
Pentingnya kehadiran Rumah Potong Hewan (RPH) bagi masyarakat
Ekonomi Syariah | 2022-12-04 21:48:41Rumah potong hewan (RPH) adalah sebuah bangunan yang di desain dengan bagian tertentu yang dapat digunakan untuk tempat pemotongan hewan yang selain unggas dan untuk dikonsumsi masyarakat luas. RPH adalah sebagai mata rantai dalam mendapatkan hasil daging yang berkualitas.
Eksistensi Rumah potong hewan benar-benar dibutuhkan untuk mendapatkan kualitas daging yang bagus. Dalam implementasinya sangat penting menjaga kualitas dagingnya baik dari segi kebersihan, kesehatan, serta kehalalan daging tersebut yang akan dikonsumsi. Dalam pengerjaannya pun tetap harus memperhatikan kaidah hukum islam. Penerapan Prosedur dalam RPH diawali dari hewan yang diturunkan dari truk sampai proses pemotongan dilakukan dengan benar supaya hewan ternak tersebut tidak merasa menderita atau sakit.

Adapun tahap yang paling penting adalah tahap saat di rumah pemotongan hewan (RPH) itu sendiri, apabila dalam penanganan hewan dan daging kurang baik dan tidak higienis maka akan berdampak pada kehalalan dan kualitas daging yang dihasilkan. Karenanya dalam penerapannya sistem jaminan mutu dan keamanan pangan di rumah potong hewan sangat penting. Higienis, sanitasi, kehalalan, dan kesejateraan hewan merupakan aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Tetapi rupanya masih banyak pengusaha RPH yang belum bersertifikasi halal yang dimana kehalalan atau label halal dalam produk maupun RPH menjadi faktor penting bagi masyarakat muslim.
Dalam hasil kajian HSC LPPM IPB University dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tahun 2021, terkait modernisasi RPH halal di Indonesia yang ditunjukkan Prof Khaswar Syamsu bahwa lebih dari 85 persen RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal atau belum memiliki juru sembelih halal. “Artinya tidak sampai 15 persen dari 1.331 RPH di Indonesia yang telah bersertifikat halal. Ini merupakan persoalan besar dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang perlu kita cari solusinya,” ungkapnya.
Apa sih yang membuat masyarakat tetap membeli daging yang bukan berasal dari RPH?
Pada saat ini, masyarakat rupanya masih banyak yang membeli bahan pangan daging yang bukan berasal dari Rumah Potong Hewan loh, ternyata sebagian besar pengetahuan masyarakat terhadap RPH itu masih sangat rendah. Biasanya masyarakat tidak terlalu tahu atau sebagiannya tidak mau tahu apakah daging yang dibelinya tersebut berasal dari pemasok yang menjamin ke higienisannya atau tidak, serta pengetahuan penjual daging yang juga masih rendah.
Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat,serta menjamin ketenteraman batin masyarakat, pemerintah telah menetapkan kebijakan penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Masalah utama pangan hewani yang ASUH di Indonesia adalah: (1) ditemukannya peredaran produk pangan hewani yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan kehalalan, (2) banyak terjadi kasus penyakit dan keracunan melalui makanan yang sebagian besar belum dilaporkan dan belum teridentifikasi penyebabnya, (3) masih banyak ditemukan sarana produksi dan distribusi pangan hewani yang tidak memenuhi persyaratan, dan (4) masih rendahnya pengetahuan dan kepedulian konsumen terhadap keamanan dan kehalalan pangan hewani.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk yang halal, maka sudah jelas dampak positifnya bisa dirasakan. Kerukunan dan kebersamaan juga akan semakin erat sehingga gesekan juga semakin minim. Hal inilah yang menjadi tujuan kita bersama untuk menciptakan kualitas kerukunan dan toleransi umat beragama. Karena itu, kesadaran konsumsi produk halal harus terus digencarkan. Mengkonsumsi produk halal akan sangat berpengaruh pada sikap mental pribadi seseorang. Dengan sadarnya masyarakat akan makanan halal diharapkan bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook