Peringatan Hari Buruh: Tuntutan untuk Kesejahteraan
Politik | 2026-05-04 10:45:02
Oleh: Qurrota Aini, S.Sos.
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa sekitar 50 ribu buruh menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh. Di wilayah Jabodetabek, aksi dipusatkan di depan Gedung DPR. Sementara itu, aksi di berbagai daerah digelar di kantor gubernur atau di gedung DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Aksi ini diikuti oleh anggota KSPI bersama organisasi Partai Buruh dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia, yang tersebar di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota.
Dalam aksi May Day tersebut, KSPI membawa enam poin tuntutan. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa isu-isu yang diangkat sebagian besar merupakan tuntutan yang sama dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh. Menurutnya, masalah utama adalah mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru (kabar24.bisnis.com, 27 April 2026).
Adapun enam poin tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah.
3. Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP.
5. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
6. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Di luar enam tuntutan utama tersebut, KSPI juga menyoroti isu kenaikan upah minimum tahun 2026 sebagai agenda mendesak. Organisasi ini menilai bahwa para buruh terjebak dalam upah murah yang menyebabkan penurunan daya beli. KSPI menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5%–10,5%. Angka ini dinilai realistis karena didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (kabar24.bisnis.com, 27 April 2026).
Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh hingga saat ini belum sepenuhnya terwujud. Hal ini terlihat dari tuntutan yang hampir sama setiap tahunnya. Dalam sistem kapitalisme saat ini, nasib buruh sering kali ditentukan oleh pemilik modal yang cenderung berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya. Sistem ini juga berpotensi menimbulkan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal, sehingga memicu kemiskinan struktural. Selain itu, terdapat kecenderungan adanya keselarasan kepentingan antara penguasa dan pengusaha yang lebih mengutamakan kepentingan mereka dibandingkan kepentingan buruh.
Di sisi lain, dalam perspektif Islam, solusi atas persoalan ini dikaitkan dengan penerapan sistem dan hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Islam tidak membedakan status sosial, baik sebagai buruh, pengusaha, maupun pemimpin. Dalam hubungan kerja, Islam menawarkan konsep yang jelas dan adil melalui akad ijarah, yaitu perjanjian atas manfaat pekerjaan. Dalam akad ini, jenis pekerjaan dan besaran upah harus ditentukan secara jelas agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan) yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang segala bentuk kezaliman, termasuk dalam hubungan kerja. Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah).
Dalam Islam, upah pekerja tidak didasarkan pada Upah Minimum Regional (UMR), melainkan pada nilai manfaat jasa yang diberikan. Oleh karena itu, besaran upah dapat berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan status pekerjaan, baik sebagai pengusaha, pegawai negeri, pegawai swasta, maupun buruh.
Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, dalam Islam, kesejahteraan bukan semata-mata tanggung jawab perusahaan atau individu, melainkan tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan dengan harga yang terjangkau, sehingga beban hidup tidak sepenuhnya ditanggung oleh individu.
Pada hakikatnya, Islam merupakan sistem kehidupan yang lengkap dan menyeluruh, mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, dan hukum. Namun, saat ini Islam sering dipahami sebatas sebagai agama ritual. Oleh karena itu, diperlukan dakwah Islam secara menyeluruh (kaffah) agar tumbuh kesadaran akan pentingnya perubahan sistem kehidupan. Dengan demikian, solusi yang dihadirkan tidak bersifat parsial, melainkan mampu menyelesaikan akar permasalahan secara komprehensif. Penerapan syariat Islam diharapkan dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
