Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arif Abdurahman

Syirkah Solusi Kolaboratif bagi UMKM di Era Ekonomi Syariah Modern

Ekonomi Syariah | 2025-12-15 15:00:33
Foto oleh fauxels di Pexles.com

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun banyak pelaku usaha kecil masih terjebak pada masalah umum, seperti keterbatasan modal, sulitnya akses pembiayaan, serta risiko usaha yang tidak sebanding dengan kemampuan bertahan mereka. Model pinjaman berbunga sering kali memperburuk kondisi keuangan UMKM karena menambah beban tetap yang harus dibayar meski usaha belum stabil.

Di tengah kebutuhan akan sistem kemitraan yang lebih adil dan saling menguatkan, konsep syirkah dalam ekonomi syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan kolaborasi berbasis kepercayaan dan kebersamaan.

Syirkah dalam ekonomi syariah berarti bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian untuk melakukan suatu usaha untuk memperoleh keuntungan secara halal.

Konsep ini didasari dengan nilai kejelasan akad, kejujuran, dan pembagian hasil yang sesuai kontribusi. Syirkah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bisnis, tetapi juga sebagai upaya membangun etika kolaboratif yang menempatkan masing-masing mitra pada posisi setara dan bertanggung jawab.

Beberapa jenis syirkah sangat cocok untuk diterapkan di sektor UMKM, seperti:

1. Syirkah ‘Inan. Misalnya, memungkinkan dua mitra menyatukan modal dalam jumlah berbeda namun tetap memperoleh pembagian keuntungan sesuai porsi kontribusinya. Contoh: Dua orang ingin membuka usaha kedai kopi. Si A menyetor modal Rp10 juta dan si B menyetor modal Rp5 juta juga bertanggung jawab mengelola operasional. Keuntungan serta kerugian dibagi sesuai kesepakatan, misalnya 60:40 berdasarkan kontribusi modal dan tenaga.

2. Syirkah Abdan, yaitu kerjasama berbasis tenaga atau keahlian, ini sangat relevan untuk UMKM yang memiliki keterampilan tetapi minim modal. Contoh: Tiga orang teknisi AC membentuk tim layanan servis. Tidak ada modal uang, hanya keahlian masing-masing. Mereka nantinya akan membagi penghasilan dari setiap proyek servis secara rata atau sesuai porsi kerja. Jenis ini cocok untuk usaha berbasis jasa atau keahlian profesional.

3. Syirkah Wujuh, yakni kerjasama berbasis reputasi atau kemampuan menjual, cocok bagi pelaku usaha yang tidak memiliki modal besar namun memiliki jaringan distribusi kuat. Contoh: Dua pedagang grosir tidak memiliki modal cukup, tetapi mereka dikenal baik oleh pemasok, mereka memperoleh barang secara kredit karena reputasi baik mereka. Barang dijual ke pasar, kemudian keuntungan dibagi sesuai perjanjian. Syirkah ini berbasis “nama baik” dan kemampuan menjual, bukan modal uang.

Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kebersamaan, syirkah dapat menjadi jalan baru bagi UMKM untuk berkembang secara lebih berkelanjutan. Di era ketika kolaborasi menjadi kunci utama untuk daya saing, syirkah menghadirkan model kemitraan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga selaras dengan nilai-nilai sya]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image