Lumpur Pascabanjir dan Ujian Amanah Kepemimpinan
Info Terkini | 2026-01-09 18:15:11
Ketika air perlahan surut, ada pemandangan lain yang menghenyak pasca bencana banjir bandang Sumatera di November 2025 lalu. Ya, tebalnya lumpur yang menutup jalanan dan persawahan, hingga merangsek ke dalam rumah dan bangunan. Lumpur menjadi artefak paling jujur dari bencana, dan sulit disangkal keberadaannya.
Keberadaan lumpur tebal praktis memutus jalur transportasi, hingga menghambat proses evakuasi. Pembersihan lumpur menjadi prioritas agar akses jalan kembali terbuka, dan kehidupan di daerah terisolir bisa berdenyut lagi.
Di tengah proses pengerukan sungai yang mendangkal, dan pembukaan jalan yang tertutup lumpur, muncul wacana penjualan material lumpur ke pihak swasta. Presiden Prabowo berujar pemanfaatan lumpur oleh swasta bisa mempercepat normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor. Selain itu, Prabowo menilai pembelian material lumpur juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pemerintah daerah (Tempo.com, 2/1/2026).
Residu Bencana Ke Komoditas Ekonomi
Volume lumpur yang terbawa saat banjir tak bisa dianggap sepele. Dari ketebalan lumpur yang menutupi lutut para relawan menegaskan volume lumpur yang sangat besar.
Hasil pengukuran volume lumpur dari sampel air di Batang (Sungai) Kuranji, Kota Padang, 2 hari pascabanjir menunjukkan nilai TSS (total suspended solids) atau kandungan lumpur melonjak ratusan kali dari kondisi normal, yaitu mencapai 8 gram per liter air (setara 8 kilogram sedimen per meter kubik air). Sebagai perbandingan, dalam kondisi normal, sedimen dalam sungai relatif kecil, di kisaran 20–100 miligram per liter (The Conversation, 8/1/2026).
Melalui pengelolaan yang tepat, material lumpur yang melimpah ini memang bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal, mulai dari urukan untuk perbaikan jalan, peninggian bahu jalan, memperkuat penataan bantaran sungai yang tergerus, hingga menjadi bahan bangunan rumah warga seperti batako atau paving block. Lumpur bukan lagi beban, ia bisa menjelma menjadi bahan baku revitalisasi pembangunan daerah terdampak, sekaligus menekan biaya pemulihan pascabencana. Namun di titik inilah ironi dimulai. Nilai ekonomis lumpur dan kelimpahannya juga menarik para pemburu rente. Gayung bersambut, Pemda dan Pusat pun merestui rencana obral material lumpur ke pihak swasta.
Sikap pemerintah tersebut memicu sentimen serius kapasitas negara dalam penanganan bencana. Pasalnya, lumpur dianggap tak lebih dari sampah yang segera harus dibereskan. Tatkala “sampah” tersebut ternyata bisa mendatangkan cuan, pemerintah menyambut dengan suka cita karena merasa terbantu untuk segera menyingkirkannya. Apalagi Jika lumpur bisa dijual oleh Pemda, tentu akan mengurangi beban anggaran Pusat. Begitulah kira-kira yang terbersit dan terbaca.
Negara tampak lebih sigap membuka ruang pasar daripada memastikan bahwa lumpur tersebut terlebih dahulu dikelola demi keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak.
Kita pun akhirnya bertanya. Apakah lumpur pascabanjir sekadar bahan mentah yang sah diperdagangkan begitu saja?
Lumpur dan Ujian Amanah Kepeminpinan
Lumpur yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bukan sekedar residu bencana. Ia adalah material kompleks hasil erosi, sedimentasi, dan rusaknya tata kelola lingkungan dari hulu ke hilir. Setiap jengkal lumpur yang tumpah di ruang publik sesungguhnya adalah laporan panjang tak becusnya pengelolaan sumber daya alam di kawasan hulu. Ironisnya, semakin tebal lumpur yang tertinggal, semakin tipis pula kehadiran negara dalam fase pemulihan.
Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, sejak tahap pencegahan dengan pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan, penanganan saat darurat, hingga pemulihan pascabencana, termasuk persoalan lumpur yang ditinggalkan banjir. Pengelolaan sedimen seperti lumpur harus menjadi bagian dari mitigasi bencana, bersamaan dengan penjagaan kawasan hulu. Semua itu bagian dari tugasnya sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya.
Sedimen lumpur dengan jumlahnya yang melimpah pasca bencana adalah bagian dari material alam. Negara wajib mengelolanya sebagai bagian dari kepemilikan umum yang pemanfaatannya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas. Menyerahkan pengelolaan sumber daya publik kepada swasta demi keuntungan tertentu bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah.
Lumpur harus dikelola sebagai kewajiban publik, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan lumpur. Negara dapat membangun unit pengelolaan lumpur berbasis komunitas, memberikan pelatihan, alat, dan jaminan keselamatan kerja, sehingga nilai tambah dari lumpur kembali ke warga terdampak, sebagai upaya pemulihan ekonomi pascabencana. Swasta boleh terlibat, tetapi sebagai mitra yang tunduk pada aturan ketat, bukan pemburu untung di tengah krisis.
Pada akhirnya, lumpur pascabanjir menjadi ujian kepemimpinan atas amanah pengelolaan sumber daya alam. Tanpa landasan yang kokoh, kebijakan pengelolaan SDA akan selalu tergelincir pada kepentingan ekonomi segelintir pemodal/kapital. Islam menawarkan kerangka yang utuh, dengan menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung, serta SDA sebagai kepemilikan publik yang wajib dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan diserahkan kepada swasta.
Hanya dengan paradigma Islam inilah pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara bertanggung jawab, adil, dan berorientasi pada perlindungan jiwa serta lingkungan, sehingga bencana tidak lagi diperlakukan sebagai peluang, melainkan dimitigasi secara sungguh-sungguh sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
https://www.tempo.co/politik/prabowo-bilang-swasta-minat-beli-lumpur-bencana-di-sumatera-2103839
https://theconversation.com/lumpur-sisa-banjir-tidak-boleh-dibuang-sembarangan-bisa-dimanfaatkan-atau-dijual-272816#:~:text=Dengan%20pengelolaan%20yang%20tepat%2C%20material,seperti%20batako%
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
