya praktek penimbunan tersebut harus disikapi tegas dengan adanya sanksi ta'zir dari khalifah sehingga tidak akan ada oknum-oknum yang bermain dan mengambil untung dari permasalahan yang ada.

Inilah mekanisme penjaminan kebutuhan masyarakat oleh Islam. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat akan merasakan ketenangan karena ketersediaan kebutuhan pokok mereka terjamin. Tidak seperti sekarang, masyarakat harus rela berpanas-panas mengantre dan berdesakan untuk membeli barang kebutuhan mereka. Sudahlah dibatasi harganya pun melambung tinggi. Wallahu a'lam bishawab

Siti Subaidah ( Ummu Bahri)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image