Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing UMKM dan Berikan Perlindungan Produk bagi Konsumen
Bisnis | 2025-04-16 12:50:24
Jakarta - Kebutuhan akan jaminan halal terhadap suatu produk kini semakin menjadi perhatian utama, baik bagi pelaku usaha skala besar maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai formalitas, tetapi telah menjadi bagian penting dari strategi bisnis untuk memperluas pasar sekaligus menjamin kualitas produk.
Hal tersebut turut menjadi perhatian Pusat Penelitian Halal Center LP2M Universitas Mulawarman (Unmul), yang dalam dua tahun terakhir aktif melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Menurut anggota Halal Center LP2M Unmul, Marwati, S.TP., M.P., sertifikasi halal merupakan program strategis pemerintah yang perlu dioptimalkan manfaatnya, khususnya oleh pelaku usaha kecil.
“Secara umum, sertifikasi halal memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen. Ini merupakan jaminan bersama terhadap kualitas dan kehalalan produk,” ujarnya dalam dialog di program Odah Bekesah yang disiarkan RRI pada Selasa (15/4).
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, sertifikasi halal dapat memberikan sejumlah keuntungan. Pertama, produk yang telah bersertifikat halal menunjukkan bahwa seluruh bahan dan proses produksinya memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kehalalan dan kualitas produk lebih terjamin, karena telah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat.
Kedua, sertifikasi halal dapat memperluas jangkauan pasar. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan mampu menjangkau konsumen yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. “Bahkan sudah ada pelaku UMKM yang berhasil menembus pasar ekspor setelah mendapatkan sertifikat halal,” jelas Marwati.
Ketiga, kepercayaan konsumen meningkat seiring adanya label halal pada produk. Hal ini sangat relevan mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.
Sertifikat halal menjadi simbol kredibilitas dan komitmen pelaku usaha terhadap produk yang aman dikonsumsi. Bahkan, pelaku usaha di level mikro seperti pedagang kaki lima pun dinilai penting untuk memiliki sertifikasi halal.
Selain itu, adanya sertifikasi halal juga memberikan nilai keunikan pada produk. Produk bersertifikat halal lebih menonjol di pasar dibandingkan produk sejenis yang belum memiliki sertifikat, karena dianggap lebih terpercaya dan memiliki standar mutu yang lebih baik.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Konsumen
Sertifikasi halal tidak hanya menguntungkan dari sisi pelaku usaha, tetapi juga memberikan perlindungan yang signifikan bagi konsumen. Marwati menjelaskan, konsumen sebagai pihak pengguna akhir berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Dengan adanya sertifikat halal, konsumen merasa lebih aman dan nyaman dalam memilih produk. Proses sertifikasi yang meliputi pengecekan bahan baku, tahapan produksi, hingga sistem distribusi memberikan jaminan bahwa produk bebas dari unsur haram atau syubhat. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan dan loyalitas konsumen.
“Jika sudah tersertifikasi halal, masyarakat tidak akan ragu untuk membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa jaminan halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga menyangkut standar mutu dan keamanan produk secara menyeluruh.
Selain aspek spiritual, sertifikasi halal juga mencerminkan tanggung jawab produsen dalam memberikan produk yang layak konsumsi secara etika dan kesehatan. Melalui proses sertifikasi yang transparan dan terukur, konsumen Muslim mendapatkan kepastian dan perlindungan atas produk yang mereka gunakan.
Mendorong UMKM Lebih Proaktif
Marwati turut mendorong pelaku UMKM agar tidak ragu untuk memulai proses sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa berbagai lembaga, termasuk Halal Center Unmul, siap memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pelaku usaha. Bahkan, beberapa skema pembiayaan juga telah disiapkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi halal secara nasional.
“Ini adalah peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas. Sertifikasi halal bukan beban, tetapi justru nilai tambah yang sangat strategis untuk keberlanjutan usaha,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, diharapkan pelaku usaha semakin terdorong untuk memanfaatkan fasilitas ini. Tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan global yang semakin ketat. (AL)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
