Ruang Rawat Jadi TKP: Dokter Residen RSHS Bandung Diduga Lakukan Pemerkosaan
Hukum | 2025-05-07 10:36:09
Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, bernama Priguna Anugrah Pratama, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan dengan cara membius mereka terlebih dahulu. Korban terdiri dari dua pasien dan satu keluarga pasien. Aksi ini terjadi dalam rentang waktu Maret 2025 di area perawatan ibu dan anak.
Pelaku diduga menggunakan obat bius kuat seperti propofol dan midazolam tanpa izin medis untuk membuat korban tak sadarkan diri sebelum melakukan tindak asusila. Kasus ini terungkap setelah ramai dibicarakan di media sosial dan kini tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Priguna sudah ditahan sejak akhir Maret, dan ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain proses hukum, Kementerian Kesehatan juga menangguhkan program pendidikan dokter spesialis anestesi di RSHS dan mencabut izin praktik pelaku. Organisasi profesi seperti IDI turut mengecam peristiwa ini dan menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan rumah sakit.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik dan mendorong evaluasi terhadap perlindungan pasien di fasilitas kesehatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
