Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aliyyah Firoos

Meningkatkan Derajat Kesehatan dan Kesejateraan Masyarakat melalui Ilmu Kesehatan Masyarakat

Eduaksi | 2025-01-07 16:02:10
Sumber: freepik.com

Kesehatan masyarakat merupakan ilmu pelayanan kesehatan dan program kemasyarakatan melalui pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat. Ilmu Kesehatan masyarakat mempelajari tentang peningkatan dan perlindungan kesehatan masyarakat yang digunakan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat secara lebih umum dan luas. Ilmu ini berguna untuk mencegah adanya penyakit salah satunya dengan melakukan promosi kesehatan kepada masyarakat dalam keadaan sakit maupun dalam keadaan sehat sekalipun yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam kesehatan. Dalam ilmu ini mempelajari tentang permasalahan dalam masyarakat serta mempelajari tentang hubungan antara manusia dan lingkungan pada suatu wilayah tertentu.

Ilmu Kesehatan Masyarakat merupakan suatu disiplin ilmu yang bersifat mulitidisipliner, yang mengintegrasikan berbagai aspek seperti kedokteran, sanitasi dan ilmu sosial, ilmu ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit di masyarakat. Disiplin ini mengkombinasikan antara teori dan praktek untuk mendukung perbaikan komunitas (promotif), pencegahan penyakit (preventif), terapi (kuratif), serta pemulihan dan perbaikan kondisi individu (rehabilitatif). Dengan melakukan pendekatan ini, ilmu kesehatan masyarakat dapat digunakan untuk memperbaiki sanitasi lingkungan, melakukan pendidikan individu, dan melakukan diagnosis dini yang digunakan untuk mendukung standar kesehatan untuk menjadi lebih baik di kehidupan masyarakat.

Kesehatan masyarakat memiliki tujuan secara umum untuk melakukan pemeliharaan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Tujuan khususnya meliputi penguatan pemahaman individu, keluarga, dan kelompok mengenai konsep sehat dan sakit. Selain itu kesehatan masyarakat berupaya untukk melakukan pemberdayaan individu dan komunitas untuk menhadapi permasalahan kesehatan. Penanganan khusus bagi masyarakat yang rentan juga keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan menjadi fokus utama. Hal ini mendorong untuk melakukan pola hidup sehat secara mandiri maupun kelompok yang meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan yang harus dihargai dan dijaga.

Tujuan kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh keberadaan institusi pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, sektor swasta, atau masyarakat, yang mencakup berbagai aspek seperti pencegahan, peningkatan kesehatan, pengobatan, dan pemulihan, baik melalui metode konvensional maupun tradisional. Salah satu institusi yang berperan penting dalam kesehatan masyarakat adalah Puskesmas.

Pusat Kesehatan Masyarakat, yang lebih dikenal dengan sebutan Puskesmas, merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berfokus pada upaya promotif dan preventif di tingkat komunitas. Puskesmas bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagai upaya pertama dalam konteks kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan UKM, Puskesmas melakukan analisis terhadap permasalahan kesehatan yang ada, merencanakan kegiatan yang sesuai, serta memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Selain itu, Puskesmas juga berperan sebagai penggerak masyarakat dalam menangani masalah kesehatan yang dihadapi.

Melalui segala upayanya, Puskesmas bertujuan untuk membudayakan perilaku hidup sehat di masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas, mencapai derajat kesehatan yang optimal, baik secara individu maupun komunal, serta memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menjalani hidup sehat.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image