Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rengga sigit alditya tama

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Eduaksi | 2025-11-19 09:51:53

Waspada penyakit menular pada ternak!

Penyakit mulut dan kuku atau biasa disebut PMK pada hewan ternak kerap dijumpai akhir-akhir ini, Terutama pada daerah pedesaan atau kaki gunung yang banyak peternakan. Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang serius dan sangat menular.Penyakit PMK disebabkan oleh virus yang bersifat merusak jaringan sel. Virus ini menyerang semua hewan berkuku belah, termasuk sapi, domba, kambing, babi, serta binatang berkuku genap lainya dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan/besar. dampak dari penyakit ini bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas seperti petani dan daerah pegunungan yang membutuhkan pupuk. Tetapi tidak berpengaruh dalam ketersediaan pangan Masyarakat, Oleh karena itu edukasi mengenai penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini penting diketahui.

Penyebab penyakit mulut dan kuku!

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) disebabkan oleh virus Aphtovirus (genus Aphtovirus, keluarga Picornaviridae) yang menyebar melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, kontak tidak langsung melalui manusia, peralatan, atau pakan yang terkontaminasi, serta penyebaran melalui udara. Penularan dapat terjadi melalui droplet, leleran hidung, serpihan kulit, sisa makanan, lalat (vector penyakit atau perantara patogen), dan produk hewan yang mengandung virus. Virus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pertama kali diidentifikasi di Eropa pada abad ke-16. Namun, catatan sejarah wabah PMK di Indonesia sendiri baru terjadi pada tahun 1887 melalui sapi impor dari Belanda. Status Bebas PMK di Indonesia kemudian berhasil dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 dan pengakuan internasional diberikan pada tahun 1990. Kasus PMK Kembali Merebak Setelah lebih dari 30 tahun, kasus PMK kembali dilaporkan di Indonesia pada bulan Mei 2022 Yang di Temukan Pertama kali di Kota Gresik. Virus tersebut menyebabkan turunya harga hewan ternak dan kelangkaan bibit dari hewan ternak.

Bagaimana gejala awal penyakit mulut dan kuku?

Gejala PMK yang umum terjadi pada hewan ternak, antara lain yaitu tidak nafsu makan, penurunan berat badan, berkurangnya produksi susu akibat mastitis, bibir bergetar atau terjadi sariawan dan mulut berbusa, pincang akibat luka yang muncul pada kuku.

Bagaimana cara pencegahan dan pengobatan penyakit mulut dan kuku?

Penanganan pertama yang di lakukan untuk mencegah penyakit PMK yaitu memberikan Vaksinasi virus yang aktif mengandung adjuvant, menjaga kebersihan kandang dan peralatan lainya dengan desinfektan, memberikan injek vitamin, dan memberikan pakan serta air bersih yang cukup.

Upaya yang harus di lakukan jika ternak terinfeksi penyakit PMK :

1. Mengisolasi ternak atau memindahkan ke kandang karantina bagi ternak yang terinfeksi virus.

2. Pemberian antipiretik dan analgesic (penghilang rasa nyeri).

3. Pemberian vitamin & suplemen ATP.

4. Pemberian antibiotic secara injek.

5. Kuku yang luka di bersihkan 3x sehari dengan menggunakan obat semprot, anti lalat, dan asam

sitrat.

6. Bagian mulut di bersihkan 3x sehari menggunakan cairan intravena atau cairan IV.

7. Menggunkan jamu tradisonal seperti empon-empon

8. Pemberian obat dan vitamin secara injek perlu di ulang sampai ternak benar-benar sembuh.

9. Ternak yang terinfeksi di upayakn terus makan, meskipun nafsu makan menurun

10. Selalu membersihkan kandang setelah memberikan penanganan pada ternak.

Dengan memahami penyebab, gejala, serta langkah pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku, diharapkan para peternak dan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, menerapkan biosekuriti dengan lebih disiplin, serta mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar kesehatan ternak tetap terjaga, penyebaran penyakit dapat dikendalikan, dan kerugian ekonomi dapat diminimalkan demi menjaga keberlangsungan sektor peternakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image