Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khairunnisa Al-Araf

Waspada! 33 Istilah Lain dari Babi dalam Makanan yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Edukasi | 2025-04-22 15:35:02
33 istilah lain dari babi dalam kandungan makanan

Jakarta - Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, penting bagi masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dalam memilih makanan yang dikonsumsi. Salah satu hal krusial adalah mengetahui berbagai istilah yang merujuk pada daging atau olahan babi. Pasalnya, dalam ajaran Islam, babi termasuk dalam kategori makanan haram yang dilarang untuk dikonsumsi.

Meskipun hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain yang tidak memiliki larangan tersebut, umat Muslim tetap harus berhati-hati, terutama saat berbelanja makanan di supermarket, restoran, atau membeli produk impor. Tidak semua produk yang mengandung babi secara eksplisit mencantumkan kata "pork" atau "babi". Banyak istilah lain yang digunakan dalam label kemasan makanan.

Sebagai umat muslim, larangan mengonsumsi babi tertuang jelas dalam Al-Qur'an. Beberapa ayat yang menggarisbawahi hal ini antara lain:

QS. Al-Baqarah: 173

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah..."

QS. Al-Maidah: 3

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah..."

QS. An-Nahl: 115

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah."

Oleh karena itu, umat Muslim harus senantiasa memperhatikan komposisi makanan yang dikonsumsi. Salah satu cara efektifnya adalah dengan mengenali istilah atau nama lain dari babi dalam berbagai bahasa.

Berikut ini adalah daftar istilah asing maupun lokal yang kerap digunakan untuk menyebut babi atau olahannya:

1. Pig – Babi muda, beratnya di bawah 50 kg

2. Hog – Babi dewasa, berat di atas 50 kg

3. Boar – Babi liar atau babi hutan

4. Pork – Daging babi secara umum

5. Pig feet / Trotters – Kaki babi

6. Pig ears – Telinga babi

7. Pig skin – Kulit babi, biasanya diolah jadi camilan

8. Swine – Istilah umum untuk spesies babi

9. Lard – Lemak babi, biasa digunakan pada roti, kue, biskuit

10. Bacon – Daging babi asap dari perut atau punggung

11. Ham – Daging dari paha babi

12. Bakut – Iga babi, biasa diolah dalam sup

13. Lapchiong / Lapcheong – Sosis dari daging babi

14. Samcan – Daging perut babi berlapis lemak

15. Gelatin – Zat dari tulang dan kulit babi (biasa di permen, marshmallow, jeli)

16. Sekba – Jeroan babi rebus dengan kecap dan rempah

17. Sow – Babi betina dewasa

18. Sow milk – Susu babi

19. Porcine – Istilah medis atau ilmiah untuk bahan dari babi

20. Bak – Daging babi dalam bahasa Tionghoa

21. Char Siu – Babi panggang khas Kanton

22. Cu Nyuk – Daging babi dalam bahasa Khek/Hakka

23. Zhu Rou – Daging babi dalam bahasa Mandarin

24. Dwaeji – Daging babi dalam bahasa Korea

25. Tonkatsu – Daging babi goreng dalam kuliner Jepang

26. Tonkotsu – Kuah ramen berbahan dasar tulang babi

27. Yakibuta – Daging babi panggang (bahasa Jepang)

28. Nuraniku – Istilah umum untuk daging babi di Jepang

29. Nibuta – Olahan pundak babi dalam masakan Jepang

30. B2 – Kode umum makanan berbahan babi di Indonesia

31. Khinzir – Kata babi dalam bahasa Arab dan Melayu

32. Kakuni – Perut babi rebus ala Jepang

33. Baikwan – Iga babi dalam bahasa Tionghoa

Menjaga kehalalan makanan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk ibadah dan kehati-hatian. Semoga daftar 33 istilah babi dalam makanan ini bisa menjadi panduan berguna bagi umat Muslim agar lebih selektif dan waspada dalam mengonsumsi makanan sehari-hari. (AL)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image