Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Nuraini

Diskon Menurut Pandangan Syariah

Bisnis | 2025-07-03 18:59:10
ruthdelacruz.com

Diskon diakui menjadi strategi pemasaran yang digunakan hampir di segala jenis bisnis, baik skala kecil maupun besar. Di era digital seperti saat ini, diskon tidak hanya dapat dijumpai di toko-toko offline, melainkan sudah banyak tersebar di platform online seperti e-commerce, media sosial, bahkan di iklan-iklan yang tersebar di internet dengan menggunakan sistematika algoritma. Adapun praktik diskon modern yang sering dijumpai saat ini sangat berkaitan erat dengan beberapa hal mulai dari psikologi konsumen hingga brand image. Diskon dilihat dari psikologi konsumen dapat membuat konsumen merasa mendapatkan keuntungan atau merasa “untung” jika membeli produk yang sedang di diskon. Selain itu, terdapat istilah baru yaitu FOMO (Fear of Missing Out), yang dimana diskon dengan waktu atau kuota yang terbatas menciptakan tekanan emosional agar konsumen segera membeli. Hingga akan menimbulkan perasaan puas dan memotivasi konsumen untuk berbelanja. Namun, di balik itu, sering kali terdapat praktik yang tidak transparan. Diskon digunakan sebagai kedok untuk manipulasi harga atau pencitraan palsu. Beberapa contoh gimik marketing yang paling umum meliputi:

False Discount

Ini terjadi ketika harga dinaikkan terlebih dahulu sebelum diberi potongan. Contohnya: produk yang sebelumnya dijual Rp100.000, dinaikkan menjadi Rp150.000, lalu diberi label diskon 50% sehingga menjadi Rp75.000. Padahal, harga asli yang wajar hanya Rp100.000 atau bahkan kurang.

Diskon Bertingkat Tidak Jelas

Label “Diskon Up to 90%” sering kali hanya berlaku untuk segelintir barang, sementara sebagian besar produk lainnya hanya didiskon 5–10%. Konsumen dibujuk masuk ke toko atau situs karena angka besar, namun tidak mendapatkan produk yang sesuai ekspektasi.

Diskon Bersyarat Tersembunyi

Sering kali syarat seperti “min. pembelanjaan Rp1.000.000” atau hanya berlaku untuk produk tertentu ditulis dalam ukuran kecil dan tidak langsung terlihat dalam promosi.

Diskon Palsu dalam E-Commerce

Toko online kadang memanfaatkan algoritma untuk menampilkan diskon besar dari harga fiktif, padahal harga real di pasar lebih rendah. Sistem rating dan testimoni pun kadang dimanipulasi.

Diskon Flash Sale atau Midnight Sale yang Direkayasa

Waktu terbatas digunakan untuk mendorong keputusan impulsif. Terkadang, barang yang ditawarkan dalam flash sale hanya tersedia dalam jumlah sangat kecil tanpa pemberitahuan, sehingga lebih banyak konsumen merasa tertipu.

Dalam kajian fiqh muamalah, diskon bukan hal yang terlarang secara langsung. Namun, cara pelaksanaannya bisa menjadikannya haram jika mengandung unsur yang merusak akad jual beli. Yaitu ketika strategi ini tidak dilaksanakan secara jujur dan transparan, maka dapat menjurus pada praktik yang diharamkan dalam Islam, seperti tadlis (penipuan), gharar (ketidakjelasan), dan najasy (manipulasi harga).Beberapa contoh diskon yang sesuai syariah antara lain:

 

  1. Diskon Musiman, diskon pada saat pergantian musim atau stok lama, yang dilakukan dengan jujur tanpa menaikkan harga terlebih dahulu.
  2. Diskon Loyalitas Konsumen, program poin atau potongan harga bagi pelanggan tetap sebagai bentuk penghargaan yang transparan.
  3. Diskon Flash Sale dengan Informasi Lengkap, jika diskon terbatas waktu dan jumlah, informasi tersebut disampaikan secara jelas tanpa menipu ekspektasi konsumen.
  4. Diskon untuk Tujuan Sosial, seperti potongan harga untuk pelajar, guru, atau kalangan tidak mampu. Ini termasuk bentuk tabarru’ (pemberian) yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Agar diskon halal, pelaku usaha harus memastikan: 1) bebas dari unsur penipuan, 2) tidak ada syarat tersembunyi, 3) tidak ada rekayasa harga, 4) konsumen tidak dibujuk secara manipulatif dan paksa.

Melihat maraknya praktik promosi dan diskon dalam dunia bisnis saat ini, khususnya yang menggunakan strategi manipulatif atau menyesatkan, berikut beberapa saran yang kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi berbagai pihak.

Pertama, bagi para pelaku usaha, diharapkan untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan dalam melakukan promosi. Diskon hendaknya tidak dijadikan sebagai alat untuk menipu atau memanipulasi persepsi konsumen, melainkan sebagai bentuk pelayanan yang memudahkan dan meringankan mereka. Keberkahan dalam usaha tidak hanya diperoleh dari keuntungan materi, tetapi juga dari kejujuran dalam setiap transaksi.

Kedua, bagi konsumen, penting untuk lebih cermat dan kritis dalam menyikapi berbagai tawaran diskon. Tidak semua diskon benar-benar memberi keuntungan. Oleh karena itu, konsumen perlu memiliki literasi keuangan dan pemahaman dasar tentang hak-haknya dalam transaksi agar tidak mudah tertipu oleh gimik promosi yang bersifat menyesatkan.

Ketiga, kepada para akademisi, ulama, dan lembaga keagamaan, sangat dibutuhkan peran aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip muamalah yang sesuai dengan syariat Islam, terutama terkait praktik jual beli modern. Kajian-kajian yang membumi, relevan dengan perkembangan zaman, serta mudah dipahami oleh masyarakat awam perlu terus dikembangkan dan disebarluaskan.

Dengan adanya sinergi antara pelaku usaha, konsumen, dan lembaga edukatif, diharapkan praktik bisnis yang dijalankan dapat lebih etis, adil, dan membawa keberkahan, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image