Zakat Penghasilan: Ketika Standar Emas Diperdebatkan, Di Mana Otoritas Syariah Berdiri?
Hukum | 2026-03-08 07:03:51
Perdebatan mengenai nisab zakat penghasilan kembali mencuat. Pangkal persoalannya terletak pada standar emas yang digunakan sebagai dasar 85 gram nisab. Apakah yang dimaksud emas murni 24 karat sebagaimana dikenal dalam literatur klasik, ataukah dapat menggunakan emas 14 karat yang telah bercampur logam lain. Di balik perbedaan teknis ini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana kompetensi dan metode ijtihad lembaga pengawas syariah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Zakat memiliki fondasi normatif yang kuat. Al Qur’an memerintahkan pengambilan zakat dari harta orang beriman sebagai sarana penyucian, sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 103. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, Allah menegaskan agar harta yang dikeluarkan berasal dari yang baik dan bernilai. Sunnah Nabi menetapkan nisab emas sebesar 20 dinar, yang oleh para ulama dikonversi menjadi 85 gram emas. Ukuran ini menjadi standar baku dalam zakat emas dan menjadi rujukan dalam pengembangan zakat mal.
Zakat penghasilan sendiri lahir dari ijtihad kontemporer. Ia tidak disebut secara eksplisit dalam nash, tetapi ditetapkan melalui qiyas kepada zakat mal dengan illat kepemilikan harta yang berkembang. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional menjalankan kebijakan teknis pengelolaan zakat, sementara landasan normatifnya merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan yang menetapkan nisab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen.
Masalah muncul ketika standar emas yang digunakan dalam konversi nilai rupiah dipahami berbeda. Dalam literatur fikih klasik, emas yang dimaksud dalam nisab adalah emas murni. Para ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, menegaskan bahwa emas campuran tidak dihitung kecuali kandungan emas murninya mencapai nisab. Jika 85 gram dihitung dari emas 14 karat, maka kandungan emas murninya hanya sekitar 58 persen dari total berat. Ini menurunkan ambang nisab secara substantif dibandingkan standar emas murni 24 karat.
Di titik inilah peran badan pengawas syariah menjadi krusial. Setiap kebijakan zakat tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif dan fluktuasi pasar. Ia harus berdiri di atas metodologi ijtihad yang jelas. Apakah pendekatan yang digunakan berbasis qiyas murni, istihsan, atau pertimbangan maslahat. Apakah perubahan standar kemurnian emas memiliki dasar istidlal yang eksplisit atau hanya tafsir administratif atas lafaz yang bersifat umum.
Kompetensi pengawas syariah diuji dalam dua aspek. Pertama, kemampuan memahami dalil dan khazanah fikih secara komprehensif. Kedua, kemampuan menerjemahkan prinsip tersebut dalam kebijakan publik tanpa menggeser parameter pokok yang telah mapan. Dalam ushul fikih, lafaz mutlak dikembalikan kepada makna yang lazim dalam praktik syariat. Sejak masa Rasulullah hingga para fuqaha klasik, emas yang dijadikan ukuran nilai adalah emas murni. Perubahan terhadap makna yang telah mapan memerlukan argumentasi metodologis yang kuat dan terbuka.
Transparansi proses ijtihad menjadi kebutuhan mendesak. Publik berhak mengetahui dasar istinbath yang digunakan dalam penetapan kebijakan. Apakah ada kajian komparatif mazhab. Apakah ada pertimbangan maqasid syariah yang terukur. Apakah perubahan tersebut telah melalui pembahasan kolektif para ahli fikih dan ekonomi syariah. Tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan teknis berisiko dipersepsi sebagai penyederhanaan terhadap persoalan yang sejatinya prinsipil.
Kontroversi ini pada akhirnya bukan sekadar soal 24 karat atau 14 karat. Ia menyentuh kredibilitas tata kelola syariah dalam institusi zakat. Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi hukum dan sosial sekaligus. Karena itu, setiap penyesuaian standar harus menjaga kesinambungan dengan dalil, metodologi fikih, dan kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga keagamaan, penguatan kompetensi dan transparansi badan pengawas syariah menjadi kunci agar kebijakan zakat tetap kokoh secara normatif dan legitimate secara sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
