Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizq Putri Shayla Herfieqo

Bahaya Malpraktik yang Patut Kita Cegah!

Edukasi | 2025-01-09 08:37:36
Identifikasi Kasus
Gambar Sedot Lemak (Sumber: Alodokter)

Salah satu kasus malpraktik yang sedang ramai diperbincangkan adalah kasus dugaan malpraktik pasien sedot lemak (Liposuction) di suatu klinik kecantikan. Dengan rangkaian peristiwa dimulai ketika Seorang selebgram berinisial E yang berusia 30 tahun meninggal dunia setelah melakukan operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan. Kronologi awal kejadian ini yaitu saat selebgram berinisial E tersebut melakukan operasi sedot lemak di bagian lengan kanan dan kiri. Namun, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri dan kemudian kejang. Melihat kejadian tersebut, dokter berinisiasi untuk memasang infus. Saat dokter sedang mencari nadinya, tiba- tiba pembuluh darah korban pecah. Hingga dilakukan percobaan kedua untuk memasang infus tetapi tetap tidak bisa. Setelah itu, pihak klinik langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Saat dalam perjalanan, kondisi korban masih bernafas. Namun, Ketika tiba di rumah sakit selebgram tersebut sudah tidak bernyawa dan dinyatakan meninggal. Setelah itu, Polres Metro dan pihak kepolisian mulai menelusuri unsur pidana dalam kasus kematian selebgram berinisial E tersebut yang diduga menjadi korban malpraktek sedot lemak di klinik kecantikan tersebut. Berdasarkan penyidikan sementara, pihak kepolisian mendapati dokter yang melakukan praktik di klinik kecantikan tersebut tidak memiliki izin praktik/SIP. Selanjutnya, pemilik klinik kecantikan tersebut juga mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin praktik dan tidak ada spesifikasi khusus dalam bidang kecantikan.

Pasal-Pasal yang Dapat Menjerat atas Tindak Malpraktik

Berdasarkan kronologi dan temuan sementara kasus kematian selebgram berinisial E, terdapat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait yang dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat. Pertama, dokter tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dapat dikenai Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengatur bahwa setiap dokter wajib memiliki SIP untuk melakukan praktik, dan pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, jika terbukti bahwa tindakan dokter tersebut mengakibatkan kematian korban, dapat diterapkan Pasal 359 KUHP yang mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pemilik klinik juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, karena mempekerjakan dokter tanpa izin praktik. Selain itu, jika ditemukan unsur penipuan terkait legalitas klinik dan kompetensi tenaga medisnya, dapat diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tidak hanya itu, klinik kecantikan juga melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, khususnya Pasal 267, yang mewajibkan tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan izin resmi untuk melakukan tindakan medis. Dengan berbagai pelanggaran hukum ini, pihak klinik dan dokter berpotensi menghadapi tuntutan pidana atas tindakan yang tidak sesuai dengan standar hukum dan medis yang berlaku.

Solusi dan Langkah Pencegahan yang Harus Dilakukan!

Untuk mengurangi dampak terjadinya malpraktik di Indonesia, pencegahan perlu dilakukan secara terkoordinasi antara masyarakat, pemerintah, dan fasilitas kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak:

Langkah Pencegahan dari Masyarakat

a. Meningkatkan Kesadaran tentang Hak Pasien

 

  • Masyarakat perlu lebih memahami hak-hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur dari tenaga medis.
  • Pendidikan kesehatan bagi masyarakat mengenai prosedur medis yang tepat, tanda- tanda perawatan yang salah, dan cara melaporkan keluhan terhadap malpraktik.

b. Pemilihan Tenaga Kesehatan yang Terpercaya

• Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih tenaga medis yang berkompeten, seperti memeriksa sertifikasi dan rekam jejak dokter atau rumah sakit.

c. Meningkatkan Partisipasi dalam Proses Pengawasan

• Masyarakat dapat melibatkan diri dalam pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis, misalnya dengan melaporkan kejadian malpraktik kepada otoritas

d. Pendidikan Kesehatan dan Peningkatan Literasi Medis

• Edukasi tentang cara menjaga kesehatan secara umum, serta memahami prosedur medis yang umum dilakukan agar dapat menghindari penyalahgunaan atau kesalahan dalam perawatan.

Langkah Pencegahan dari Pemerintah

a. Penegakan Regulasi dan Pengawasan Ketat

 

  • Pemerintah perlu memperketat regulasi yang mengatur praktek kedokteran dan fasilitas kesehatan, seperti pengawasan terhadap izin praktek tenaga medis dan perizinan rumah sakit.

b. Peningkatan dan Pelatihan Berkala untuk Tenaga Medis

• Menyediakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga medis agar mereka tetap mengikuti perkembangan ilmu kedokteran terbaru serta mematuhi kode etik medis.

c. Peningkatan Sistem Pelaporan dan Penyelesaian Sengketa

 

  • Menyediakan sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan malpraktik, serta memastikan bahwa keluhan atau aduan pasien diproses dengan cepat dan adil.
Kesimpulan

Kematian selebgram E setelah operasi sedot lemak di klinik ilegal menyoroti pelanggaran regulasi medis, termasuk penggunaan dokter tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dan tenaga medis tak berkualifikasi. Untuk mencegah kasus serupa, diperlukan pengawasan ketat melalui sistem perizinan digital, audit berkala, dan sertifikasi khusus bagi tenaga medis. Edukasi masyarakat tentang hak pasien dan prosedur medis aman juga harus ditingkatkan, disertai pelatihan tenaga medis serta penguatan sistem pelaporan malpraktik.

Penulis : Kelompok 6 dari kelas Etik 11 Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image