
Kolaborasi Strategis BPJPH dan Kemenparekraf Perkuat Ekspor Produk Halal Indonesia ke Pasar Global
Bisnis | 2025-03-20 12:37:21
Jakarta - Upaya memperkuat industri halal nasional terus digencarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berbagai langkah strategis dilakukan demi mendorong produk halal Indonesia mampu bersaing dan memperluas pasar hingga ke tingkat global.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pelaku usaha. Pertemuan koordinasi ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat peningkatan ekspor produk halal dari Indonesia.
Dilansir melalui laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk segera mengantongi sertifikasi halal. Ia menyebutkan, kunci utama untuk menembus pasar global terletak pada ketaatan industri dalam memenuhi standar halal.
"Selama ini bukan karena produk kita tidak halal, tapi kita kalah karena belum tertib halal. Kalau sudah tertib, saya yakin produk kita bisa jadi nomor satu di dunia," jelas Babe Haikal, sapaan akrabnya, dalam pertemuan di kantor Kemenparekraf, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, sertifikat halal tak hanya menjadi jaminan kehalalan produk, tetapi juga memberi nilai tambah yang besar dari sisi ekonomi. Produk yang telah bersertifikat halal lebih dipercaya dan memiliki peluang lebih besar menembus pasar internasional.
Babe Haikal juga memaparkan beberapa contoh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berhasil menembus pasar ekspor berkat sertifikasi halal. Salah satunya adalah Bu Tutik, pelaku usaha asal Batu, Jawa Timur, yang sukses mengekspor produk keripik ke Prancis setelah mengantongi sertifikat halal.
Ada pula Pak Ayep dari Sukabumi, yang kini rutin mengekspor produk tempenya ke delapan negara berbeda. Cerita sukses lain datang dari Bu Entin yang berhasil membawa keripik pisangnya ke pasar luar negeri setelah bersertifikat halal.
Kisah-kisah inspiratif tersebut menurutnya menjadi bukti nyata bahwa sertifikasi halal membuka peluang besar bagi pelaku usaha, bahkan dari skala kecil sekalipun, untuk go international. "Sour Sally ini juga contoh yang bagus, harus kita dorong agar jadi teladan bagi yang lain," tambahnya.
Senada dengan BPJPH, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, turut menegaskan bahwa sertifikat halal menjadi faktor penting dalam mendorong daya saing produk nasional. Terlebih, tren pasar global saat ini semakin mempertimbangkan aspek kehalalan produk.
"Produk yang sudah punya sertifikat halal itu punya nilai tambah dan daya tarik sendiri. Ini harus jadi modal kita untuk masuk ke pasar dunia," ujar Menparekraf Teuku Riefky.
Teuku Riefky menyambut baik inisiatif kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha ini. Ia menyatakan dukungannya agar kerja sama lintas sektor tersebut terus diperkuat demi mendorong pertumbuhan industri halal Indonesia.
Pertemuan strategis ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk segera merumuskan nota kesepahaman atau MoU antara pihak terkait. MoU ini akan menjadi payung hukum dalam menjalankan berbagai program kerja sama ke depannya.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dapat dipermudah, sekaligus mempercepat langkah ekspor produk halal ke mancanegara. Kolaborasi juga mencakup edukasi dan pendampingan bagi UMKM agar lebih siap menghadapi pasar global.
Potensi ekspor produk halal Indonesia masih terbuka sangat lebar. Melalui kerja sama yang solid, BPJPH dan seluruh stakeholder optimistis mampu mendorong pertumbuhan industri halal yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Ekspor produk halal bukan hanya soal meningkatkan pendapatan negara, tapi juga bagian dari upaya memperkenalkan citra positif Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, mimpi besar ini bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. (AL)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook