Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Study Rizal Lolombulan Kontu

Tradisi THR: Makna Sosial dan Keagamaan di Indonesia

Agama | 2025-03-21 20:19:08

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri. THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan bagi pekerja, tetapi juga mencerminkan nilai sosial dan keagamaan yang kuat. Dalam artikel ini, kita akan menelusuri asal-usul THR, regulasinya, serta dampaknya dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia.

Sejarah dan Perkembangan Tradisi THR di Indonesia

Tradisi pemberian THR memiliki akar panjang dalam budaya Indonesia. Sebelum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, THR telah menjadi praktik sosial yang lazim dilakukan oleh masyarakat. Pemberian hadiah atau bingkisan menjelang hari raya telah menjadi tradisi di berbagai komunitas, baik dalam bentuk uang, makanan, maupun barang kebutuhan pokok.

Secara resmi, kebijakan THR mulai diperkenalkan pada era Kabinet Wilopo (1952-1953), ketika Iskandar Tedjasukmana, selaku Menteri Perburuhan, mengusulkan tunjangan bagi pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka sepanjang tahun. Kebijakan ini kemudian berkembang menjadi hak yang diakui dalam peraturan ketenagakerjaan hingga saat ini.

Pada saat ini, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mengatur:

1. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.

2. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah sebesar satu kali gaji bulanan.

3. Pemberian THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

4. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, dapat dikenakan sanksi administratif.

Meskipun regulasi ini lebih berfokus pada sektor formal, tradisi THR juga berlaku secara luas di sektor informal, dalam kehidupan sosial masyarakat. Beberapa bentuk umum pemberian THR di luar lingkungan kerja meliputi:

1. Pemberian THR kepada keluarga: Orang tua biasanya memberikan THR kepada anak-anak sebagai bentuk kasih sayang dan kebahagiaan di hari raya.

2. THR untuk pekerja informal: Asisten rumah tangga, petugas kebersihan, satpam, hingga pedagang kaki lima sering kali menerima THR dari para pelanggan tetap atau pemberi kerja.

3. THR dalam bentuk bingkisan: Selain uang tunai, banyak perusahaan dan individu memberikan THR dalam bentuk bingkisan Lebaran seperti sembako atau parcel.

Makna Sosial THR

Dari perspektif sosial, THR berperan dalam memperkuat solidaritas dan kesejahteraan di masyarakat. Beberapa aspek penting dalam makna sosial THR adalah:

1. Memperkuat Ikatan Sosial: Pemberian THR bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi simbol kepedulian dan kebersamaan, baik antara pemberi kerja dan pekerja, maupun dalam hubungan keluarga.

2. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi: Dengan adanya THR, daya beli masyarakat meningkat menjelang hari raya, yang juga berdampak positif pada perekonomian lokal.

3. Mendorong Budaya Berbagi: Tidak hanya perusahaan, individu juga sering memberikan THR kepada anggota keluarga, tetangga, atau mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan harmonis.

Makna Keagamaan THR

Dalam perspektif keagamaan, pemberian THR memiliki keterkaitan erat dengan ajaran Islam, terutama dalam konteks berbagi rezeki dan mempererat hubungan sosial menjelang hari raya. Beberapa aspek keagamaan dari THR meliputi:

1. Penerapan Nilai Sedekah dan Zakat: Islam mengajarkan pentingnya berbagi kepada sesama, terutama di bulan suci Ramadhan. THR dapat menjadi bentuk infak dan sedekah yang membantu mereka yang kurang mampu untuk merayakan Idulfitri dengan lebih baik.

2. Mewujudkan Prinsip Keadilan Sosial: THR mencerminkan semangat keadilan sosial dalam Islam, di mana rezeki yang diperoleh seseorang tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga harus didistribusikan kepada orang lain yang membutuhkan.

3. Membantu Pemenuhan Kebutuhan di Hari Raya: Salah satu tujuan utama THR adalah memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat menikmati kebahagiaan dan kegembiraan di hari raya, sesuai dengan ajaran Islam tentang kebersamaan dan kesejahteraan.

Dampak THR terhadap Masyarakat dan Ekonomi

Selain sebagai bentuk penghargaan bagi pekerja, THR juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Setiap tahun, pencairan THR dalam skala nasional mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, terutama di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata. Peredaran uang yang meningkat menjelang hari raya juga menjadi momentum bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, di sisi lain, tidak semua perusahaan mampu memberikan THR tepat waktu atau dalam jumlah yang ideal. Beberapa perusahaan kecil dan menengah sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban ini, sehingga muncul permasalahan ketenagakerjaan terkait keterlambatan atau bahkan ketidaksanggupan membayar THR.

Catatan Penutup

Tradisi THR bukan sekadar kebiasaan tahunan, tetapi memiliki makna yang lebih dalam dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. THR tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai gotong royong, kepedulian sosial, dan keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, pemanfaatan THR yang bijak, baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk berbagi dengan sesama, akan semakin memperkuat makna dan keberkahan tradisi ini dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

*Study Rizal LK adalah dosen dan direktur eksekutif P3ID FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image