Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nayla Azra

Zakat: Cara Mengelola Harta Agar Lebih Berkah dan Menenangkan

Agama | 2025-12-18 10:16:57
#zakatdalamislam

Dalam dunia bisnis dan manajemen finansial, kita sering menaruh fokus utama pada satu kata: profit. Target tahunan ditentukan, strategi efisiensi dijalankan, aset dikejar, dan biaya ditekan sedetail mungkin. Pola ini wajar, bahkan perlu. Namun, kalau finansial hanya diukur dari angka, kita mudah lupa bahwa ketahanan ekonomi pribadi tidak hanya ditentukan oleh saldo, tetapi juga oleh ketenangan, kebermanfaatan, dan keberkahan. Tidak jarang kita melihat seseorang secara nominal semakin sukses, tetapi hidupnya justru terasa berat urusan keluarga memanas, kesehatan drop, konflik bisnis muncul, atau hati selalu gelisah. Di titik inilah, fikih muamalah menghadirkan perangkat yang bukan sekadar “anjuran moral”, tetapi sistem preventif: zakat. Zakat bukan “kebaikan tambahan”, melainkan mekanisme wajib yang menjaga “kebersihan” dan “kesehatan” harta seorang Muslim.

Cara Pandang Islam tentang Kepemilikan Harta

Islam mengajarkan bahwa harta bukan sekadar hasil kerja keras yang boleh dikuasai sepuasnya. Harta adalah amanah dan pada sebagian harta itu melekat hak orang lain. Secara etimologi, zakat bermakna at-thahuru (membersihkan) dan an-namā’ (bertumbuh/berkembang). Dua makna ini mengubah cara kita menilai kekayaan.

Makna pertama: membersihkan. Al-Qur’an menegaskan fungsi zakat sebagai proses pemurnian, bukan hanya dari sisi harta, tapi juga dari sisi jiwa. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوةَكَ سَكِيْنَةٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Pesan pentingnya adalah ketika seseorang menahan hak yang seharusnya dikeluarkan, harta tersebut tidak lagi “utuh” secara nilai. Ia seperti bercampur dengan sesuatu yang bukan haknya. Karena itu, menunaikan zakat adalah langkah logis untuk memisahkan hak pribadi dan hak sosial agar yang kita pakai benar-benar bersih, layak, dan menenangkan.

Zakat Bukan Mengurangi, Tapi Menguatkan

Makna kedua: pertumbuhan. Di sini muncul “paradoks” bagi logika keuangan biasa: jika aset dikeluarkan, angka berkurang. Tetapi Islam mengajarkan bahwa ada hukum lain yang bekerja dalam keberkahan. Rasulullah SAW bersabda (HR. Muslim):

"Sedekah tidaklah mengurangi harta."

Jika ditarik ke manajemen modern, zakat dapat dipahami sebagai penguat sistem. Ia menekan risiko finansial yang tidak terlihat seperti keputusan yang serakah, pengeluaran impulsif, konflik kepentingan, hingga runtuhnya relasi sosial. Ketika zakat menjadi kebiasaan, seseorang cenderung lebih disiplin, lebih sadar prioritas, dan lebih ringan berbagi. Ini berdampak langsung pada kualitas pengambilan keputusan lebih jernih, lebih tenang, dan tidak gampang terbawa emosi pasar.

Lebih dari itu, zakat juga membangun ekosistem sosial. Dana zakat yang terdistribusi baik membantu menjaga daya tahan kelompok rentan, menguatkan produktivitas, serta menumbuhkan rasa keterhubungan antara si mampu dan yang membutuhkan. Dalam skala luas, ini ikut menciptakan stabilitas sosial dan stabilitas sosial adalah “bahan bakar” yang sering dilupakan dalam keberlanjutan ekonomi.

Menutup dengan Refleksi

Pada akhirnya, mengelola harta bukan hanya soal pandai mencari, tetapi juga pandai menjaga kualitasnya. Untuk seorang profesional Muslim, membayar zakat ketika sudah memenuhi nisab adalah bentuk integritas pengakuan bahwa hidup bukan sekadar kompetisi angka. Kita tidak sedang “dikuasai” oleh harta, justru kitalah yang mengarahkan harta agar bernilai ibadah dan manfaat. Mari jadikan zakat sebagai bagian dari perencanaan keuangan bukan menunggu sisa. Karena ketika zakat ditempatkan di depan, kita bukan hanya membangun kekayaan materi, tetapi juga membangun ketenangan dan keberkahan yang jauh lebih tahan lama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image