Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila putri Rahayu

Pajak Minimum Global: Solusi atau Beban bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia??

Politik | 2025-04-25 08:56:41

Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) merupakan kebijakan perpajakan internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional tetap membayar pajak dengan tarif minimum tertentu, tanpa memandang lokasi operasionalnya. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk mengurangi praktik penghindaran pajak, khususnya melalui pemindahan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah (tax haven), yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menekan beban pajak secara tidak proporsional.

Dikutip dari artikel Endang Larasati (Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik) pada tautan https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/604 “Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di mana pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan lokasi investasi.

”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” lanjut Febrio.

Mengapa aturan ini dibuat? Karena selama ini banyak sekali perusahaan besar yang “main pintar” yakni dengan memindahkan keuntungan (profit) ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Akibatnya, negara-negara tempat mereka beroperasi tidak mendapatkan pajak yang seharusnya diterima.

dengan dibuatnya aturan ini, tidak peduli perusahaan akan memindahkan keuntungannya ke mana pun yang pasti perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Dilihat dari dua sudut pandang untuk perusahaan multinasional yang selama ini bermain adil aturan ini bisa menjadi Mereka kini bersaing di level persaingan yang lebih adil. Praktik-praktik curang seperti pemindahan laba ke tax haven tidak lagi menguntungkan. Selain itu, sistem perpajakan global yang lebih terstandarisasi akan mempermudah perencanaan bisnis jangka panjang, serta memperbaiki citra perusahaan di mata publik dan investor.

Tetapi bagi beberapa perusahaan juga bisa menjadi beban baru, terutama pada perusahaan yang sangat menggantungkan kepada Tax Haven, Perusahaan yang beroperasi di negara berkembang yang memberikan insentif pajak juga bisa terdampak, karena tetap harus membayar kekurangan pajak ke negara asal. Selain itu, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk compliance dan penyesuaian struktur pajak global.

Global Minimum Tax adalah solusi untuk keadilan pajak global, tetapi bisa menjadi beban bagi perusahaan yang terbiasa "optimalkan pajak" secara agresif. Perusahaan yang adaptif dan transparan akan lebih mudah beradaptasi dengan aturan ini, sedangkan yang belum siap mungkin akan merasa sulit beradaptasi di awal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image