Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assoc. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Lagi dan Lagi Modus Penipuan Grup WA

Politik | 2025-05-11 20:04:50

Modus Penipuan Berkedok Grup WA "Rumah Publikasi" Kembali Terjadi, Waspada Permintaan Kode Verifikasi

11 Mei 2025 – Penipuan digital kembali marak, kali ini dengan modus berkedok undangan masuk ke grup WhatsApp bertema seminar nasional. Grup tersebut menggunakan nama "Rumah Publikasi" dan mencatut identitas akademik untuk menarik perhatian calon korban.

Dalam percakapan yang beredar, seseorang dengan nomor +62 852-7812-4765 mengaku sebagai "Prof. Dr. Nina, S.Pd., M.Pd." dan mengundang pengguna untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang diklaim membahas topik seputar bisnis, ekonomi, publikasi jurnal, dan pelatihan menulis buku. Dalam upaya meyakinkan calon korban, pelaku meminta agar calon anggota mencatat dan mengirimkan kode yang akan dikirim melalui SMS.

Permintaan kode verifikasi ini patut dicurigai, karena merupakan pola umum dalam upaya pembajakan akun WhatsApp. Dengan memperoleh kode tersebut, pelaku dapat mengambil alih akun korban dan menggunakannya untuk aksi penipuan lanjutan.

Ahli keamanan siber mengimbau masyarakat untuk tidak pernah membagikan kode verifikasi atau OTP (one-time password) yang dikirim melalui SMS kepada siapa pun, termasuk yang mengatasnamakan pihak resmi. Penipuan semacam ini sering memanfaatkan kedok kegiatan akademik atau seminar untuk menarik minat dan kepercayaan target.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan masyarakat diminta untuk melaporkan nomor-nomor mencurigakan ke layanan pengaduan penyalahgunaan digital seperti MAFINDO atau KOMINFO.

Tetap waspada, dan jangan bagikan kode OTP kepada siapa pun.

---

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image