
Amankah Share Data Pasien Lewat Aplikasi Chat?
Teknologi | 2025-01-31 11:44:05
Perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam bentuk aplikasi pesan digital (chat apps), telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, terutama pendidikan klinis di bidang kesehatan dan kedokteran. Aplikasi pesan digital seperti WhatsApp, Telegram, dan aplikasi sejenisnya sering digunakan oleh tenaga pendidik klinis untuk berkomunikasi dengan mahasiswa dan rekan sejawat mengenai berbagai hal terkait pembelajaran dan praktik klinis. Meskipun aplikasi ini memudahkan komunikasi, penggunaannya juga menimbulkan berbagai isu etis, terutama terkait dengan kerahasiaan informasi pasien dan pelanggaran privasi.
Salah satu prinsip utama dalam pendidikan kedokteran dan kesehatan adalah menjaga kerahasiaan pasien (confidentiality), yang juga tercermin dalam kode etik profesi medis. Penggunaan aplikasi pesan digital dalam konteks pendidikan klinis berpotensi menantang prinsip ini, terutama jika informasi sensitif mengenai pasien dibagikan tanpa pengamanan yang memadai. Oleh karena itu, penting untuk meninjau lebih dalam masalah yang timbul dari penggunaan pesan digital dalam pendidikan klinis, khususnya yang berkaitan dengan etika kerahasiaan pasien.
Di Indonesia, etika kerahasiaan pasien diatur dalam berbagai peraturan yang bersifat universal maupun yang berlaku khusus di dunia kedokteran, antara lain:
1. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
Penggunaan aplikasi pesan digital dalam pendidikan klinis memiliki sejumlah manfaat, seperti:
1. Memudahkan tenaga pendidik klinis dan mahasiswa untuk berkomunikasi dengan cepat mengenai kasus-kasus klinis, pertanyaan terkait diagnosis, perawatan pasien, atau diskusi mengenai prosedur medis yang sedang dilakukan.
2. Memungkinkan berbagi sumber daya pendidikan, seperti materi ajar, video tutorial, dan informasi terkini tentang ilmu kedokteran dan kesehatan.
3. Dalam konteks rumah sakit atau klinik, aplikasi pesan juga memfasilitasi koordinasi antar anggota tim medis, termasuk dokter, perawat, dan mahasiswa, dalam pengelolaan pasien.
Namun, meskipun aplikasi pesan ini memberikan banyak kemudahan, ada potensi masalah besar terkait penggunaan aplikasi chat dalam pendidikan klinis yang berhubungan dengan etika kerahasiaan pasien, antara lain:
1. Risiko kebocoran informasi pasien
2. Kurangnya keamanan dalam pengiriman pesan
3. Penggunaan aplikasi untuk keperluan pribadi
4. Penyebaran informasi tanpa izin pasien
5. Pengawasan dan akuntabilitas
Penggunaan aplikasi pesan digital dalam pendidikan klinis yang tidak memperhatikan
etika kerahasiaan pasien dapat membawa dampak negatif, antara lain:
a. Penurunan kepercayaan pasien
b. Pelanggaran kode etik
c. Kehilangan profesionalisme
Kesimpulan
Penggunaan aplikasi pesan digital dalam pendidikan klinis menawarkan banyak kemudahan dalam hal komunikasi dan koordinasi. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, penggunaan aplikasi ini dapat menimbulkan masalah serius terkait kerahasiaan informasi pasien, yang melanggar kode etik kedokteran. Oleh karena itu, penting bagi institusi pendidikan klinis untuk menetapkan pedoman yang jelas, memberikan pelatihan yang cukup mengenai etika dan keamanan digital, serta memastikan penggunaan teknologi yang aman agar prinsip kerahasiaan pasien tetap terjaga.
@yb
Referensi
Himmatun ’Aliah, V., dkk. (2024). Masalah Etika Privasi Digital: Kebocoran Informasi Konseli dalam Setting Konseling Komunitas. Jurnal Bimbingan Konseling Dan Psikologi, 4(1), 39-47.
Imran, Maharani, dkk. (2021). Penggunaan Komunikasi Digital dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal The Source, 3(2), 120-125.
Muttaqin., dkk. (2023). Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Kehidupan. Jakarta: Yayasan Kita Menulis.
Pulungan, Aman B. (2022). Manfaat dan Kaidah Etik Digitalisasi Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Indonesia, 10(3), 194-196.
Yuriz Bakhtiar
Mahasiswa S2 Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook