Pajak untuk Negeri, Bukan untuk Sendiri
Politik | 2025-05-08 23:41:08Kita tahu bahwa pajak merupakan pendapatan terbesar bagi negara yang berasal dari kontribusi wajib masyarakat. Pajak digunakan sebagai daur hidup perekonomian dalam perannya menstabilkan kesejahteraan. Ibaratnya, pajak sudah seperti uang kas yang wajib dikeluarkan oleh anggota dalam ber-organisasi.
Jika dalam organisasi prinsip keadilan dan pemberian hak anggota merupakan kewajiban bagi pengurus organisasi, maka apakah pemerintah selaku pengurus dalam pajak ini juga telah berpedoman pada prinsip ini dan apakah pengawasan sudah dijalankan dengan efektif?
Hilangnya Etika Profesi
Ketika pemerintah berbondong-bondong mengeluarkan konten persuasif dalam kepatuhan perpajakan, di samping layar justru ditemukan ada oknum yang sudah menunggu waktu santap. Kontribusi dari masyarakat yang patuh, seringkali malah menjadi pihak yang tidak mendapatkan hak sepadan atas rasa tanggung jawab dan rasa cinta tanah air yang sudah dijunjung oleh mereka
Masyarakat sering kali di bohongi, diberi janji, di dizolimi oleh oknum yang menggerogoti kemakmuran negeri. Hak nya di rebut dan di curi. Kenikmatan itu hanya di monopoli untuk diri sendiri atas hak yang seharusnya menjadi milik negeri, hak milik rakyat, hak rakyat dalam menikmati manfaat dari kontribusi yang telah diberikan
Tanah air kita ini begitu kaya dan kebenaran ini kemudian menjadi pertanyaan terkait kondisi perekonomian yang terjadi saat ini. Kesenjangan masih muncul dimana-mana dan solusi masih menjadi perdebatan. Pembangunan infrastruktur yang terus dikembangkan, bersamaan dengan peningkatan pengawasan dalam pemerataan pembangunan
Bagaimana dengan mereka yang berada jauh dari kehidupan metropolitan, daerah-daerah yang bahkan kesulitan mengakses jalur transportasi. Kapan hak yang sama ini juga dapat dirasakan oeh mereka?
Masyarakat yang tinggal jauh dari ibukota memerlukan perhatian ekstra untuk melakukan rekonsiliasi pada wilayah tersebut . Tindak pemberantasan mafia-mafia nakal yang menyembunyikan hak rakyat harus diburu dan diberikan ketegasan dalam kepastian hukum atas tindak tidak sesuai etika profesi. Semua perlu di lakukan dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Pajak untuk negeri, bukan untuk sendiri. Kewajiban dilakukan bersama-sama baik oleh masyarakat maupun pemerintah, dan hak harus dibagikan secara adil
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
